Dengarkan Artikel
Oleh ReO Fiksiwan
„Tradisi bayani telah menjadikan teks sebagai sumber tunggal kebenaran, dan mengabaikan dinamika realitas yang terus berubah.” — Muhammad Abid al-Jabiri(1935-2019), Kritik Nalar Arab(2002).
Khotbah Jumat bukan sekadar pembukaan formal sebelum dua rakaat salat, melainkan bagian tak terpisahkan dari ibadah itu sendiri. Ia menggantikan dua rakaat akhir salat Zuhur dan menjadi medium utama penyampaian pesan ilahi kepada umat.
Dalam Surat al-Jumu’ah ayat 9, Allah menyerukan agar kaum beriman segera meninggalkan urusan dunia dan bergegas menuju dzikrullah saat azan Jumat dikumandangkan.
Namun, dalam praktiknya, khutbah Jumat sering kali terjebak dalam repetisi normatif, kehilangan daya gugat teologis dan makna sosial yang seharusnya menjadi inti dari pesan Qurani.
Hasan Hanafi(1935-2021), dalam Dialog Agama dan Revolusi(1991) mengajukan hermeneutika pembebasannya, menolak tafsir yang hanya berputar pada makna tekstual tanpa implikasi praksis.
Baginya, khutbah dan tafsir harus menjadi alat emansipasi umat dari penindasan, kemiskinan, dan keterbelakangan.
Ia menuntut agar teks suci dibaca dengan kesadaran historis dan sosial, bukan sekadar ritual verbal yang steril dari realitas.
Hanafi mengajak agar khutbah Jumat menjadi ruang pembebasan, bukan sekadar pengulangan dogma.
Muhammad Abid al-Jabiri, dengan proyek al-‘aql al-‘arabi, mengkritik warisan nalar tradisional yang membekukan makna dan menjadikan agama sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Ia menuntut rekonstruksi nalar Islam agar khutbah dan tafsir tidak terjebak dalam otoritas teks yang tak tersentuh, melainkan menjadi dialog antara wahyu dan akal, antara teks dan konteks.
Dalam pandangan al-Jabiri, khutbah Jumat seharusnya menjadi ruang rasional yang membangkitkan kesadaran kritis umat, bukan sekadar ruang repetisi normatif.
Nasr Hamid Abu Zaid(1943-2010), dengan pendekatan hermeneutika historisnya, menegaskan bahwa teks Qur’an adalah produk komunikasi yang hidup dan harus dibaca dalam konteks sosial dan sejarah.
Dalam Mafhum al-Nass: Studi tentang Ilmu Tafsir(2003), Abu Zaid mengembangkan pendekatan hermeneutika terhadap Al-Qur’an dengan menekankan bahwa teks suci harus dibaca sebagai produk budaya yang hidup dalam sejarah dan masyarakat.
Ia mengkritik metode tafsir klasik yang cenderung literal dan ahistoris, serta menyerukan agar umat Islam mengembangkan metode pembacaan yang lebih ilmiah, rasional, dan kontekstual.
📚 Artikel Terkait
Ia menolak pemahaman literal yang membekukan makna dan menuntut agar khutbah menjadi ruang interpretasi yang dinamis.
Dalam konteks ini, khutbah Jumat bukan hanya menyampaikan ayat, tetapi menghidupkan makna ayat dalam realitas umat yang terus berubah.
Dalam kerangka semiotik Umberto Eco, khutbah Jumat dapat dibaca sebagai sistem tanda yang tidak hanya menyampaikan pesan verbal, tetapi juga membentuk struktur makna melalui konvensi sosial dan kode budaya.
Eco membedakan antara kode dan produksi tanda—di mana khutbah bukan hanya menyampaikan isi (content), tetapi juga mengandung ekspresi yang dikonstruksi oleh sistem sosial dan religius.
Ketika khutbah menjadi repetitif dan tidak kontekstual, ia bukan hanya kehilangan makna, tetapi juga menjadi tanda yang terputus dari realitas komunikatif umat.
Dalam A Theory of Semiotics(1976; Terjemahan, 2016), Eco menyebut bahwa tanda bisa menjadi “overcoded”—terlalu sarat makna simbolik hingga kehilangan fungsi komunikatifnya.
Khutbah yang tidak menyentuh realitas umat adalah contoh dari tanda yang telah menjadi ritual kosong, yang hanya berfungsi sebagai penanda kesalehan formal, bukan sebagai pemantik kesadaran.
Di era digital yang digambarkan oleh Raymond Kurzweil(77) dalam The Singularity Is Near: When Humans Transcend Biology(2005), sebagai masa percepatan eksponensial informasi, khutbah Jumat menghadapi ancaman baru: irrelevansi.
Ketika umat lebih banyak menyerap nilai dari algoritma media sosial daripada dari suara khatib, maka khutbah yang tidak mampu bersaing secara makna akan tenggelam dalam kebisingan digital.
Kurzweil menyebut bahwa dalam era singularity, manusia akan hidup berdampingan dengan kecerdasan buatan yang mampu mengolah informasi lebih cepat dan kompleks daripada nalar manusia biasa.
Dalam perspektif seperti ini, khutbah yang tidak kontekstual, tidak reflektif, dan tidak menyentuh realitas digital umat akan kehilangan daya tarik dan fungsi sosialnya.
Secara fikih, khutbah Jumat tetap menjadi syarat sah salat Jumat. Tanpa khutbah yang memenuhi rukun, salat Jumat tidak sah.
Namun, fikih muamalah juga menuntut agar khutbah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara sosial.
Pelanggaran terhadap kewajiban hadir dan mendengarkan khutbah bukan hanya soal hukum, tetapi soal akhlak kolektif. Ketika khutbah kehilangan makna, maka umat kehilangan arah.
Maka, jika khutbah Jumat ingin tetap hidup sebagai tanda yang bermakna, ia harus melampaui kode yang stagnan dan membongkar struktur makna yang membekukan pesan.
Ia harus menjadi ruang tafsir yang hidup, seperti yang digagas oleh Hanafi, al-Jabiri, dan Abu Zaid—yakni ruang di mana wahyu bertemu dengan realitas, dan di mana spiritualitas bertemu dengan keberanian untuk bertanya.
Sebab dalam semiotika Eco, tanda yang tidak berfungsi secara komunikatif adalah tanda yang telah kehilangan relevansi sosialnya.
Dan khutbah yang tidak menggugah bukanlah dzikrullah, melainkan gema dari masa lalu yang tak lagi didengar.
#cover Surah Al-Jumu’ah versi Egzon Ibrahimi(32), asal Kosovo, dirilis sebagai single rekaman audio pada tanggal 18 Januari 2025, dan tersedia di berbagai platform musik seperti Apple Music dan YouTube.
Versi ini berdurasi sekitar 1 menit 39 detik, dan merupakan bagian dari rangkaian rekaman tilawah Qur’an yang dibawakan oleh Egzon Ibrahimi, seorang qari asal Kosovo yang dikenal dengan gaya lantunan yang emosional dan kontemporer.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






