Oleh: Tgk. H. Erli Safriza Al-Yusufiy, Lc.
(Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Babussaadah & Ketua HUDA Aceh Selatan).
Shalat merupakan momentum agung saat seorang hamba berdiri menghadap Khalik dalam sebuah audiensi spiritual yang sakral. Dalam Surat An-Nisa ayat 43, Allah SWT menetapkan standar fundamental bahwa ibadah memerlukan kesiapan holistik yang mencakup dimensi mental (kesadaran akal) serta dimensi fisik (kesucian jasmani).
Ketentuan ini menjadi landasan epistemologis mengenai pentingnya huzurul qalb (kehadiran hati) dan kejernihan akal sebagai adab tertinggi dalam beribadah.
- Urgensi Kesadaran Akal: Belajar dari Peristiwa Sejarah.
Pesan Tuhan mengenai kesiapan mental digambarkan melalui sebuah peristiwa historis yang melatarbelakangi turunnya firman Allah (Asbabun Nuzul). Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a., suatu ketika sebelum khamar diharamkan secara mutlak, pengaruh minuman tersebut menyentuh kesadaran para sahabat saat waktu shalat Maghrib tiba.
Kesalahan fatal terjadi ketika imam membaca surat Al-Kafirun dengan menghilangkan kata “tidak”, sehingga maknanya berubah dari tauhid menjadi kesyirikan. Peristiwa ini menjadi dalil kuat bahwa tanpa kesiapan mental dan akal yang sehat, seorang hamba akan kehilangan esensi komunikasinya dengan Tuhan. Allah mewajibkan hamba-Nya untuk benar-benar “mengetahui apa yang mereka ucapkan”.
- Standar Baku Kesucian Fisik (Thaharah).
Setelah menekankan aspek mental, syariat merinci standar kesucian fisik sebagai prasyarat lahiriah dalam beribadah:
- Larangan bagi yang Junub: Terdapat dua penafsiran krusial terkait larangan ini. Tafsir Jalalain menyebutkan keringanan (rukhsah) bagi musafir yang junub untuk melakukan tayamum. Sementara Imam Syafi’i menegaskan larangan menetap (maktsu) di dalam masjid bagi orang junub, kecuali hanya sekadar melintas.
- Syariat Tayamum: Allah memberikan diskresi hukum ketika air tidak dapat diakses atau membahayakan, seperti kondisi sakit, sedang dalam perjalanan jauh (safar), atau kelangkaan air setelah upaya pencarian yang maksimal. Tayamum dilakukan menggunakan debu suci (Sa’idan Thayyiba) dengan membasuh wajah dan kedua tangan hingga siku.
- Dialektika Ijtihad: Persentuhan Kulit.
Mengenai frasa “atau kamu menyentuh perempuan”, para ulama memiliki perbedaan ijtihad yang sangat kaya dalam menentukan batal atau tidaknya wudu:
- Madzhab Syafi’i: Menetapkan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudu secara otomatis, meskipun tanpa unsur kesengajaan atau tanpa merasakan kenikmatan.
- Madzhab Maliki: Mengambil posisi moderat; wudu dianggap batal jika sentuhan disertai dengan unsur kesengajaan atau menimbulkan syahwat/kenikmatan.
- Madzhab Hanafi: Berpegang pada penafsiran Ibnu Abbas bahwa sentuhan kulit tidak mewajibkan wudu sama sekali, karena ayat tersebut merujuk pada hubungan biologis (majaz).
Penutup.
Adab menghadap Allah menuntut kesempurnaan di dua lini: kesucian mental agar ucapan dan hati selaras, serta kesucian fisik sebagai bentuk penghormatan raga kepada Sang Pencipta. Kelalaian atas adab-adab ini bukan sekadar persoalan teknis ibadah, melainkan akan menjadi beban pertanggungjawaban di Mahsyar kelak, saat setiap amal akan dimintakan kesaksiannya secara detail.
Informasi ini disarikan dari materi Kajian Tafsir Majlis Dewan Guru SPM Babussaadah.



















Diskusi