Oleh Tabrani Yunis
Usai salat asar tadi, penulis duduk-duduk sejenak di dekat koleksi bunga kering yang dipajang di sejumlah rak di POTRET Gallery yang berada di jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya Banda Aceh. Seperti biasa, sambil mengedit tulisan-tulisan yang masuk untuk dimuat di Potretonline.com, sebuah notifikasi WA masuk dari sebuah grup WhatsApp Aceh Carong Inspiration, yang anggotanya adalah teman-teman guru, kebanyakan berafiliasi dengan IGI Aceh.
Hendra Ervani, salah satu anggota di grup membagikan sebuah tulisan dari seorang rekan guru SMA di Banda Aceh. Sebuah tulisan yang cukup menarik dan penting bagi seorang pemerhati pendidikan. Biasanya, seorang pemerhati pendidikan tidak ingin ketinggalan isu atau masalah pendidikan bila ada yang mengulasnya. Maka, tulisan Edi Sahputra, H. SPd ini menjadi sebuah tulisan yang menarik untuk disimak dan perlu dikritisi.
Bila ditanya apa yang menjadi daya tarik dari tulisan ini selain terkait isu adalah kesan pertama yang muncul, tulisan itu terkesan begitu bombastis. Dikatakan demikian karena adanya statement penulisnya yang terasa begitu bombastis, terkait produk Kartu Aceh Carong karya mutakhir Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Aceh yang konon menjadi program andalan ke depan yang diklaim sebagai sebuah gebrakan baru. Jadi terasa menggelitik.
Padahal sesungguhnya bila kita cermati dan kaji lebih jauh, tidak ada hal baru yang begitu dahsyat dan sangat inovatif dari program itu. Mengapa dikatakan demikian?
Jawabannya, sebagaimana kita ketahui selama ini secara nasional program seperti ini sudah ada, bahkan berlaku nasional, yakni program Kartu Indonesia Pintar yang memiliki sifat dan format yang sama, di mana eksistensi Kartu Indonesia Pintar bertujuan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin agar tidak putus sekolah. Bentuk bantuannya, adalah berupa uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening siswa/mahasiswa penerima. Sasaran penerimanya adalah peserta didik pemegang KIP (SD, SMP, SMA/SMK) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, serta mahasiswa penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi. Sementara cakupan pendidikan mencakup jalur formal (SD–SMA/SMK), jalur non-formal (Paket A–C), serta pendidikan khusus. Sama bukan? Bahkan cakupan wilayah dan program lebih besar dan luas.
Lalu, bagaimana dengan Kartu Aceh Carong? Apakah program kartu Aceh Carong itu masih diperlukan? Kalaupun diperlukan, apa yang membedakan kartu Aceh Carong dengan Kartu Indonesia Pintar, sehingga di level Aceh harus ada lagi program Kartu Aceh Carong? Apakah karena ingin membuktikan bahwa Aceh memang beda? Apakah karena Dinas Pendidikan provinsi Aceh yang hanya memiliki wewenang membawahi lembaga pendidikan jalur dan jenjang SMA/ SMK, lalu membutuhkan mekanisme baru untuk menyalurkan bantuan ke pendidikan kepada penerima? Kita tentu tidak tahu.
Namun, bila simak lebih jauh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Aceh yang membawahi jenjang pendidikan SMA/ SMK serta SLB secara transparan harus menjelaskan tentang program itu. Juga perlu memastikan bahwa program Kartu Aceh Carong hanya berlaku terbatas bagi jalur atau jenjang SMA/SMK dan SLB saja, bukan mengatasnamakan pendidikan Aceh untuk semua jenjang pendidikan dan jenis umum dan jalur Kemenag.
Kedua, bila ya, maka, Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Aceh harus bisa menjamin tidak terjadinya tumpang tindih di antara program Kartu Aceh Carong, dengan program nasional KIP. Ini perlu dipastikan agar ke depan tidak menimbulkan masalah baru, masalah pemerataan dan keadilan dari program tersebut.
Ketiga, Dinas Pendidikan harus terbuka dengan batuan yang diberikan. Apa saja biaya yang disediakan, apakah biaya yang disediakan lewat kartu Aceh Carong mencakup segala kebutuhan pendidikan bagi penerima atau bantuan parsial, atau sama dengan skema bantuan KIP? Ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kekacauan dalam implementasi program.
Harus menjadi perhatian untuk menghindari adanya klaim bahwa anak-anak yatim dan keluarga miskin di Aceh sudah tertangani dengan baik dan bisa menutup batuan dari pihak lain, di saat anak-anak tersebut membutuhkan biaya untuk pendidikan mereka. Apalagi bagi anak-anak yang berada di kawasan bekas bencana hidrometeorologi. Ini perlu agar para penerima bantuan lewat Kartu Aceh Carong dan KIP tidak ada yang dirugikan.
Selain itu, juga harus dipastikan jangka waktu batuan lewat Kartu Aceh Carong, apakah akan berjalan sama dengan jangka waktu program program nasional? Bila tidak dan putus di tengah jalan, maka penerima program Kartu Aceh Carong akan mengalami kerugian.
Bila ini terjadi, Kartu Aceh Carong, terlihat hanyalah sebuah bentuk kegagalan mencari ide baru untuk mencerdaskan anak-anak Aceh. Bahkan akan membuktikan kalau Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Aceh mengalami kekeringan ide dan program yang pro kepada peserta didik. Bahkan bisa dipandang bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak memahami persoalan pendidikan Aceh yang sedang terjadi saat ini.
Idealnya kalau ingin membuat gebrakan baru dan menjadikan program andalan, Dinas Pendidikan tingkat provinsi Aceh bisa melakukan identifikasi masalah hingga menemukan akar masalahnya dan kemudian membuat program-program yang menyentuh akar persoalan masyarakat Aceh, terutama di kawasan atau areal bencana hidrometeorologi di Aceh yang saat ini sangat menderita. Dengan cara ini, paling kurang bisa menjawab dan merespon secara kongkret masalah dan keutuhan siswa SMA/ SMK dan SLB di kawasan bencana yang berbasis kebutuhan pendidikan dan masalah dasar yang harus direspon dalam waktu dekat dan berdampak cukup panjang.
Jujur saja kita katakan, kalau kita melihat eksistensi kartu Aceh Carong, saat ini bukanlah program kreatif dan andalan bagi pendidikan Aceh. Oleh sebab itu, selayaknya program kartu Aceh Carong dikaji ulang dan lihatlah apa esensinya bagi anak yatim dan anak-anak keluarga miskin saat ini. Apalagi bila keberadaan kartu Aceh Carong hanya menjadi bentuk replikasi dari program KIP.
Terakhir, andai kartu Aceh Carong dimaksudkan agar penerima tepat sasaran dan menganut nilai transparansi program Kartu Aceh Carong tidak bisa dijamin tepat sasaran, karena untuk membuatnya tepat sasaran bukan pada kartu Aceh Carong, tetapi pada sistem seleksi penerima dan kriteria penerima yang ditetapkan. Selain itu, bila dimaksudkan untuk memudahkan penyaluran dan bertransaksi, bank sendiri sudah sejak lama mengeluarkan kartu ATM yang dapat digunakan dengan mudah, termasuk Bank Aceh juga mengeluarkan kartu ATM untuk bertransaksi?
Jadi, tidak salah bila kita ajukan pertanyaan lanjutan apanya yang baru dan menjadi sebuah gebrakan baru dengan program Kartu Aceh Carong? LaluC bagaimana pula dijadikan sebagai sebuah gebrakan baru?
























Diskusi