• Latest

Ancaman Sistemik Indonesia

Oktober 17, 2016
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Ancaman Sistemik Indonesia

Tabrani Yunisby Tabrani Yunis
Februari 2, 2025
Reading Time: 4 mins read
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
ilustrasi /warcapes.com

Oleh Tabrani Yunis
Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh

Indonesia kini, paling kurang berhadapan dua ancaman besar terkait narkoba. Ancaman pertama adalah ancaman terhadap upaya penegakan hukum terhadap para narapidana narkoba. Saat ini pemerintah Indonesia dihadapkan pada dilemma penegakam hukum mati terhadap Bandar narkoba yang sudah ditetapkan dengan hukuman mati. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menolak memberikan grasi kepada 64 narapidana narkoba. Dengan ditolaknya grasi oleh Jokowi tersebut, berarti ke 64 narapidana narkoba tersebut terancam dihukum mati dengan hanya menanti kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan. Akibatnya, beberapa kepala Negara meradang dan memberikan reaksi keras. Perdana Menteri Australia, John Abbot mengeluarkan pernyataan yang tidak ubahnya berharap Pemerintah Indonesia menjalankan politik balas budi, karena Australia pernah membantu rehab dan rekon Aceh pasca tsunami. Begitu pula sikap Pemerintah Brasil yang kecewa terhadap keputusan hukuman mati tersebut. Presiden Brasil, Dilma Roussef menolak nota kepercayaan Duta Besar Indonesia untuk Brasil, Toto Riyanto, yang menyebabkan hubungan diplomasi kediua Negara dalam keadaan memanas.

Baca Juga

Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Maret 5, 2026
Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Februari 23, 2026
Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Februari 21, 2026

Uni Eropa juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan eksekusi mati terhadap terpidana lain dan mempertimbangkan moratorium hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh. ( Tempo.co, 25 Februari 2015). Senada dengan sikap yang diambil Uni Eropa, Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, juga meminta Indonesia menghentikan eksekusi. “Jerman, seperti seluruh anggota Uni Eropa lainnya, menentang diberlakukannya hukuman mati. Hal itu tidak efektif dalam menurunkan angka kejahatan. Terutama dalam kasus pelanggaran narkotik,” kata Witschel lewat akun Facebook Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jumat.

Dari kalangan organisasi/ lembaga dan aktivis hak asasi manusia. Aktivis HAM internasional, Human Rights Watch, menuding Indonesia memberlakukan standar ganda soal hukuman mati. “Pemerintah Indonesia yang mengejar grasi bagi Ahmad di Arab Saudi sementara terus memberlakukan hukuman mati adalah kemunafikan terhadap hak untuk hidup,” kata HRW yang menyebutkan pengampunan yang diupayakan Indonesia terhadap Satinah binti Jumadi Ahmad, TKI yang diganjar hukuman mati pada 2010, dan berhasil dibebaskan pada 2014. (Tempo.co 25/02/15).

Di dalam negeri, sejumlah aktivis dan organisasi yang bekerja di isu HAM di Indonesia, juga mengecam, seperti Kontras dan lain-lain. Bahkan menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, hukuman mati yang diterapkan pemerintah terhadap narapidana kasus narkotika tak akan menimbulkan efek jera.

Ini jelas dilema bagi pemerintah Indonesia yang sedang memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. Menjadi ancaman bagi penegakan hukum terhadap para Bandar/mafia narkoba ke depan. Apalagi, pemerintah Indonesia tetap bersikeras mengeksuskusi mati para narapidana narkoba yang mendapat dukungan dari DPR RI.

Ancaman kedua yang lebih serius dalam perang melawan narkoba, sesungguhnya lebih berat dan sistemik datang dari si pemakai/pengguna dan para bandar narkoba. Meraka tidak pernah berhenti dan tidak takut akan ancaman hukuman mati. Mereka terus mengintai siapa saja untuk dijadikan sasaran peredaran narkoba. Karena bagi mereka, semakin banyak orang yang memakai, menggunakan dan bahkan adiktif dengan narkoba, maka semakin besar keuntungan yang didapat. Mereka semakin berani. Buktinya, di samping sudah berhasil mempengaruhi sekitar 4.5 juta orang Indonesia menjadi pemakai atau pengguna, serta 1,2 juta orang sudah tidak bisa direhabilitasi, karena kondisi mereka sudah terlalu parah. Sudah tidak terhitung pula di antara mereka yang tewas karena narkoba. Apalagi sasaran dari peredaraan narkoba tersebut, tidak memandang umur, jenis kelamin, agama dan status apa pun, hingga anak-anak SD. Nah, wajar saja kalau korbannya semakin hari semakin banyak korban.

Bukan hanya Kabul Basuki alias Tessy, sang pelawak grup Srimulat yang ikut terjerat hukum karena narkoba yang ditangkap 23 Oktober 2014 lalu, tepai juga lebih gila dan lebih menyedihkan, ketia Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir terjerat narkoba. Sang Profesor tertangkap pesta sabu bersama dosen dan mahasiswinya di Hotel Grand Malibu Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014 lalu. Jadi, sangat ironis dan berbahaya bukan?

Nah, sudah terlalu banyak korbannya. Wilayah Jakarta saja, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa prevalensi penggunaan narkoba di Jakarta sebanyak 7 persen dari total penduduk Jakarta yang berjumlah sekitar 7 juta jiwa, atau 491.848 orang. ( Koran Tempo, Sabtu 1 November 2014). Belum lagi di daerah lain yang rawan dengan penyeludupan narkoba. Di Aceh, dari data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2011 saja, Aceh menduduki peringkat ke 10 dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebanyak 2% atau sekitar 60.486 dari 3.024.300 jiwa Penduduk Aceh saat itu. Kini pasti lebih besar lagi.

Buktinya, pada 15 Februari 2015 seperti diberitakan harian Serambi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dilaporkan berhasil menyita hasil tangkapan narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dalam sebuah penggerebekan di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain itu, sangat banyak kasus penangkapan dan penyitaan narkoba yang terjadi di Aceh belakangan ini. Jadi, Aceh merupakan daerah yang sangat rawan dengan peredaran narkoba. Jadi, memang sangat mengerikan.

Tindakan para pengedar dan Bandar narkoba sebenarnya adalah tindakan membunuh generasi secara perlahan. Sebab, banyak korban yang terpaksa mati, terjerat oleh narkoba. Ketika sudah tidak bisa lagi direhabilitasi, mereka akan hidup merana dan mati. Nah, dapat kita kategorikan bahwa perdagangan narkoba di Indonesia itu merupakan ancaman yang sistemik dan sangat mematikan masa depan generasi bangsa Indonesia. Mereka membuat posisi bangsa dalam darurat Narkoba. Sayangnya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencari solusi narkoba masih menggunakan pendekatan Pemadam kebakaran.

Discussion about this post

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 360x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 318x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 270x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 263x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 200x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

Penyair Muda dari Pulo Nasi

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com