HABA Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Desember 5, 2025

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Februari 17, 2026

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168

HABA Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Desember 5, 2025

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Februari 17, 2026

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Tata Nilai UI yang Sedang Dilecehkan Kolektif.

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2021
in BUMN, jakarta, Kampus, Opini, UI, Universitas
Reading Time: 4 mins read
0
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Ahmad Rizali
Berdomisili di Depok

Baca Juga

Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Mengelola Pendidikan Ala Keledai?

Maret 15, 2026
AI dan Embrio Liberalisme

AI dan Embrio Liberalisme

Maret 8, 2026
Menjaga Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Gaduh

Menjaga Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Gaduh

Maret 8, 2026

Saya tidak faham alasan mengapa PP Statuta UI yang melarang jabatan rangkap Rektor dengan Komisaris BUMN diubah menjadi PP Statuta UI baru yang membolehkan jabatan itu. Ada sementara pihak yang mengatakan jika ada larangan itu, maka regulasi ini mengekang gerak Rektor UI untuk berkiprah optimal untuk kemaslahatan publik. Pertanyaannya, ketika Rektor boleh menjabat sebagai Komisaris di BUMN betulkan akan ada lompatan kuantum dari UI dan BUMNnya ? 

Statuta yang diubah itu dibuat oleh tim yang sangat kredibel, sehingga konon menjadi acuan PP untuk PTNBH lain. Ketika PP ini dilaksanakan oleh Rektor Periode 2014-2019, 3 (tiga) organ selain rektor yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanah (MWA) solid mematuhi “Konstitusi UI” ini dan seingat saya tidak pernah ada pembicaraan sejenakpun mengatakan perlunya diubah karena mengganggu gerak UI.

Tarolah kepemimpinan UI periode berikutnya ingin mengubahnya karena lebih berjiwa muda dan ingin cepat berlari. Maka, sudah pasti isi perubahan “Konstitusi” itu akan intensif diperdebatkan di ranah rapat 4 (empat) Organ. Pansus Perubahan Statuta akan memimpin urusan ini dan finalnya akan disahkan dalam rapat 4 (empat) Organ dengan tanda tangan Ketua DGB, Ketua SAU, Rektor dan MWA. Dikirimlah keputusan rapat 4 (empat) Organ itu kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan  c.q. Dirjen Dikti dengan Surat Pengantar Rektor UI dengan kepala Surat berlogo Makara dan kata Veritas, Probitas, Iustisia.

Biasanya, jika Perguruan Tinggi mapan apalagi PTNBH seperti UI, maka Sesditjen Dikti tak akan banyak menelaah isinya dan segera akan membuat Surat Pengantar perihal: Usulan Perubahan PP no xx Tentang Statuta Universitas Indonesia dan melengkapi dengan dokumen PP lama dan draf final PP baru. Melayanglah Surat dengan Logo “Tut Wuri Handayani” dan tandatangan Mendikbud ke Sekretariat Negara dan masuklah dalam daftar antrian revisi PP.

Jelas Mensesneg tak langsung mengetik ulang draft final PP itu. Pasti ada SOP yang menelaah dan menjadikannya final, dicetak dengan logo Garuda Pancasila dan disodorkan kepada Presiden. Saking banyaknya dokumen yang harus ditandatangani, maka jika Presiden seorang yang teliti, ketika melihat logo UI beliau pasti akan melakukan cek silang dan bertanya mengapa harus diubah dan lain sebagainya. Jika tidak sempat, maka yg beliau lihat adalah parah di dokumen final itu dan sret..sret… sahlah PP Statuta UI yang baru.

Jika kita ikuti jalannya dokumen tersebut, jelas tidak adil jika hanya Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro yang disalahkan, ketika ternyata selain menggelikan juga berpotensi melanggar UU Pelayanan Publik. Bukankah dalam rangkaian ini beliau adalah pejabat dalam posisi paling bawah ? Mendikbud bisa menolak dan tak memberi Surat Pengantar.  Mensesneg juga bisa mengembalikan Surat Mendikbud dan terakhir Presiden menolak menandatangani PP tersebut. 

Jadi, baru sekaranglah UI dilecehkan secara kolektif karena UI berjalan dengan “Konstitusi” atau Statuta yang berpotensi melanggar UU Tentang Pelayanan Publik. Apakah Civitas Akademika UI tidak faham ? Mustahil. Bukankah Fakultas Hukum terbaik di Indonesia saat ini masih FHUI ? Apakah Civitas Akademika UI akan bereaksi memperbaiki kecerobohan itu ? Entahlah. 

Vivat …. Veritas, Probitas, Iustisia.

Ahmad Rizali-Alumni Teknik UI 79/Mantan Anggota dan Sekretaris MWA UI.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 236x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 218x dibaca (7 hari)
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
13 Mar 2026 • 173x dibaca (7 hari)
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
13 Mar 2026 • 142x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 123x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Negara yang Mendidik dan atau Negara yang Menghukum
#Doa di Bulan Ramadan

Malam Lailatul Qadar

Maret 15, 2026
Agama

Ketika Agama Menjadi Optik: Refleksi Ramadhan 1447 dari Serambi Mekkah

Maret 15, 2026
Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun
Kualitas pendidikan

Mengelola Pendidikan Ala Keledai?

Maret 15, 2026
POTRET Budaya

Di Bawah Langit yang Sama: Takjil Ramadan, Paskah, dan Taut Persaudaraan

Maret 14, 2026
Next Post

Dibantu Dapur Umum, Pemko Ucapkan Terima Kasih Kepada BNPB

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Al-Qur’an
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com