https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1 https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1 https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
Sunday, July 13, 2025
No Result
View All Result
POTRET Online
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
POTRET Online
No Result
View All Result
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
Pariwara
Beranda Kalistaalam

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

Redaksi Oleh Redaksi
7 years ago
in Kalistaalam, Lingkungan, Meulaboh
Reading Time: 3 mins read
A A
0
5
Bagikan
50
Melihat

Menangkan Gugatan PT Kalista Alam, Pengadilan Negeri Meulaboh Dinilai
Menentang putusan Mahkamah Agung.

Jakarta, 3 Mei 2018,  Pengadilan Negeri Meula boh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkandengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam(PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mb, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah AgungNo. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelahputusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten NaganRaya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sertaUU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagipenyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai โ€œIbukota Orangutan di duniaโ€ itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak  puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum
perlidungan lingkungan di Indonesia. โ€œTerutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,โ€ kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, lanjut Harli, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. โ€œNamun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan
Peninjauan Kembali (PK)โ€ tuturnya.

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menundapelaksanaan eksekusi putusan.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh, karena tidak memiliki alasan melaksanakan eksekusi, malah mengeluarkan penetapan perlidungan Hukum terhadap PT.KA โ€œKami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan halyang aneh,โ€ Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK,โ€ ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yangdiwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintahyaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. โ€œDan jugatidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA โ€˜perlindungan hukumโ€™. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,โ€ lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya. Said Hasan tidak semestinya menjadi Hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan Perlindungan Hukum dan menolak eksekusi โ€œ Kita lihat Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,โ€ pungkasnya.

Informasi lanjut, hubungi:

Harli Muin: +628119962244 harleyam@gmail.com

Fahmi Muhammad: +62 852 6024 2338 fahmileuser@gmail

Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Postingan Selanjutnya

BACK TO IQRA

Yuk Mengenal 8 Teknologi Terbaru Saat Ini

Tak Ada Manusia, Masih Ada Allah

Nurmiaty: Buku Adalah Jendela Dunia

Fauziah: Songket Banda Aceh Sangat Diminati oleh Wisatawan

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Mei

Oleh Redaksi
May 10, 2025
0
431

27 tahun yang lalu (1998) nilai tukar rupiah terhadap dolar, dari Rp 2,575.00 berangsur turun menjadi Rp 16.000 pada Maret...

Baca SelengkapnyaDetails
Majalah POTRET pun Penting dan Perlu Untuk Melihat Wajah Batin dan Spiritualitas Diri Kita

Tema Lomba Menulis Maret 2025

March 22, 2025
382

Responden Terpilih

March 14, 2025
138
Majalah POTRET pun Penting dan Perlu Untuk Melihat Wajah Batin dan Spiritualitas Diri Kita

Pemenang Lomba Menulis Februari 2025

March 2, 2025
395

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

February 22, 2025
244

SELAKSA

  • All
  • Tabrani Yunis
Diamuk Rindu

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani Yunis
2025/07/12
0
104

Oleh Tabrani Yunis  Tak sempat menulis, atau belum ada waktu menulis. Itulah dua ungkapan yang sangat sering kita dengar, keluar...

BENGKEL OPINI RAKyat

Sengketaย Terpelihara

Oleh Tabrani Yunis
2025/06/05
0
142

Oleh Tabrani Yunisย  Pulau Panjang, Mangkir Ketek, Mangkir Gadang dan Lipan Tidak seperti Pulau Sipadan dan Ligitan Yang durebut Malaysia  karena...

EleฤŸi Negerikuย ย Yang Gelap Gulita

EleฤŸi Negerikuย ย Yang Gelap Gulita

Oleh Tabrani Yunis
2025/06/03
0
92

Oleh Tabrani Yunis Negeri mutu manikam berkabut gelap Yang terbentang di garis Khatulistiwa  Apakah ada matahari yang disadap  Hingga seluruh...

Kegalauan Bapak

Kegalauan Bapak

Oleh Tabrani Yunis
2025/05/29
0
122

Oleh Tabrani Yunis  Nak, Kemarilah duduk sejenak Kuharap kau dapat menyimak Setiap kata dan kalimat Bapak Walau usiamu masih anak-anak...

Populer

  • Pahitnya Kopi Tak Sepahit Nasib Guru

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tak Sempat Menulis

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • In Memorial Bapak Dr.Qismullah Yusuf, Sang Inspirator.ย 

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • A Book in Hand Is Worth a Thousand on a Pen Drive

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hidup Bukan Lomba, Tapi Perjalanan: Untukmu, yang Baru Lulus Tapi Belum Jadi Apa-Apa

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
POTRET Online

Copyright@potret2025

Media Perempuan Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Kirim Tulisan
  • Saat Plastik Bertemu AI

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini

Copyright@potret2025

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00