Pertunjukan Busuk Drama JKA

Oleh Dr. Taufiq Abdul Rahim,
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, mengatasnamakan gubernur dan Pemerintah Aceh sibuk mengklarifikasi berkenaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, di tengah gelombang protes, kritik serta demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 4 Mei 2026, tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pergub itu secara politik adalah wewenang dan kebijakan Gubernur, sehingga yang memiliki wewenang politik adalah, Gubernur Aceh untuk menetapkan dan mencabutnya. Sesungguhnya ini tampilan drama busuk yang dimainkan elite birokrasi Aceh yang semakin tidak menarik, brutal dan nir-etika moral serta tunduk kepada aturan undang-undang/hukum atau Qanun yang berlaku di Aceh.
Jadi sebenarnya, Gubernur Aceh sebagai Pejabat eksekutif atau pemangku kekuasaan politik tertinggi di Aceh, mestinya segera menjawab kepastian hukum dan politik, jangan seolah-olah diam, abai, tidak tahu-menahu terhadap jawaban tuntutan para pendemo dan kritikan serta protes rakyat Aceh.
Ini merupakan hak dasar serta universal, maka Pergub No.2/2026 yang mengurangi hak dasar dan universal rakyat Aceh serta dibatasi, dengan mengeluarkan aturan hukum yang lebih tinggi yaitu, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) atau UU Nomor 11 Tahun 2006, juga merupakan Amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005.
Maka yang berhak mencabut adalah, Gubernur Aceh, sehingga Sekda Aceh tidak perlu mempermainkan atau mempertunjukkan drama JKA, ingin tampil dengan “un-faedah”, di hadapan pengunjuk rasa. Pada saat demonstrasi 4 Mei 2026, yang bahkan mengorbankan serta melukai rakyat Aceh , sehingga memperlebar luka rakyat di tengah keangkuhan, kesombongan elite Pemerintah Aceh, atau menunjukkan “abused of power”, yang seolah-olah dapat melakukan apa saja terhadap rakyat, yang tidak setuju dengan kebijakannya yang salah, serta tidak pro-rakyat Aceh.
Pada dasarnya, ini real bentuk pengkhianatan politik dan kekuasaan dengan memaksa berlakunya Pergub No.2/2026 yang posisi hukumnya di bawah Qanun Aceh, UUPA dan Amanah prinsipil MoU Helsinki. Bahwa yang disampaikan birokrat di Pemerintah Aceh, bukan sebagai penanda tangan atau pengambil kebijakan serta penanggung jawab terhadap Pelayanan JKA bagi rakyat Aceh.
Ini sebagai hak dasar yang diatur secara hukum, juga ditetapkan bahwa, melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sehingga secara eksplisit menjadi hak rakyat Aceh tanpa perbedaan, tanpa diskriminasi dan berlaku untuk seluruh rakyat Aceh dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Sang Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, melalui beberapa poin yaitu, pertama; masyarakat miskin tidak ditolak berobat, kedua; ini untuk tepat sasaran dan efisiensi, ketiga; desil 8-10 diarahkan mandiri, keempat; hak masyarakat tidak dikurangi, dan kelima; Pergub tetap jalan nanti dievaluasi.
Sebenarnya, drama busuk secara realitas di lapangan berbanding terbalik. Poin-poin yang disampaikan tidak kontekstual dengan tuntutan demonstran meminta untuk dicabut Pergub tersebut. Makanya hentikan drama busuk ini, poin per poin dan terkesan berbau amis busuk dan bertendensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menunjukkan bahwa, tidak paham kondisi real, aturan hukum serta kebijakan politik yang cacat hukum. Sesungguhnya Aceh memiliki “lex specialist” terhadap ketetangeraan berlaku di Aceh, dengan status hukumnya setelah Kesepakatan Perdamaian Aceh atau MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Dengan demikian, jangan paksakan untuk berlakunya Pergub No.2/2026, yang sangat sarat dengan pengkhianatan terhadap rakyat Aceh, bertentangan dengan hukum dan sangat melukai perasaan, psikologi politik serta demokrasi politik di Aceh.
Sementara itu selama ini dalam berbagai janji politik serta arah kebijakan Gubernur Aceh yang dimenangkan dari hasil Pemilihan Umum 2024 yaitu, Janji politik Gubernur Aceh pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya, berfokus pada Aceh Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan.
Juga misi utamanya mencakup syariat Islam kaffah, implementasi MoU Helsinki/UUPA, kemandirian ekonomi, infrastruktur, dan Pendidikan. Yang berhubungan dengan poin Kesehatan yaitu, pemerataan layanan kesehatan ke pelosok, optimalisasi rumah sakit regional, dan perbaikan JKA.
Karena itu, dengan kebijakan politik Gubernur Aceh tentang kesehatan semestinya tidak dipaksakan dengan Pergub No.2/2026. Maka pernyataan dari lima poin yang terus dikembangkan oleh birokrat Aceh semakin busuk dan bertolak belakang, baik di lapangan, fasilitas Kesehatan (faskes), Puskesmas dan Rumah Sakit Umum.
Ini juga berkaitan dengan janji politik Gubernur Aceh pemenang Pilkada 2024, juga bertentangan dengan hukumatau Qanun Aceh No. 4/2010, UUPA dan semangat MoU Helsinki.
Sehingga, pertunjukan darma busuk Pemerintah Aceh yang terus dipaksakan, juga jangan terus membangun opini dan narasi pembelaan dan pembenaran dari kebohongan publik, maka hentikan drama politik yang tidak menarik ini.
Aceh milik segenap dan seluruh elemen rakyat Aceh, bukan milik pemangku kekuasaan, elite politik dan birokrasi busuk yang rakus dan haus jabatan serta pujian. Sebaiknya tegak lurus dengan aturan hukum atau Qanun Aceh yang mengaturnya, tidak membuat kebijakan politik yang bertentangan dan atau tidak pro-rakyat Aceh.
Saat ini, menimbulkan kegaduhan, kekisruhan yang memiliki konsekwensi politik serius, dalam tatanan kehidupan pemerintahan “clientelism” antara Pemerintah Aceh dan Pusat yang sentralistik, juga menciptakan ketergantungan politik, kebijakan anggaran yang terpusat melalui peruntukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)-2026, yang terindikasi adanya penyimpangan dan berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga melakukan korupsi serta konspirasi dana serta mengorbankan pelayanan JKA.
Dengan demikian, Pemerintah Aceh mesti mempertegas eksistensi “lex specialist”, menciptakan “cleans and good governances” bahkan cita-cita “Self Determination of Aceh”, sampai saat ini tidak teralisasi. Tanggung jawab mencabut Pergub No.2/2026 adalah, Gubernur Aceh dengan berbagai konsekwensi dan wewenang politiknya.
Demikian juga, secara demokrasi politik modern, rakyat adalah, “tuan dari elite pemimpin dan birokrasi”, juga pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi. Seluruh gaji, fasilitas dan tunjangan pribadi dan keluarga itu berasal dari uang rakyat. Makanya, Gubernur Aceh, elite politik dan birokrasi Aceh tidak terus-menerus mempertunjukkan keangkuhan kekuasaan politik, abused of power, dan drama busuk di hadapan rakyat Aceh.













