Dengarkan Artikel
Oleh Rosadi Jamani
Sebelumnya saya sudah mengupas negara Uni Emirat Arab (UEA) akan menjadi negara judi pertama di jazirah Arab. Luar biasa reaksi netizen. Tak sedikit mengucapkan “astaghfirullah.” Perlu diketahui, negara kita ini pernah lho menjadi negara judi. Simak sejarahnya sambil seruput Koptagul, wak!
Indonesia kerap diposisikan sebagai negara religius. Ada sekitar 800 ribu masjid, 68 ribu gereja, 15 ribu pura, dan kurang lebih 400 klenteng berdiri di seluruh wilayahnya. Namun di balik lanskap keagamaan itu, sejarah mencatat satu paradoks besar yang jarang dibicarakan secara jernih. Negeri ini pernah melegalkan praktik yang secara substansi adalah perjudian, dengan dasar hukum resmi dan pengelolaan negara. Bukan dalam skala kecil, melainkan nasional, terstruktur, dan bernilai ratusan miliar rupiah per tahun.
Praktik itu dikenal sebagai Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB), puncak dari rangkaian panjang kebijakan undian berhadiah yang dimulai sejak akhir 1970-an. Awalnya adalah Undian Harapan, dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor B.A.5-4-76/169, dengan dalih pembiayaan rehabilitasi sosial. Program ini memicu penolakan luas karena dianggap tidak berbeda dari judi, sehingga dihentikan. Namun kebijakan tersebut tidak benar-benar ditinggalkan, melainkan direbranding menjadi Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB), lalu pada 1979 berkembang menjadi Kupon Sumbangan Sosial Berhadiah (KSSB) dengan empat juta kupon dicetak dan diedarkan.
Fase berikutnya justru memperjelas watak spekulatifnya. Tahun 1985, pemerintah meluncurkan Pekan Olahraga dan Ketangkasan (Porkas) melalui SK Menteri Sosial Nomor BBS-10-12/85. Mekanismenya sederhana. Masyarakat menebak hasil pertandingan olahraga dan memperoleh hadiah uang jika benar. Program ini dikelola oleh Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), dengan figur sentral Robby Sumampow (Le Kian Tiong) dan Robby Tjahyadi. Keduanya melakukan studi banding ke Inggris untuk mempelajari sistem lotre. Kedekatan pengelola dengan elite kekuasaan menjadi pembicaraan luas pada masa itu.
Penolakan keras datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1986, yang secara resmi menyatakan Porkas sebagai bentuk perjudian terselubung dan meminta evaluasi. Namun negara memilih melanjutkan kebijakan tersebut. Porkas kemudian berganti nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) atau Sumbangan Olahraga Berhadiah (SOB) pada 1987, dan dalam satu tahun berhasil menghimpun dana sekitar Rp221 miliar, angka yang sangat besar pada masa itu.
Transformasi berlanjut menjadi Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB), dan akhirnya mencapai bentuk paling masifnya: SDSB, sekitar 1989–1993. Kupon SDSB dijual seharga Rp1.000 per lembar, nilai yang setara 2–3 kilogram beras, atau kebutuhan makan satu keluarga selama hampir satu minggu. Undian dilakukan rutin dan diumumkan melalui siaran radio nasional dari Jakarta pada pukul 23.00, menciptakan ritual kolektif di desa-desa dan kota-kota. SDSB secara terbuka disponsori negara, diawasi Menko Polkam Soedomo, serta mendapat ruang promosi di TVRI, termasuk dalam siaran olahraga. Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 21/BSS/XII/1988.
📚 Artikel Terkait
Dari sisi keuangan, mekanismenya relatif jelas namun minim transparansi. Dana dari penjualan kupon masuk ke rekening YDBKS. Sekitar 30–50 persen dialokasikan untuk hadiah, 10–15 persen untuk komisi agen dan operasional, 10 persen disetor langsung ke dana sosial Kementerian Sosial, dan pemenang dikenai pajak penghasilan 25 persen yang masuk ke kas negara melalui Direktorat Pajak. Sisa dana, sekitar 40–60 persen, diklaim digunakan untuk pembinaan olahraga (melalui KONI dan PSSI) serta program kesejahteraan sosial.
Skalanya luar biasa. Omzet SDSB tahun 1989 mencapai sekitar Rp904,8 miliar, sementara pada 1988 bahkan menyentuh Rp962 miliar. Kritik menyebut sistem ini sebagai money game tanpa aset dasar yang rawan kebocoran ke elite, dengan pengawasan yang secara struktural lemah dalam konteks politik Orde Baru.
Daya tarik utama SDSB tentu hadiah. Dua digit terakhir bisa menghasilkan Rp60.000, tiga digit Rp350.000, empat digit Rp2,5 juta, dan enam digit penuh Rp1 miliar (sekitar Rp750 juta setelah pajak). Pada Mei 1990, seorang tukang becak di Magelang, Raden Sayadi, memenangkan hadiah utama Rp1 miliar, kisah yang kemudian menjadi legenda nasional. Namun peluang menang secara statistik diperkirakan sekitar 1 banding 10 juta, sebuah fakta yang tidak mengurangi antusiasme publik.
Dampak sosialnya luas. Euforia massal, perubahan pola konsumsi, konflik keluarga, hingga perilaku irasional berbasis mistik demi “nomor keberuntungan”. SDSB menjadi fenomena budaya, bukan sekadar kebijakan fiskal.
Negara kerap membela diri dengan capaian olahraga. Indonesia menjadi juara umum SEA Games 1987, 1989, 1991, 1993, dan 1997, meraih emas sepak bola pada 1987 dan 1991, serta mengembangkan kompetisi Galatama secara agresif. Dana SDSB disebut berkontribusi pada infrastruktur, bonus atlet, dan persiapan nasional. Namun para pengamat menilai keberhasilan tersebut juga dipengaruhi faktor lain, status tuan rumah, banyaknya cabang yang dipertandingkan, serta pembinaan jangka panjang sejak 1977.
Tekanan moral dan politik akhirnya mencapai titik puncak. MUI mengeluarkan fatwa haram, mahasiswa melakukan aksi pembakaran kupon, dan musisi seperti Rhoma Irama mengkritik SDSB lewat lagu yang kemudian dicekal. Pada 24 November 1993, Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soeweno secara resmi mencabut izin SDSB di hadapan DPR.
SDSB berakhir, tetapi jejaknya tertinggal sebagai pelajaran penting. Negara pernah menjadi aktor utama dalam normalisasi perjudian, dengan dalih pembangunan sosial dan olahraga. Dalam konteks 2025, ketika judi daring merajalela dan negara mengklaim perang terhadap praktik tersebut, sejarah SDSB menjadi cermin yang tidak nyaman, namun perlu untuk dihadapi secara jujur dan rasional.
Sekarang, negara kita memang mengharamkan judi. Namun, bentuk judi sudah mengikuti zaman. Tidak lagi beli kupon kayak dulu, melainkan lewat online. Saat ini jumlah gamer di Indonesia mencapai lebih dari 185 juta orang pada awal 2025, dan diperkirakan akan tembus 192,1 juta pemain sepanjang tahun ini. Artinya, hampir seluruh pengguna internet di Indonesia (sekitar 95%) bermain game online. Mereka tahu judi itu haram, namun sudah tidak peduli. Kecuali yang benar-benar haram di negeri ini, daging babi saja. Judi memang haram, tapi backingnya halal.
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar
camanewak
jurnalismeyangmenyapa
JYM
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





