HABA Mangat

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

September 10, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168

HABA Mangat

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

September 10, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Mendidik Menteri

Redaksi by Redaksi
April 17, 2021
in Depdikbud, Opini, Pendidikan, Regulasi
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Ahmad Rizali
Berdomisili di Depok
Numerasi, literasi membaca dan sains adalah kompetensi dasar yang wajib dikuasai oleh seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, mata pelajaran itu diberikan selama 6 tahun di jenjang SD/MI dan 3 tahun di SMP/MTsN, agar semua rakyat yang secara fisik dan psikis normal menguasainya. Sekalipun demikian, fakta yang ada, 78 % tidak kompeten dan World Bank mengatakan sebagai “Buta Fungsional” yang tidak siap menghadapi era abad 21.
Menjadi pejabat tinggi negara juga wajib menguasai atau “Literate” hal dasar yaitu pengetahuan pengelolaan dasar sistem administrasi pemerintahan wajib, khusus sistem regulasi. Mengapa ? Karena tugas pemerintah adalah “to regulate” menjadi regulator dan mempraktekannya. “Payung Hukum” bagi seorang pengelola Negara menjadi sebuah kata “suci”. Dengan payung hukum ada landasan bersikap dan tentu akhirnya mengikuti kaidah “Good Governance”.
Seorang petinggi negara seperti Menteri, wajib faham “kasta” Peraturan Perundangan dari UUD hingga SE Dirjen dan peran serta dampaknya. Jika tak faham, di sanalah tempatnya Staf Ahli yang eselon 1 itu diberi peran. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Kepala Biro Hukum (eselon 2) yang wajib memastikan SOP proses pembuatan regulasi tersebut berjalan dengan benar dalam hal substansi, sinkronisasi dan harmonisasi. Jika semua tahapan sudah dilewati, masih terjadi kesalahan. Apa boleh buat, tidak ada manusia yang sempurna.
Kasus gaduh Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menurut menteri “Mispersepsi”, menurut saya menunjukan Kemendikbud dan Setneg serta Kemenkumham ceroboh atau dugaan saya SOP pembuatannya tidak diikuti dengan benar, sehingga hasilnya fatal. Mengapa ceroboh, karena PP itu “kasta”nya hanya setingkat di bawah UU. Meskipun tidak dengan persetujuan DPR, namun wajib sepengetahuan DPR.  Jadi lembaga negara ini juga ikut salah.
Ketika diakui salah (meski yang disalahkan oleh Mendikbud sebagai “focal point” adalah para pengeritik yang disebut Mispersepsi) dan dikoreksi, karena sebuah PP, tentu prosesnya tak mudah. Tahapan wajib dalam SOP membuat PP akan diikuti dan semua pihak yang terlibat akan bersungut – sungut dan menggumam “kok jadi dungu berjamaah ya…” dan karena yang tandatangan adalah Presiden, jelas beliau yg bertanggung jawab atas kesalahan berjamaah ini.
Meskipun jika jujur mengakui bahwa antara UU Thn 2003 tentang Sisdiknas dan UU Tahun 2012 tentang Dikti tidak sinkron dalam substansi kata Pancasila dan Bahasa Indonesia, namun Presiden pasti sudah menghitung bahwa pembantunya pasti bekerja korek. Jelas tak mungkin semua regulasi dibaca tuntas dan saya duga beliau akan melihat paraf di buram final dan tanda tangan. Namun, harus diakui, karena itu PP, maka sejogjanya Presiden membacanya dan melakukan koreksi. 
Jika Presiden masih mempercayai Mendikbud terus memegang jabatan, nampaknya beliau wajib menyertakan “mentor pendidik” khusus yang mengawal Menteri ini agar lebih banyak membangun komunikasi dan komplai pada tata kelola yang baik (Good Governance), karena jika Presiden peduli dengan catatan rekam jejaknya, cukup sering kebijakan Pendidikan yang dikeluarkan menimbulkan kegaduhan. 
Saya akhirnya faham mengapa di militer ada istilah “Clean Staff Work” karena jika tidak bersih alias perfect di dénia Hankam, maka bisa saja sebuah dokumen akan memantik terjadinya perang, keys dan lain sebagainya. Bukankah yang tanggungjawab Panglima juga? Dalam kasus PP di atas Panglimanya Presiden RI dan untunglah “hanya” bidang Pendidikan.

— 

Baca Juga

Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Mengelola Pendidikan Ala Keledai?

Maret 15, 2026

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

Maret 14, 2026
AI dan Embrio Liberalisme

AI dan Embrio Liberalisme

Maret 8, 2026

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 357x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 308x dibaca (7 hari)
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
13 Mar 2026 • 270x dibaca (7 hari)
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
13 Mar 2026 • 223x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 188x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Artikel

Hari Raya di Tengah Krisis Timur Tengah: Luka Aceh dan Kemiskinan yang Terabaikan

Maret 18, 2026
Kecanggihan Teknologi pada Zaman Nabi Daud dan Nabi Sulaiman
Artikel

Belajar Menabung dari Surah Yusuf: Iktibar di Tengah Ketidakpastian Global

Maret 18, 2026
Koperasi Merah Putih: Ketika Lilin Ekonomi Desa Ragu Menyala
Dinas Koperasi

Koperasi Merah Putih: Ketika Lilin Ekonomi Desa Ragu Menyala

Maret 18, 2026
Menyusun Buku Antologi Relawan Bencana Banjir dan Longsor Di Tengah Bencana Hidrometeorologi Aceh
Aceh

Pak Bisa Minta Tolong Mendorong Helikopter?

Maret 18, 2026
Next Post

TRADISI KEGIATAN RAMADAN DESA KAMI

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com