• Terbaru

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

May 5, 2018

Menangguh Politik Hukum Ijazah Palsu

November 14, 2025

Nyanyian Terakhir Cenderawasih

November 14, 2025

Menjaga Integritas dan Kesehatan Finalis Melalui Gerakan Self Love

November 13, 2025

Serangkai Puisi Alkhair Aljohore

November 13, 2025

Rumah Tuhan pun Dikorupsi, Kurang Brengsek Apa Korupsi di Negeri Ini

November 13, 2025

Puisi-Puisi S.Sigit Prasojo

November 13, 2025

Membaca Anugerah Fiksi Szalay dan Deem

November 13, 2025

Bali Istimewa (yang) bukan Daerah Istimewa

November 13, 2025
Pendekatan Parindra Terhadap Kaum Marhaen di Jambi: Nasionalisme dan Gerakan Ekonomi Rakyat

Pendekatan Parindra Terhadap Kaum Marhaen di Jambi: Nasionalisme dan Gerakan Ekonomi Rakyat

November 12, 2025

Hening, Diam dan Sunyi

November 12, 2025

BENGKEL OPINI RAKyat

November 12, 2025
Benang Kusut Personal Branding dan Pencitraan

Benang Kusut Personal Branding dan Pencitraan

November 12, 2025
Friday, November 14, 2025
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
No Result
View All Result
POTRET Online
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
POTRET Online
No Result
View All Result

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

RedaksiOleh Redaksi
May 5, 2018
0
Reading Time: 3 mins read
🔊

Dengarkan Artikel

Menangkan Gugatan PT Kalista Alam, Pengadilan Negeri Meulaboh Dinilai
Menentang putusan Mahkamah Agung.

Jakarta, 3 Mei 2018,  Pengadilan Negeri Meula boh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkandengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam(PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mb, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah AgungNo. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelahputusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten NaganRaya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sertaUU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagipenyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak  puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum
perlidungan lingkungan di Indonesia. “Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, lanjut Harli, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan
Peninjauan Kembali (PK)” tuturnya.

📚 Artikel Terkait

Mengenal Ayatollah Ali Khemeini Sang Keturunan Nabi

Dua Ekor Ayam dan Darah yang Mengering

Menakar Beban Tanggung Jawab Guru di Era Digital

Balita Pencari Nafkah: Antara Kemiskinan dan Kesiapan Menjadi Orang Tua

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menundapelaksanaan eksekusi putusan.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh, karena tidak memiliki alasan melaksanakan eksekusi, malah mengeluarkan penetapan perlidungan Hukum terhadap PT.KA “Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan halyang aneh,” Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK,” ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yangdiwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintahyaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. “Dan jugatidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,” lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya. Said Hasan tidak semestinya menjadi Hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan Perlindungan Hukum dan menolak eksekusi “ Kita lihat Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya.

Informasi lanjut, hubungi:

Harli Muin: +628119962244 harleyam@gmail.com

Fahmi Muhammad: +62 852 6024 2338 fahmileuser@gmail

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Pria Yang Merindukan Prostatnya
Pria Yang Merindukan Prostatnya
28 Feb 2025 • 227x dibaca (7 hari)
Oposisi Itu Terhormat
Oposisi Itu Terhormat
3 Mar 2025 • 209x dibaca (7 hari)
Keriuhan Media Sosial atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Keriuhan Media Sosial atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
2 Oct 2025 • 180x dibaca (7 hari)
Hancurnya Sebuah Kemewahan
Hancurnya Sebuah Kemewahan
28 Feb 2025 • 168x dibaca (7 hari)
Hari Ampunan
Hari Ampunan
1 Mar 2025 • 159x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025
#Sumatera Utara

Sengketa Terpelihara

Oleh Tabrani YunisJune 5, 2025
Puisi

Eleği Negeriku  Yang Gelap Gulita

Oleh Tabrani YunisJune 3, 2025
Puisi

Kegalauan Bapak

Oleh Tabrani YunisMay 29, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Bulan Oktober 2025

Oleh Redaksi
October 7, 2025
Haba Mangat

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

Oleh Redaksi
September 10, 2025
Postingan Selanjutnya

BACK TO IQRA

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

INFO REDAKSI

Tema Lomba Menulis November 2025

November 10, 2025

Tema Lomba Menulis Bulan Oktober 2025

October 7, 2025

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

September 10, 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat

© 2025 Potret Online - Semua Hak Cipta Dilindungi

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00