• Latest

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

Mei 5, 2018
Pendidikan SD

Di Antara Wahyu dan Rasio: Menyatukan Jalan Pendidikan Aceh

April 22, 2026
aef171bb-b3d2-4814-9a54-7d09b7b9f971

Perempuan Ganda;Kartini Dulu Hingga Kini

April 22, 2026
9fdb3c1c-1879-4f8c-9aa8-02113678bceb

Warisan Musik Aceh dari Gampong Padang Manggeng

April 21, 2026
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 1001348646_11zon | Kalistaalam | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 1001353319_11zon | Kalistaalam | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
3753a9dd-0c43-46a6-9577-711a7479d4d5

Misogini Genital (Di) Kartini Digital

April 21, 2026
IMG_0878

Perempuan di Titik Klimaks

April 21, 2026
Rabu, April 22, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2018
in Kalistaalam, Lingkungan, Meulaboh
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Menangkan Gugatan PT Kalista Alam, Pengadilan Negeri Meulaboh Dinilai
Menentang putusan Mahkamah Agung.

Jakarta, 3 Mei 2018,  Pengadilan Negeri Meula boh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkandengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam(PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mb, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah AgungNo. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelahputusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten NaganRaya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sertaUU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Baca Juga
  • Ratapan Anak Pinggir Sungai
  • Cut Safarina: Cinta Itu Butuh Bukti

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagipenyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Baca Juga
  • Tragedi Sumatera 2025: Indonesia sebagai Negara Gagal
  • Perempuan Berjuang Melawan Bau Busuk

Tak  puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum
perlidungan lingkungan di Indonesia. “Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, lanjut Harli, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan
Peninjauan Kembali (PK)” tuturnya.

Baca Juga
  • Mulai 5 Juni, Berbelanja Pakai Kantong Plastik di Banda Aceh Dikenakan Biaya Rp 500
  • Forum Jurnalis Lingkungan Mengadakan Kemah Jurnalistik ke dua

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menundapelaksanaan eksekusi putusan.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh, karena tidak memiliki alasan melaksanakan eksekusi, malah mengeluarkan penetapan perlidungan Hukum terhadap PT.KA “Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan halyang aneh,” Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK,” ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yangdiwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintahyaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. “Dan jugatidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,” lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya. Said Hasan tidak semestinya menjadi Hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan Perlindungan Hukum dan menolak eksekusi “ Kita lihat Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya.

Informasi lanjut, hubungi:

Harli Muin: +628119962244 harleyam@gmail.com

Fahmi Muhammad: +62 852 6024 2338 fahmileuser@gmail

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

BACK TO IQRA

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com