Dengarkan Artikel
MARINGGI, NADIM DAN KAFKA DALAM LABIRIN HUKUM
Oleh ReO Fiksiwan
„Tujuan umum yang dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh semua hukum adalah untuk meningkatkan kebahagiaan total masyarakat. Semua hukuman adalah kerusakan(mischief); semua hukuman itu sendiri jahat(evil).” — Jeremy Bentham(1748-1832), The Rationale of Punishment(1830).
Dalam dunia hukum yang kabur antara fiksi dan realitas, tiga nama muncul sebagai cermin dari absurditas dan kekuasaan: Datuk Maringgi, Nadim Makarim(41), dan Franz Kafka(1883-1924).
Ketiganya, meski berasal dari dunia yang berbeda, terikat oleh benang merah yang sama—hukum sebagai alat yang tak selalu menjamin keadilan, melainkan sering kali menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam nalar dan nurani.
Datuk Maringgi, tokoh antagonis dalam roman klasik Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai(1922) karya Marah Rusli, bukan sekadar seorang bangsawan Minang yang licik.
Ia adalah representasi dari hukum adat yang telah dibajak oleh kepentingan pribadi. Dengan utang sebagai senjata, ia menjerat ayah Siti Nurbaya, dan menjadikan tubuh perempuan sebagai tebusan.
Di sini, hukum bukanlah norma yang menjamin keadilan, melainkan transaksi yang mengukuhkan dominasi. Maringgi tidak melanggar hukum adat, ia justru memanfaatkannya secara sempurna.
Jeremy Bentham mungkin akan menyebutnya sebagai kalkulasi utilitarian: Maringgi memperoleh kebahagiaan maksimal untuk dirinya sendiri, meski dengan penderitaan maksimal bagi orang lain.
Namun Rawls akan menggugat: di mana posisi “veil of ignorance” dalam keputusan ini? Jika hukum dibentuk tanpa tahu siapa yang akan menjadi korban atau pelaku, apakah Maringgi akan tetap merasa adil?
Lalu hadir Nadim Makarim, tokoh nyata yang pernah dielu-elukan sebagai pembaharu pendidikan Indonesia. Putra dari Nono Makarim, seorang pengacara ternama, Nadim membawa harapan digitalisasi dan efisiensi birokrasi.
Namun dalam pusaran kekuasaan, ia terseret dalam kasus pengadaan laptop senilai 1,9 triliun rupiah. Ia bukan tersangka, bukan terdakwa, hanya penanggung jawab kebijakan.
📚 Artikel Terkait
Tapi dalam logika Kafkaesque, itu sudah cukup untuk membuatnya menjadi Joseph K.—tokoh dalam Der Prozess(1923; Terjemahan,2020) yang dihukum tanpa tahu kesalahannya. Nadim, seperti Joseph K., berada dalam sistem yang tidak transparan, di mana prosedur lebih penting daripada substansi.
Ia tidak ditangkap, tapi reputasinya digerus oleh mesin birokrasi yang tidak mengenal belas kasih. Dalam dunia Kafka, pintu hukum selalu terbuka tapi tak pernah bisa dimasuki. Nadim berdiri di depan pintu itu, menunggu penjelasan yang tak kunjung datang.
Franz Kafka sendiri, meski bukan tokoh dalam cerita ini, adalah arsitek dari absurditas hukum yang paling tajam. Ia bukan hanya pengarang, tapi juga doktor hukum yang memahami betul bagaimana sistem bisa menjadi labirin.
Dalam Vor dem Gesetz(Di Depan Hukum,2020), seorang lelaki menunggu izin untuk masuk ke gerbang hukum, tapi penjaga mengatakan belum waktunya.
Ia menunggu seumur hidup, dan ketika hendak mati, penjaga berkata bahwa pintu itu sebenarnya hanya untuknya—dan kini akan ditutup. Kafka menunjukkan bahwa hukum bisa menjadi mitos: sesuatu yang dijanjikan tapi tak pernah diberikan.
Dalam In der Strafkolonie(Putusan di Koloni, 2020), hukuman dijalankan oleh mesin yang menuliskan kesalahan di tubuh terhukum, meski ia tak tahu apa dosanya. Hukum menjadi tubuh kekuasaan yang menulis ulang realitas.
Ketiga tokoh ini—Maringgi(Fiksi), Nadim(Fakta), dan Joseph K.(Fiksi) — bertemu dalam satu ruang imajiner: ruang di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung, tapi menjadi labirin.
Maringgi menggunakan hukum untuk menindas, Nadim terjebak dalam hukum yang tak bisa dijelaskan, dan Joseph K. dihukum oleh hukum yang tak bisa dipahami. Dalam perspektif Rawls, keadilan sebagai fairness telah runtuh.
Dalam pandangan Bentham, utilitas telah dibajak oleh kekuasaan. Maka, kita bertanya: apakah hukum masih bisa dipercaya?
Parabel ini bukan sekadar kritik terhadap individu, melainkan terhadap sistem yang memungkinkan absurditas itu terjadi.
Ketika hukum kehilangan transparansi, ketika prosedur mengalahkan substansi, dan ketika kekuasaan bisa menulis ulang norma, maka kita semua adalah Joseph K.—menunggu di depan pintu yang tak pernah terbuka.
#coverlagu: “Cukup Siti Nurbaya” adalah salah satu lagu paling ikonik dari band Dewa 19, dirilis pada tahun 1995 sebagai bagian dari album ketiga mereka yang bertajuk Terbaik Terbaik di bawah label Aquarius Musikindo.
Makna Lagu ini diciptakan oleh Ahmad Dhani dan konon merupakan curahan hatinya saat cintanya dengan Maia Estianty tidak direstui oleh orang tua Maia karena profesi Dhani sebagai musisi.
Judulnya merujuk pada tokoh Siti Nurbaya dari novel klasik karya Marah Rusli, yang dipaksa menikah demi membayar utang ayahnya—sebuah simbol dari cinta yang dikorbankan oleh tekanan sosial dan ekonomi.
Liriknya menyuarakan pemberontakan terhadap norma dan otoritas orang tua yang menilai cinta hanya berdasarkan harta dan tahta, bukan ketulusan
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





