Dengarkan Artikel
Oleh Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Hubungan antara reward seperti gaji dan penegakan hukum bersifat non-linier, di mana kenaikan reward tidak selalu menghasilkan integritas lebih baik—malah bisa memicu korupsi yang lebih sistematis, sebagaimana dijelaskan teori principal-agent dan dibuktikan kasus empiris dari Ghana hingga hakim Depok 2026.
Mengurai Non-Linearitas dari Teori Principal-Agent
Bayangkan penegak hukum sebagai agen yang bertugas mewakili principal, yaitu masyarakat atau pemerintah__menurut hukum ternyata benar-benar tidak linier. Teori principal-agent mengungkap bagaimana asimetri informasi—agen tahu lebih banyak tentang tindakannya—memungkinkan penyimpangan kepentingan. Saat rewardseperti gaji dinaikkan, logika sederhana bilang opportunity cost suap turun, tapi kenyataannya muncul moral hazard: agen merasa lebih aman finansial, sehingga justru “memprofesionalkan” korupsi. Mereka tak lagi menyuap secara sporadis demi bertahan hidup, melainkan aktif berburu peluang dengan efisiensi tinggi. Contoh nyata dari negaraGhana 2010 membuktikannya: gaji polisi naik dua kali lipat seharusnya mampu menekan pungli, tapi yang terjadi usaha meminta suap justru naik 19%, nilai suap per stop melonjak 25-28%. Frekuensi suap memang turun, tapi total ekstraksi korupsi malah bertambah—agen kini menjadi oportunis canggih, bukan korban kemiskinan (demi perut). Non-linearitas ini mengalir alami: reward lewat ambang tertentu menggeser perilaku dari survival ke opportunity corruption, di mana agen rasional menghitung risikonya rendah berkat impunitas.
Akhirnya di lapangan, mereka justru berburu kasus, “mana kasus yang berpeluang di manfaatkan”?
Bukti Empiris Menguatkan Pola Global ke Indonesia
Alur semacam ini tak terbatas di negara Ghana. Studi lintas negara memperlihatkan hasil campuran: kenaikan gaji publik mengurangi korupsi 0.2-2% per 10% naik di konteks pengawasan kuat seperti Singapura, tapi sering gagal atau balik memburuk di negara impunitas tinggi. Di Meksiko, gaji polisi naik 50% tetapi justru korupsi naik karena audit lemah; Georgia pasca-2003 sukses karena gaji tinggi dipadu digitalisasi yang memotong interaksi suap. Kini model-model itu riil ada di Indonesia: euforia kenaikan gaji hakim 280% oleh Presiden Prabowo Juni 2025 (Rp95-105 juta/bulan untuk kelas IA) dijanjikan akan mampu memutus mafia peradilan. Tapi ironisnya, baru 8 bulan kemudian, OTT KPK 5 Februari 2026 jerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Bambang Setyawan dengan suap Rp850 juta sengketa lahan PT Karabha Digdaya—total gratifikasi Rp2,5 miliar terungkap. Data KPK 2025: 11 OTT, 48 gratifikasi, 116 tersangka termasuk 7 hakim, tanpa tren penurunan; CPI Indonesia stagnan ~38/100, yudikatif terburuk. KY akui “gaji tinggi tak jamin integritas”, DPR mengkritik karena pengawasan lemah MA jadi biang kerok—gaji tebal malah jadi “jatah” baru untuk gratifikasi terselubung, mirip yang terjadi di PN Surabaya 2024.
Faktor Sosial yang Mengalirkan Non-Linearitas Lebih Dalam
📚 Artikel Terkait
Non-linearitas tak lepas dari sosial: budaya impunitas, tekanan status keluarga, norma “kalau tidak korupsi, orang lain dapat” perkuat efek paradoks. Di Indonesia, hakim senior sering melakukan patron dalam jaringan patron-klien, di mana gaji tinggi jadi modal tawar suap premium—bukan penghalang. Bandingkan dengan negara Denmark: budaya Janteloven (norma “jangan menonjol”) yang mampu menekan keserakahan via malu sosial; budaya Janteloven membuat pejabat hidup sederhana tanpa ekspektasi suap. Tapi kritikterhadap Janteloven juga tajam, di antara dianggap menghambat inovasi, menimnulkan tekanan psikologis, kurang kompetitif global—Nah Indonesia butuh adaptasishame culture via pendidikan dini, bukan kopi paste asal tempel.
Implikasi Lancar ke Hukum Indonesia dan RKUHP
Alur teori ini mengalir mulus ke KUHP baru, di mana Pasal atau asas contrarius actus menjadi pengkhianatan amanah, menuntut harmonisasi reward dengan pengawasan multilayered agar selaras dengan living law Ehrlich—hukum formal gaji tinggi sia-sia tanpa norma hidup yudikatif anti-gratifikasi. Para anggota DPR 2026 mengusulkan reward-punishment berbasis aset rampas; berisiko non-linier jika punishment lemah: agen mengeksploitasi anggaran tambahan untuk kolusi. Hukum adat Yogyakarta (gotong royong) bisa jadi soft control, pengawasan kolegial antar-hakim yang alami.
Reformasi Holistik: Jalan Keluar yang Mengalir
Tanpa multilayered approach, siklus akan berulang. Pertama, performance-based salary: gaji penuh hanya hakim membebaskan OTT 5 tahun, potong 50% jika terindikasi. Kedua, digitalisasi e-court blockchain cegah manipulasi, ala China AI monitoring. Ketiga, restorative justice plus pelatihan etika wajib—rehabilitasi, bukan pidana semata. Keempat, rotasi otomatis hakim, whistleblower protection, audit aset publik oleh KPK/KY. Kelima, pendidikan sosial: kampanye gotong royong anti-korupsi sejak sekolah, adaptasi Janteloven versi Indonesia yang mendorong integritas tanpa membunuh ambisi. Pendekatan ini—welfare + enforcement + culture—satu-satunya cara memutus rantai, seperti pantun mengalir: “Gaji emas kian mengkilap kinclong, tanpa pengawas suap tetap sapu sepon.” Euforia Prabowo 2025 jadi titik balik 2026, atau berita sementara? Aksi lebih keras menjadi urgen sekarang.
Akhirnya, masalah korupsi dan penyimpangan (termasuk mafia hukum) oleh pejabat atau penegak hukum tidak hanya tentang gaji atau reward, tapi juga tentang moral dan integritas. Integritas yang tipis dan moral yang bejat dapat membuat seseorang melakukan tindakan korupsi atau penyimpangan, meskipun gaji mereka sudah cukup tinggi.
Dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan aspek-aspek seperti:
– Pendidikan moral yang kuat dapat membantu individu memahami pentingnya integritas dan moral.
– Budaya organisasi yang mendukung integritas dan transparansi dapat membantu mencegah korupsi.
– Sistem pengawasan yang efektif dapat membantu mendeteksi dan mencegah korupsi.
Jadi, meskipun gaji atau reward penting, namun tidak cukup untuk menjamin integritas dan moral seseorang. Wallahu’alam bissawab.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






