Menatap Aceh dari Jauh, JKA oh JKA

Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Penting untuk dicatat di sini bahwa ketika mahasiswa bergerak, pasti ada sesuatu yang tidak beres, atau kurang berkenan terhadap pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Terlepas dari siapa yang keliru dan siapa yang benar, dibutuhkan kewarasan tingkat tinggi untuk menatap bagaimana relevansi JKA itu dengan kondisi rakyat Aceh secara umum.
Menurut data statistik yang berseliweran di jagat maya, Aceh divonis sebagai daerah termiskin di Sumatera oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Sebelum memvonis, BPS terlebih dahulu mengumpulkan data melalui Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) dengan metode sampling representatif secara nasional, yang di dalamnya tercakup data pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok.
Hasil survei kemudian dibandingkan dengan garis kemiskinan untuk menentukan jumlah penduduk miskin.Dalam konteks seperti ini, yang disebut miskin adalah apabila seorang individu mengeluarkan uang per bulan kurang dari Rp641.443, per september 2025 oleh BPS.
Jadi, yang disebut miskin itu adalah berdasarkan pengeluaran, bukan berdasarkan pemasukan, dan juga bukan berdasarkan harta-benda yang dimiliki. Padahal bisa jadi seseorang itu sifatnya hemat, tidak boros, sedangkan hartanya menumpuk karena rajin bekerja dan menabung berupa uang, harta diam, atau harta bergerak.
Tapi bisa jadi juga seseorang itu benar-benar miskin karena memang tidak punya apa-apa selain utang yang terus menggunung seiring dengan meningkatnya harga-harga. Oleh karena itu, kemudian muncul yang namanya desil, pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Desil ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan siapa saja yang masuk kategori prioritas penerima program bantuan (Bansos).
Bansos itu sendiri pada dasarnya berasal dari pemerintah (pusat dan daerah) yang anggarannya tertuang dalam APBN/APBD, yang kemudian disalurkan melalui kementerian. Pada tingkat provinsi/kabupaten/kota juga ada bantuan berupa BLT Dana Desa untuk warga miskin ekstrem, bansos insidental, bantuan disabilitas, lansia, hingga jaminan kesehatan daerah khusus (seperti KJP atau program jaring pengaman sosial lokal).
Siapa yang menetapkan penerima Bansos? Pemerintah pusat melalui Kemensos, dengan menggunakan data acuan berbasiskan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data dari BPS, yaitu melalui survey besar seperti Susenas, Regsosek, dan survey kondisi sosial-ekonomi lainnya.
Dari sinilah kemudian timbul permasalahan demi permasalahan, mulai dari tumpang-tindihnya data hingga ke keabsahan data dan berlanjut lagi ke tepat atau tidaknya sasaran yang dituju.
Istilah singkatnya adalah “Meuchakrolo Buet”. Selain itu, sering juga ditemui yang namanya “Som Kaya Peudeuh Gasien”.
Artinya, sembunyikan kaya, perlihatkan miskin.
Jika ditelisik lebih seksama, JKA itu adalah salah satu bentuk dari banyaknya bentuk Bansos. JKA itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada bersama-sama dengan Bansos lain seperti PKH, PBI, BLT, KIP, dan lain-lain. Kemudian apabila cakupannya diperbesar, JKA (yang pada prinsipnya adalah uang yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar biaya berobat orang sakit) ada bersama-sama dengan pengeluaran lainnya yang dilakukan oleh pemerintah yang tercerminkan melalui APBA.
Adapun APBA itu sendiri disusun atau diajukan oleh Gubernur Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), kemudian disahkan dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui rapat paripurna yang disaksikan oleh antara lain para kepala SKPA dan anggota DPRA.
Artinya kelahiran APBA telah melewati banyak proses yang melibatkan para pihak (pemerintah dan wakil rakyat).
Setelah APBA ada, pada tahap selanjutnya gubernur membuat peraturan gubernur, yang dalam hal ini adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
Apa yang berubah dalam Pergub No.2/2026 itu sehingga mengundang demonstrasi mahasiswa? Jika diperhatikan baik-baik, ternyata desil 8 – 10 dikeluarkan dari penerima layanan kesehatan, akan tetapi Pemerintah Aceh tetap memberikan jaminan khusus untuk Penyakit Katastropik (seperti cuci darah, kanker, jantung, dan stroke).
Pasien dengan penyakit ini tetap bisa mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit pemerintah dengan melampirkan surat keterangan dokter, tanpa memandang status desil (pasal 7 ayat 1, point c dan d).
Pada intinya rakyat tetap harus terjaga dan terjamin kesehatannya sebagai hak dasar. Untuk ini, JKA adalah salah satunya, di luar JKA masih ada yang namanya PBI JK (Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan) yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Kalau diperhatikan pasal 5 , jelas bahwa peserta JKA itu adalah orang-orang yang tidak terdaftar sebagai PBI JK, tidak terdaftar sebagai PPU aktif (Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah), tidak terdaftar sebagai PBPU aktif (Pekerja Bukan Penerima Upah, setiap orang yang bekerja atau berusaha atau risiko sendiri) atau tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan lainnya yang masih berlaku.
Dengan kata lain, orang-orang yang sudah terdaftar dalam kategori itu tidak ditanggung oleh JKA karena akan tumpang tindih administrasinya yang berujung kepada pembiayaan ganda.
Kemudian pada pasal 7 ayat 1 juga sangat jelas bahwa peserta JKA itu mencakup desil 1 hingga desil 5 yang belum menjadi peserta PBI JK, begitu juga dengan desil 6 dan desil 7. Dan ini juga jelas bahwa desil 8,9, dan 10 tidak bisa dicover oleh JKA.
Masalahnya adalah apakah hanya dengan desil ini sudah cukup sebagai kriteria penolakan dalam JKA?
Desil 8 adalah kategori Keluarga dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.500.000 – Rp. 3.000.000.; desil 9 adalah kategori Keluarga dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 3.500.000 – Rp. 4.500.000; dan desil 10 adalah kategori Keluarga dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan lebih dari Rp. 5.000.000.
Ingat bahwa desil itu untuk per kapita alias per orang; bukan untuk per keluarga. Jika seseorang, katakanlah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta per bulan (desil 8), itu artinya rata-rata Rp 100 ribu/hari. Apakah Rp 100 ribu per hari sudah cukup? Ini mengharuskan kita untuk berhitung sedikit.
Dari hasil penelusuran, untuk kebutuhan pokok (pangan) yang meliputi beras, daging, ikan segar, telur ayam, tempe/tahu, susu bubuk, gula pasir, minyak goreng, sayuran, buah-buahan pisang atau pepaya, dan tepung terigu, dibutuhkan uang sebanyak Rp777.894 per orang per bulan untuk kota Banda Aceh.
Kemudian untuk kebutuhan penunjang kesehatan yang meliputi pasta gigi, sabun mandi, sikat gigi, shampoo, pembalut atau alat cukur, deodorant, dan obat anti nyamuk, dibutuhkan uang sebanyak Rp58.949 per orang per bulan.
Adapun untuk kebutuhan utilitas yang meliputi listrik, air bersih, dan gas elpiji, dibutuhkan rata-rata 107 kWh listrik, 5 m³ air bersih, dan 0,4 tabung gas elpiji 3 kg, dengan estimasi biaya sebanyak Rp188.582 per orang per bulan.
Totalnya adalah Rp1.025.425/orang/bulan; dan ini masuk ke dalam kelompok desil 5. Artinya jika seseorang mengeluarkan uang sebesar itu per bulan sebetulnya dia sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain Pemerintah Aceh yang masih memasukkan desil 6 dan desil 7 pantas untuk diapresiasi.
Masalahnya sekarang adalah untuk suatu keluarga (anggota 4 atau 5 orang) pendapatannya belum tentu cukup untuk menghidupi keluarga secara layak. Aceh dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 5,62 juta jiwa, jumlah yang bekerja hanya 2,5 juta orang memberikan isyarat bahwa 50% penduduk tidak bekerja.
Dari sinilah kemudian perlu kehati-hatian dalam menetapkan siapa saja yang masih pantas menerima bantuan JKA. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Pemda Aceh yang memfokuskan JKA pada desil 6 dan 7, sedangkan yang dibawahnya ditanggung oleh PKH, BPNT, PBI-JKN, dan PIP.
Dalam bahasa yang lain, yang benar-benar miskin ditanggung oleh pemerintah pusat sedangkan yang kurang jelas statusnya ditanggung JKA.
Apa yang kemudian dikhawatirkan oleh mahasiswa? Dari scroll sana-sini, pertama, kemungkinan besar JKA akan salah sasaran, dalam artian desil 8, 9, dan 10 yang dikeluarkan dari skema JKA belum tentu orang kaya. Kaya di atas kertas (data) tapi pada kenyataannya pas-pasan atau bahkan tidak cukup.
Kalau diperhatikan take home pay PNS misalnya, maka desil 6 – 7 itu adalah PNS golongan I-II, di daerah, tukin kecil, tanggungan banyak; desil 8 – 9 mayoritas PNS golongan III-IV di pemda/instansi tukin sedang, dan desil 10 adalah PNS Kemenkeu, BPK, BI, OJK, pejabat eselon, atau golongan IV dengan tukin besar.
Artinya desil 8 – 10 yang dikeluarkan dari skema JKA harus ditinjau ulang karena walaupun PNS dengan gaji yang ada belum tentu cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari karena besarnya tanggungan atau pengeluaran. Apalagi kalau memperhatikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang hanya mengcover 604.446 jiwa.
Kemudian kalau semua rakyat Aceh diberikan JKA, rasa-rasanya juga tidak adil. Penghasilan tinggi, rumah besar, mewah, jumlahnya banyak, lahan sawit di mana-mana; ya pasti tidak adil. Oleh karena itu, tidak salah kiranya Pemda Aceh mencoba meninjau lagi Pergub N0.2/2026 itu atau mungkin bisa dihentikan dulu operasionalnya sambil menunggu Keputusan Gubernur sebagaimana ditegaskan pada pasal 10 Pergub No.2/2026.
Masih ada celah untuk memperbaiki, dan belajar dari demo mahasiswa ini rasa-rasanya perlu juga dibuatkan lembaga baru khusus (SKPA) – tidak cukup sebatas Tim JKA – untuk menangani JKA ini karena biar bagaimanapun JKA itu bisa diibaratkan sebagai kekhasan Aceh juga sebagaimana halnya dengan MPU, Dinas Dayah, Dinas Syariat Islam, Katibul Wali.
Harus ada duek pakat antar SKPA terkait yang diperluas (extended). Kemudian tak kalah pentingnya adalah sosialisasinya harus amat sangat transparan, dengan gaya komunikasi yang elegan, jangan seperti “So Kah, Nyo Kee”.
Kembali ke khawatiran mahasiswa, pantas rasanya kalau mahasiswa khawatir, bukan hanya terkait dengan desil-desilan itu, tetapi ada banyak fakta di lapangan yang berbunyi seperti ini: “Na meuteumee Kah?, panena, yang meurumpok awak droe jih”.
Ini bukan sekadar gejala, ini fakta riil. Contoh kejadiannya misalnya terkait dengan bantuan rumah untuk korban tsunami, ada saja yang tidak mendapatkannya padahal sangat layak untuk mendapatkan, bahkan ada yang salah sasaran.
Selanjutnya hingga ke kampung-kampung ada saja orang miskin yang tidak dapat JADUP, hanya gegara tidak dekat dengan Pak Keuchik; dan tentu tidak bisa dilupakan juga dengan kasus “Uet Peng Beasiswa” yang merugikan negara sekitar Rp 14 milyar. Bukankah mahasiswa pantas untuk khawatir?
Biar bagaimana pun juga, suara mahasiswa patut didengar karena di dalam suara itu terbawa pesan-pesan idealisme, tidak patut dan amat disayangkan ketika jatuh korban.
Mahasiswa bukan sedang berupaya untuk menjatuhkan pemerintah, tidak. Jangan ada ribut-ribut antar sesama, karena orang luar melihat dan mempertanyakan mengapa di saat gubernur sudah dijabat oleh “Mualem” masih ribut-ribut?
Bukankah Mualem itu sudah merepresentasikan ke-Aceh-an dalam skala nasional? Ada kewajiban dan tanggungjawab bersama untuk menjaga marwah Aceh.
—-*












