Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman,
Ketika seorang anak kehilangan nyawanya bukan karena wabah mematikan, tetapi karena sirup obat yang seharusnya menyembuhkan malah meracuni, maka yang tercabik bukan hanya hati keluarga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kesehatan nasional. Tragedi gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang mencuat sejak 2022 dan kembali menghantui masyarakat pada 2024 bukanlah insiden biasa. Ini adalah alarm keras akan lemahnya sistem perlindungan konsumen, khususnya terhadap kelompok paling rentan: anak-anak.
Data, Fakta, dan Luka Kolektif
Menurut Kementerian Kesehatan RI, hingga akhir 2022 tercatat 324 kasus GGAPA pada anak, dengan kematian mencapai 200 jiwa atau setara dengan 61,7% tingkat kematian. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sirup obat. Padahal, ambang batas aman kontaminasi zat tersebut telah ditetapkan sangat rendah oleh WHO, yakni tidak lebih dari 0,1 mg/mL.
Ironisnya, banyak produk yang lolos ke pasaran justru melampaui ambang batas ini hingga ratusan kali lipat, menurut hasil uji laboratorium oleh BPOM dan Laboratorium Forensik Polri. Kita sedang bicara tentang sirup penurun panas, batuk, dan pilek—produk harian yang dikonsumsi balita kita dengan harapan pulih, bukan berpulang.
Perspektif Kesehatan: Negara yang Terlambat Bertindak
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kejadian ini menggambarkan apa yang disebut “kegagalan struktural sistem pengawasan kesehatan”. Negara telah terlambat dalam mendeteksi, merespons, dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika kita bandingkan dengan negara seperti Jepang atau Jerman, setiap obat dan makanan anak melalui uji klinis multi-tahap dengan pengawasan silang dari lembaga pemerintah, akademisi, dan organisasi konsumen independen.
Di Jerman, misalnya, badan seperti BfArM (Federal Institute for Drugs and Medical Devices) akan langsung menarik produk dari pasaran dalam waktu 24 jam jika terbukti membahayakan publik, bahkan sebelum adanya korban jiwa. Sementara di Indonesia, proses penarikan berlangsung lambat, diwarnai saling lempar tanggung jawab antara produsen, distributor, BPOM, dan Kemenkes.
Perspektif Kehalalan: Dimensi Spiritual yang Terlupakan
Dalam perspektif kehalalan, masalah ini tak hanya soal racun fisik, tetapi juga racun moral. Islam meletakkan kehalalan bukan semata pada zat, tetapi juga proses, niat, dan dampaknya terhadap kemaslahatan umat. Obat yang mencelakakan jiwa, apalagi anak-anak yang tak berdosa, jelas keluar dari maqashid syariah, terutama hifz al-nafs (perlindungan jiwa).
📚 Artikel Terkait
Bagaimana mungkin produk yang merusak bisa lolos dari sistem sertifikasi halal dan pengawasan industri farmasi? Di sinilah pentingnya memperkuat sinergi antara BPOM dan MUI, bukan hanya dalam memberi label halal, tapi juga dalam menilai etika dan tanggung jawab produsen terhadap masyarakat.
Perspektif Perlindungan Umat: Negara Tidak Boleh Netral
Tidak cukup mengatakan ini sebagai kesalahan teknis manufaktur. Dalam logika perlindungan publik, negara tidak boleh netral. Negara wajib berpihak kepada rakyat, terutama anak-anak, kelompok yang tidak mampu memilih dan paling mudah menjadi korban.
Jika kita rujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Maka kelalaian negara dalam menjamin keamanan pangan dan obat adalah pelanggaran konstitusi.
Di negara seperti Kanada, misalnya, Health Canada bekerja bersama badan investigasi independen untuk menelusuri asal muasal kontaminasi dalam hitungan hari, bukan bulan. Mereka menerapkan sistem produk recall massal berbasis teknologi QR code, yang memungkinkan publik langsung melaporkan temuan produk mencurigakan dari rumah.
Perspektif Ekonomi: Anak-anak Bukan Komoditas
Lebih jauh, kita harus menyentuh realitas pahit: banyak perusahaan obat dan makanan anak cenderung memaksimalkan profit dengan meminimalkan biaya produksi, termasuk bahan pelarut berisiko seperti propilen glikol yang diimpor murah dari negara dengan pengawasan rendah. Di sinilah akar masalahnya: anak-anak dijadikan korban dari efisiensi bisnis yang tidak etis.
Dalam sistem ekonomi yang tidak berpihak pada perlindungan konsumen, biaya eksternal (externality) dari kerusakan produk ditanggung masyarakat, bukan korporasi. Dalam kasus GGAPA, bukan hanya jiwa anak-anak yang hilang, tetapi juga kepercayaan jutaan orang tua terhadap sistem kesehatan nasional.
Penutup: Jalan ke Depan—Membangun Sistem yang Beradab
Kita tidak bisa hanya berharap kasus ini tak terulang. Kita harus memastikan ia tidak akan pernah bisa terulang. Maka diperlukan:
- Reformasi total BPOM menjadi badan independen, bebas intervensi industri.
- Sanksi pidana yang tegas dan transparan bagi perusahaan yang melanggar ambang batas bahan beracun.
- Sistem pengawasan berbasis digital dan real-time, dengan keterlibatan publik.
- Integrasi nilai etika dan kehalalan dalam seluruh proses produksi, dari hulu ke hilir.
- Edukasi konsumen, khususnya ibu dan keluarga, agar lebih waspada terhadap produk-produk murah tanpa jaminan mutu.
Kejahatan terhadap anak-anak melalui produk beracun bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap kesucian kehidupan itu sendiri. Di dunia yang mengaku modern ini, barometernya bukan seberapa tinggi pencakar langit yang dibangun, tapi seberapa kuat negara melindungi anak-anaknya dari bahaya yang tak kasat mata.
Dalam hal ini, kita masih jauh tertinggal. Tapi bukan berarti tak bisa berubah. Hanya, perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif: anak-anak bukan sekadar pasar, mereka adalah amanah—dan amanah tak boleh diabaikan.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





