Dengarkan Artikel
Oleh Rosadi Jamani
Masih belum ada tanda-tanda Syuriyah PBNU memberikan pernyataan soal nasib Gus Yahya usai diultimatum tiga hari agar mundur. Sambil menunggu putusan Syuriyah, ada baiknya kita ke Ponpes Lirboyo, lokasi silaturahim Alim Ulama skala nasional. Pihak Lirboyo menyatakan, boleh saja, asal kedua belah hadir. Menarik ya, yok kita Koptagulkan, wak!
Bab Lirboyo kini menjadi bab kunci dalam kitab krisis PBNU. Lirboyo sudah menetapkan garis hukum yang jelas. Syarat pertama, kedua belah pihak harus hadir. Ini bukan sekadar permintaan etika, tetapi prinsip fikih, keputusan tidak boleh diambil hanya dengan mendengar satu pihak. Suatu islah tidak sah jika hanya satu kubu yang datang. Itu bukan musyawarah, itu khutbah sepihak. Lirboyo menegakkan prinsip, pertemuan harus berlangsung dalam ruang yang simetris, dua pihak, satu meja, satu udara, satu pandangan.
Syarat kedua, menghadirkan kiai sepuh, tetap penting, namun posisinya justru memperkuat syarat pertama. Sebab kebijaksanaan para kiai sepuh hanya dapat bekerja jika kedua pihak yang berselisih bersedia duduk bersama. Hikmah tidak bisa diberikan kepada keheningan dari kursi kosong. Kiai sepuh bukan pengganti pihak yang absen, mereka adalah penyejuk, bukan penutup absensi.
Di titik ini, penting pula melihat siapa Lirboyo ini. Ponpes Lirboyo bukan pondok kecil yang bisa dianggap remeh. Didirikan pada 1910 oleh KH Abdul Karim, pesantren ini berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan kitab kuning terbesar di Indonesia. Dengan ribuan santri, metodologi halaqah klasik, serta genealoginya yang terhubung dari KH Abdul Karim hingga KH Mahrus Aly dan kini KH M. Anwar Manshur, Lirboyo memiliki semacam otoritas moral dalam tradisi salafiyyah. Ketika Lirboyo bicara syarat, itu bukan tuntutan organisatoris, itu adalah penegakan marwah tradisi.
Bahkan, restu KH Anwar Manshur terhadap rencana pertemuan, yang disampaikan melalui KH Athoillah Anwar, menunjukkan bahwa Lirboyo ingin menjadi tempat yang adil, netral, dan terhormat. Mereka tidak ingin menjadi podium bagi satu kubu melawan kubu lain. Mereka ingin menjadi ruang di mana dua pihak dapat bertemu dalam atmosfer teduh yang hanya bisa diciptakan pesantren selama lebih dari satu abad hidup dalam disiplin kitab kuning dan adab santri.
📚 Artikel Terkait
Karena itu, ketika perwakilan Lirboyo menyampaikan, “kedua belah pihak harus hadir” itu setara dengan mengatakan, tidak ada putusan tanpa kehadiran kedua pihak. Jika salah satu pihak tidak datang, islah itu cacat. Jika salah satu pihak hanya mengirim delegasi, itu belum cukup. Yang harus hadir pihak yang berselisih langsung. Baik Syuriyah maupun Gus Yahya dalam kapasitas penuh.
Di sinilah ujian paling menarik, apakah kedua pihak siap menanggalkan gengsi? Apakah siap menurunkan suara dari keras menjadi rendah, dari tegang menjadi tenang? Karena hadir dalam pertemuan semacam ini bukan sekadar tindakan fisik, melainkan sikap batin, mengakui persatuan lebih penting dari kemenangan argumentatif.
Saya tahu satu hal, di Lirboyo, suara keras akan mereda. Di hadapan KH Anwar Manshur, bahkan ego pun akan menunduk. Di forum itu, jika kedua pihak benar-benar hadir, maka pintu islah terbuka selebar-lebarnya.
Karena dalam fikih persaudaraan, kedamaian tidak datang dari jarak, tetapi dari kedekatan. Syaratnya tetap satu, syarat paling fundamental, kedua belah pihak harus hadir.
Foto Ai hanya ilustrasi
camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






