Dengarkan Artikel
Oleh : Nasrul Hadi, S.Pd
Guru di SMKN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh
Meroketnya harga emas belakangan ini kembali memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, emas bukan lagi sekadar logam mulia, melainkan simbol yang menentukan layak atau tidaknya sebuah pernikahan dilangsungkan. Banyak calon pasangan merasa pernikahan kian berat dilangkahi, seolah-olah emas menjadi satu-satunya tiket menuju akad.
Ketika harga emas terus meningkat, beban itu pun ikut naik, membayangi niat baik yang seharusnya disambut dengan kemudahan. Padahal, dalam Islam, pernikahan tidak pernah dimaksudkan sebagai ajang pamer kemampuan materi, melainkan jalan ibadah yang dimudahkan dan penuh keberkahan.
Fenomena ini memperlihatkan adanya pergeseran makna mahar dalam kehidupan sosial. Mahar yang sejatinya simbol penghormatan dan tanggung jawab, perlahan berubah menjadi ukuran gengsi dan status. Di sejumlah lingkungan, besaran mahar bahkan menjadi bahan perbincangan, perbandingan, dan tekanan sosial yang tidak jarang melukai perasaan calon pengantin. Akibatnya, pernikahan yang seharusnya membawa ketenangan justru diawali dengan kecemasan dan kegelisahan.
Sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia, Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang akrab disapa Abu Sibreh, memberikan pencerahan saat berkunjung ke Aceh Tengah pada Senin malam (26/1/2026). Dalam penyampaiannya, Abu Sibreh menegaskan bahwa Islam tidak mewajibkan mahar pernikahan harus berupa emas. Penegasan ini menjadi pengingat penting di tengah realitas sosial yang sering kali keliru memaknai mahar. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa kemuliaan pernikahan ditentukan oleh mahal atau tidaknya mahar yang diberikan.
Abu Sibreh, menjelaskan bahwa terdapat dua prinsip utama dalam penentuan mahar menurut ajaran Islam. Pertama, mahar harus berupa sesuatu yang sah dimiliki secara syariat, bukan barang haram atau najis. Kedua, mahar tersebut harus memberikan manfaat bagi perempuan. Jika dua prinsip ini terpenuhi, maka tidak ada ketentuan bahwa mahar harus emas. Apa pun boleh dijadikan mahar, selama bernilai kebaikan dan maslahat bagi pihak perempuan. Penjelasan ini sesungguhnya menempatkan mahar kembali pada ruh dan tujuan aslinya, bukan sebagai beban yang memberatkan.
Dalam kerangka ini, mahar bukanlah beban, bukan pula ukuran harga diri perempuan. Mahar adalah simbol penghormatan, ketulusan, dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada calon istrinya. Ketika mahar dipaksakan harus mahal dan mengikuti standar sosial tertentu, pernikahan berpotensi berubah menjadi beban psikologis dan ekonomi. Bahkan, tidak sedikit niat baik yang seharusnya disegerakan justru tertunda, atau lebih buruk lagi, gagal terwujud karena tuntutan yang melampaui kemampuan.
📚 Artikel Terkait
Kenyataannya, tekanan sosial tentang mahalnya mahar masih sangat kuat mengakar. Banyak calon pengantin laki-laki merasa berada di persimpangan sulit: antara keinginan menyempurnakan agama dan keterbatasan ekonomi yang mereka miliki.
Di sisi lain, calon pengantin perempuan pun sering kali terjebak dalam ekspektasi lingkungan yang menilai mahar sebagai cermin martabat keluarga. Dalam kondisi harga emas yang terus melambung, realitas ini semakin terasa menyulitkan, terutama bagi masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Padahal, jika menengok kembali sejarah Islam, mahar Rasulullah saw. dan para sahabat dikenal sangat sederhana. Ada yang berupa hafalan Al-Qur’an, ada pula berupa jasa mengajarkan ilmu. Kesederhanaan tersebut tidak mengurangi kemuliaan pernikahan mereka, justru mempertegas bahwa nilai pernikahan terletak pada niat yang lurus, komitmen yang kuat, dan tanggung jawab yang dijalani dengan penuh kesadaran. Sejarah ini seharusnya menjadi cermin bagi umat Islam dalam memaknai mahar secara lebih bijak dan proporsional.
Dari kenyataan inilah harapan perlu dibangun. Meroketnya harga emas semestinya menjadi momentum refleksi bersama, bukan sekadar keluhan yang berulang. Masyarakat perlu kembali memahami ajaran agama secara utuh, tidak terjebak pada tradisi yang memberatkan dan menjauhkan tujuan pernikahan itu sendiri. Ulama, tokoh adat, dan pendidik memiliki peran penting dalam meluruskan pemahaman ini agar nilai-nilai agama lebih diutamakan daripada gengsi sosial.
Harapannya, mahar tidak lagi dipandang sebagai simbol kemewahan, melainkan sebagai bentuk kesepakatan yang manusiawi, realistis, dan bermakna. Kesederhanaan tidak perlu dipermalukan, karena justru di sanalah letak kejujuran dan keikhlasan. Pernikahan yang diawali dengan kesederhanaan dan saling pengertian memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dalam ketenangan dan keberkahan.
Pada akhirnya, pernikahan adalah tentang membangun kehidupan bersama, bukan tentang mempertontonkan kemampuan materi di awal perjalanan. Mahar tidak harus emas, tidak harus mahal, tetapi harus sah secara syariat, bermanfaat bagi perempuan, dan disepakati dengan lapang dada. Dengan cara pandang ini, pernikahan diharapkan kembali menjadi jalan yang lapang bagi siapa pun yang berniat baik, serta benar-benar mengantarkan pasangan menuju tujuan utamanya: membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






