Dengarkan Artikel
Oleh ReO Fiksiwan
„Kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak itulah ukuran benar dan salah.“ — Jeremy Bentham(1748-1832), An Introduction to the Principles of Morals and Legislation(1789).
SP3, surat perintah penghentian penyidikan, sering kali menjadi simbol betapa hukum di negeri ini bisa berubah menjadi panggung satire sekaligus pengecoh.
Kasus Eggy Sujana(67) dan Damai Hari Lubis(60) terkait dugaan dan tuduhan ijazah palsu yang berakhir dengan SP3, hanyalah satu fragmen dari drama panjang tata peradilan Indonesia.
Di atas kertas, KUHP baru yang digadang-gadang sebagai tonggak reformasi hukum seharusnya memberi kepastian, transparansi, dan rasa keadilan.
Namun dalam praktik, ia justru tampak seperti naskah yang bisa ditafsirkan sesuka hati oleh para aktor yang bergelimang kepentingan.
SP3 bukan sekadar prosedur hukum, melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan mempermainkan rasa keadilan publik.
Ketika masyarakat menanti kepastian, yang hadir justru ketidakpastian.
Ketika hukum diharapkan menjadi pedoman, yang muncul adalah mafia peradilan yang kotor dan keji.
Tulisan ini bukan untuk membela siapa pun, melainkan untuk menyingkap absurditas peradilan: bahwa di negeri yang mengaku menjunjung hukum, keadilan bisa diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Bahkan untuk refleksi ini, kita tidak bisa lepas dari dalil keadilan yang diajarkan Nabi Muhammad.
Merujuk Juan Cole(72), aktif sebagai profesor sejarah di University of Michigan serta penulis dan komentator tentang Timur Tengah dan dunia Islam,
dalam Muhammad: Prophet of Peace Amid the Clash of Empires(2009) menekankan bagaimana Al-Qur’an menampilkan Muhammad sebagai juru damai dunia — di tengah dua imperium akbar: Sasaniyah(Persia) dan Romawi — yang menegakkan keadilan bukan sekadar sebagai aturan formal, melainkan sebagai hakikat moral.
Keadilan dalam Al-Qur’an adalah amanah, sebuah panggilan untuk menegakkan kebenaran meski melawan arus kepentingan dan kezaliman manusia.
Namun di Indonesia, dalil keadilan itu sering kali hanya menjadi retorika, sementara praktiknya terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan ekonomi sempit segelintir manusia tamak dalam segala hal serta perbuatan.
📚 Artikel Terkait
Hal ini pula mengingatkan kita bahwa hukum di Indonesia pasca-KUHP baru masih jauh dari cita-cita luhur. Ia lebih sering menjadi alat legitimasi kekuasaan daripada pelindung rakyat.
SP3 yang seharusnya menjadi mekanisme hukum justru menjelma sebagai pengecoh terhadap rasa keadilan.
SP3 sebagai mekanisme penghentian penyidikan seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin kepastian.
Namun dalam praktik, ia sering menjelma sebagai pseudo-peradilan, sebuah bentuk peradilan semu yang lebih menguntungkan kepentingan elit daripada masyarakat luas.
Jika dilihat dari perspektif Jeremy Bentham, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip utilitarianisme yang menekankan: “the greatest happiness for the greatest number”.
Bentham menulis dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation pada pertengahan abad-19, menekankan bahwa hukum harus dinilai dari sejauh mana ia membawa manfaat(utilitas) dan mengurangi penderitaan.
Dengan kata lain, hukum bukan sekadar prosedur formal, melainkan alat untuk memastikan kesejahteraan publik(public welfare).
SP3 yang digunakan sebagai tameng kepentingan justru menjadi pengecoh rasa keadilan, karena ia mengabaikan kepentingan masyarakat luas dan hanya melayani segelintir pihak.
Kita tidak sedang membela Eggy Sujana atau Damai Hari Lubis, bahkan trio RRT dan korban lainnya, melainkan sedang menertawakan ironi bahwa hukum bisa begitu lentur, bisa begitu rapuh, dan bisa begitu mudah dipermainkan.
SP3 menjadi simbol bahwa di Indonesia, keadilan bukanlah tujuan, melainkan sekadar dekorasi dalam panggung kekuasaan.
Dan selama mafia peradilan masih berkuasa, hal ini , ihwal SP3, akan terus berulang, menertawakan kita semua yang masih berharap pada keadilan yang sejati.
Sebagai konklusi atas pengecoh rasa keadilan dalam praktek penyelesaian hukum melalui SP3 dapat diringkas berikut ini:
1/ Utilitarianisme Bentham:
Hukum harus berorientasi pada manfaat terbesar bagi masyarakat.
2/ SP3 di Indonesia:
Lebih sering menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
3/ Pseudo-peradilan:
SP3 yang dipakai untuk menutup kasus sensitif menjelma sebagai bentuk peradilan semu, yang menipu publik dengan prosedur formal tetapi mengabaikan substansi keadilan.
4/ Kontras dengan Qur’an:
Dalil keadilan dalam Al-Qur’an, seperti yang ditulis Juan Cole menekankan amanah moral untuk menegakkan kebenaran.
Dan sebagai peneguh manfaat sosial seluas-luasnya sembari menepis kemudharatan, praktik hukum yang hanya menjadi dekorasi kekuasaan sejatinya harus ditolak.
coversongs:
Lagu Ya Nabi Salam Alayka dari Maher Zain(44) dirilis pada 2009, sebagai bagian dari album debutnya Thank You Allah.
cover foto diambil dari video Eggy Sujana bersama mobil mewah beredar di semua laman platform digital dan ditambahi teks di pintu mobil dengan bantuan AI.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





