Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Tulisan ini mengkaji pernyataan kontroversial mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman Ponto, yang menyebut “intelijen itu pada dasarnya teroris.” Dengan menggunakan kerangka teori Michel Foucault tentang kekuasaan, Johan Galtung tentang kekerasan negara, dan Max Weber tentang etika kepemimpinan.
Artikel ini berargumen bahwa problem utama bukanlah profesi intelijen itu sendiri, melainkan krisis kepemimpinan yang gagal mengarahkan operasi secara adil dan bermartabat. Analisis terhadap kasus Munir Said Thalib, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, serta peristiwa Usman-Harun menunjukkan pola berulang: rantai komando diputus, pelaksana lapangan dikorbankan, sementara aktor utama lolos dari tanggung jawab. Intelijen dipandang sebagai pisau bermata dua—alat negara yang sah bila diarahkan untuk kepentingan nasional, tetapi dapat berubah menjadi teror bila pimpinan memilih opsi brutalisme.
Kesimpulan utama menegaskan bahwa terorisme dalam praktik intelijen Indonesia bukanlah sifat bawaan profesi, melainkan akibat dari kepemimpinan yang dungu, miskin referensi, dan gagal menanggung beban moral serta politik atas operasi yang dijalankan.
Pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman Ponto, bahwa “intelijen itu pada dasarnya teroris” memantik perdebatan serius. Benarkah profesi intelijen identik dengan terorisme? Atau justru masalah sesungguhnya terletak pada kepemimpinan yang gagal mengarahkan?
Intelijen, pada hakikatnya, adalah instrumen negara. Ia bekerja dalam ruang gelap, menjalankan infiltrasi, penggalangan, dan operasi rahasia demi kepentingan nasional. Namun, ketika pimpinan memilih jalan pintas brutal—penyiraman air keras, penghilangan paksa, racun—maka wajah intelijen berubah menjadi teror bagi rakyatnya sendiri. Bukan karena profesinya teroris, melainkan karena kepemimpinannya dungu.
Sejarah Indonesia penuh dengan pola berulang. Kasus Munir Said Thalib, kasus Andrie Yunus, hingga operasi lama seperti Usman-Harun, semuanya menunjukkan rantai komando yang diputus di tengah jalan. Pelaksana lapangan dijadikan kambing hitam, sementara aktor utama di atasnya lolos dari tanggung jawab. Inilah krisis moral yang terus diwariskan.
Intelijen ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi alat menjaga kedaulatan, tetapi juga bisa melukai rakyat sendiri. Pisau itu tidak salah; yang salah adalah tangan yang menggenggamnya. Ketika pimpinan miskin referensi, malas berpikir panjang, dan memilih opsi brutalisme, maka negara kehilangan martabatnya. Padahal, banyak cara lain yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat untuk mempertahankan kepentingan nasional.
Intelijen Indonesia yang Salah Kaprah: Dari Fondasi yang Cacat hingga Tragedi Munir
Intelijen seharusnya menjadi instrumen negara yang bekerja dalam senyap untuk menjaga keamanan nasional, melindungi warga, dan memastikan stabilitas politik. Namun dalam sejarah Indonesia, intelijen justru kerap tampil sebagai aktor yang bergerak di luar kendali demokrasi, sering kali menjadi alat kekuasaan, dan tidak jarang terlibat dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sejak masa awal kemerdekaan hingga era Reformasi, pola salah kaprah ini terus berulang, menunjukkan adanya cacat struktural dan kultural dalam tubuh intelijen Indonesia.
Akar Salah Kaprah: Intelijen sebagai Alat Kekuasaan
Sejak 1950-an, intelijen Indonesia dibentuk bukan sebagai lembaga profesional yang tunduk pada mekanisme akuntabilitas, melainkan sebagai instrumen politik yang melekat pada figur-figur militer dan kepentingan kekuasaan.
Ken Conboy dan James Morrison menunjukkan bahwa sejak operasi-operasi rahasia CIA di Indonesia pada 1957–1958, struktur intelijen Indonesia berkembang dalam konteks perang dingin, konflik elite, dan perebutan pengaruh antara militer dan sipil. Dalam konteks ini, intelijen lebih diposisikan sebagai alat untuk mempertahankan rezim daripada melindungi publik.
Kenneth Conboy dalam Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service menegaskan bahwa sejak Orde Baru, intelijen diproyeksikan sebagai “penjaga stabilitas politik” yang pada praktiknya berarti menjaga kelangsungan kekuasaan Soeharto. Fungsi intelijen menjadi melebar: mengawasi oposisi, mengendalikan organisasi masyarakat, memanipulasi informasi, hingga melakukan operasi-operasi gelap yang tidak pernah tersentuh mekanisme hukum.
Dengan demikian, kesalahan fundamental intelijen Indonesia bukan sekadar pada tindakan-tindakan tertentu, tetapi pada paradigma dasar yang menempatkan intelijen sebagai alat kontrol politik.
Kultur Kerahasiaan dan Impunitas
Letjen Purn. Z.A. Maulani dalam Dasar-Dasar Intelijen menekankan bahwa intelijen idealnya bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas internal. Namun dalam praktik Indonesia, kerahasiaan justru berubah menjadi tameng impunitas.
Kerahasiaan yang seharusnya melindungi operasi strategis malah digunakan untuk menutupi penyalahgunaan kekuasaan.
Kultur impunitas ini menciptakan dua konsekuensi besar: (1) Tidak adanya mekanisme koreksi internal, sehingga kesalahan berulang tanpa evaluasi. (2) Tidak adanya garis batas antara operasi intelijen dan operasi kriminal, karena semua tindakan dapat dibungkus sebagai “rahasia negara”.
Kultur inilah yang memungkinkan terjadinya berbagai operasi gelap, termasuk intimidasi, penculikan, dan kekerasan terhadap warga sipil.
Kasus Munir: Puncak Tragedi Salah Kaprah Intelijen
Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 menjadi simbol paling terang dari kegagalan intelijen Indonesia. Kasus ini bukan hanya tentang hilangnya nyawa seorang pejuang HAM, tetapi tentang bagaimana lembaga intelijen dapat beroperasi tanpa kontrol, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas.
Berbagai investigasi menunjukkan keterlibatan individu-individu dalam tubuh intelijen, namun hingga kini kebenaran penuh tidak pernah terungkap. Proses hukum berjalan parsial, aktor-aktor kunci tidak tersentuh, dan negara gagal memberikan keadilan substantif.
Kasus Munir memperlihatkan bahwa intelijen Indonesia masih bekerja dalam paradigma lama: operasi gelap, loyalitas pada kekuasaan, dan impunitas struktural.
Tragedi Munir bukan anomali, melainkan puncak dari pola panjang penyalahgunaan intelijen sejak masa Orde Baru. Ia menunjukkan bahwa reformasi politik tidak otomatis menghasilkan reformasi intelijen.
Mengapa Salah Kaprah Ini Bertahan?
Ada beberapa faktor yang membuat pola salah kaprah intelijen Indonesia terus berulang. Tidak adanya undang-undang intelijen yang kuat dan demokratis. Regulasi yang ada lebih menekankan kewenangan daripada akuntabilitas.
Dominasi militer dalam sejarah intelijen Indonesia. Intelijen dibentuk dalam kultur komando, bukan kultur profesional-sipil dan juga Minimnya pengawasan parlemen dan publik, serta Tidak ada tradisi oversight seperti di negara-negara demokrasi mapan.
Ada suasana Politik patronase yang sangat kental dalam struktur militer Indonesia dulu di masa Orde Baru dan Orde Lama. Intelijen sering menjadi alat elite politik, bukan alat negara.Ketiadaan reformasi kelembagaan pasca-Reformasi juga mengakibatkan terjadinya krisis intelejen ini. Reformasi lebih banyak menyentuh aspek politik, bukan struktur keamanan.
Reformasi intelijen Indonesia membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan struktur. Intelijen harus diposisikan sebagai lembaga profesional yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan rezim.
Beberapa langkah penting meliputi: (1) membangun mekanisme pengawasan parlemen yang kuat dan independen, (2) memastikan transparansi prosedural tanpa mengorbankan kerahasiaan operasional, (3) memisahkan fungsi intelijen dari kepentingan politik praktis, (4) memperkuat pendidikan intelijen berbasis etika, hukum, dan HAM, (5) membuka kembali kasus-kasus pelanggaran masa lalu sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
Tanpa langkah-langkah ini, intelijen Indonesia akan terus terjebak dalam pola lama: bekerja dalam gelap, tanpa akuntabilitas, dan berpotensi mengulangi tragedi-tragedi seperti kasus Munir.
Penutup
Sejarah intelijen Indonesia menunjukkan bahwa kesalahan bukan hanya pada individu, tetapi pada paradigma dan struktur yang membentuk lembaga tersebut. Intelijen yang salah kaprah sejak awal telah menghasilkan praktik-praktik yang merugikan publik, mengancam demokrasi, dan menciptakan tragedi kemanusiaan. Reformasi intelijen bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan moral dan politik untuk memastikan bahwa negara bekerja bagi rakyat, bukan melawan rakyat.
Kita harus berani menyebut akar masalahnya: krisis kepemimpinan dalam dunia intelijen Indonesia. Bukan agen lapangan yang harus terus dikorbankan, melainkan para jenderal yang harus bertanggung jawab atas pilihan strategi mereka. Intelijen bukan teroris. Terorisme lahir dari kepemimpinan yang gagal.
Daftar Pustaka
Conboy, Ken, and James Morrison. Feet to the Fire: CIA Covert Operations in Indonesia, 1957–1958. Naval Institute Press, 2018.
Conboy, Kenneth J. Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service. Equinox Publishing, 2004.
Maulani, Letjend Purn Z.A. Dasar-Dasar Intelijen. 2021. https://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/01/buku-intel-oh-intel.pdf



























Diskusi