Dengarkan Artikel
Oleh Dayan Abdurrahman
Aceh adalah wilayah dengan ingatan panjang tentang penderitaan. Bukan penderitaan yang datang sekali lalu berlalu, melainkan penderitaan yang berlapis, berulang, dan berubah bentuk dari satu zaman ke zaman lain. Dari kolonialisme Eropa, pergolakan awal kemerdekaan Indonesia, konflik bersenjata di masa Orde Lama dan Orde Baru, trauma berkepanjangan di era Reformasi, bencana tsunami 2004, hingga krisis ekologis yang kian nyata hari ini—Aceh terus hidup dalam situasi yang menuntut daya tahan sosial dan politik yang luar biasa.
Namun di tengah panjangnya pengalaman tersebut, satu pertanyaan penting perlu diajukan secara dewasa: apakah penderitaan historis Aceh otomatis akan melahirkan keadilan melalui tatanan global dan hukum internasional? Atau justru sebaliknya, pengalaman Aceh mengajarkan bahwa keadilan paling realistis harus diperjuangkan melalui mekanisme internal yang matang dan rasional?
Penderitaan sebagai kontinuitas sejarah, bukan peristiwa tunggal
Penderitaan Aceh tidak bisa dipahami secara fragmentaris. Ia bukan hanya soal konflik bersenjata atau satu peristiwa besar seperti tsunami. Secara historis, Aceh mengalami kontinuitas tekanan struktural.
Pada akhir abad ke-19, Aceh menjadi salah satu wilayah terakhir di Nusantara yang ditaklukkan kolonial Belanda. Perang Aceh (1873–1904) bukan sekadar perang militer, tetapi perang penghancuran sosial. Berbagai catatan sejarah memperkirakan bahwa lebih dari 10–15 persen populasi Aceh saat itu menjadi korban langsung konflik, baik melalui pertempuran, kelaparan, maupun penyakit. Infrastruktur sosial runtuh, struktur kepemimpinan lokal dihancurkan, dan masyarakat dipaksa hidup dalam ketidakpastian panjang.
Pasca kemerdekaan Indonesia, Aceh berharap pada keadilan dalam negara baru. Namun harapan ini berhadapan dengan realitas negara yang masih rapuh. Pada masa Orde Lama, ketegangan antara pusat dan daerah kembali muncul. Aceh mengalami marginalisasi kebijakan, terutama terkait pengelolaan sumber daya dan identitas lokal. Ketidakpuasan ini tidak berdiri sendiri; ia adalah akumulasi dari ekspektasi yang tidak terpenuhi.
Memasuki Orde Baru, penderitaan Aceh memasuki fase yang lebih sistemik. Konflik bersenjata antara negara dan kelompok perlawanan berlangsung selama puluhan tahun. Data dari berbagai laporan HAM menunjukkan bahwa ribuan warga sipil menjadi korban kekerasan langsung, dengan dampak psikologis yang jauh lebih luas. Banyak desa kehilangan generasi produktifnya; trauma kolektif diwariskan secara diam-diam. Pada periode ini, keamanan dijaga, tetapi keadilan sosial tertunda.
Era Reformasi membawa harapan baru, namun juga memperlihatkan betapa dalam luka yang telah tertanam. Konflik belum sepenuhnya reda hingga tercapainya perjanjian damai Helsinki 2005. Secara kualitatif, perdamaian ini menurunkan tingkat kekerasan secara drastis—lebih dari 80 persen insiden bersenjata berhenti—dan membuka ruang otonomi yang lebih luas. Namun, perdamaian tidak otomatis menyembuhkan semua luka struktural.
Tsunami: tragedi kemanusiaan dan titik balik sosial
Tsunami 2004 menjadi peristiwa uang mengubah wajah Aceh secara drastis. Lebih dari 170.000 jiwa meninggal dunia, dan sekitar 500.000 orang kehilangan tempat tinggal. Secara ekonomi, kerugian diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Namun tsunami juga menghadirkan paradoks: penderitaan ekstrem justru membuka ruang rekonsiliasi politik dan perhatian global.
📚 Artikel Terkait
Namun penting dicatat, perhatian global ini bersifat sementara dan tematik. Dunia hadir saat tragedi berskala besar terjadi, tetapi perlahan pergi ketika fase rekonstruksinya yang selesai. Tsunami memperlihatkan satu pola penting dalam hukum internasional dan kemanusiaan global: respons hadir ketika penderitaan bersifat spektakuler, bukan ketika ia struktural dan berkelanjutan.
Penderitaan baru: krisis ekologi dan tata kelola
Hari ini, Aceh menghadapi bentuk penderitaan yang lebih senyap namun berjangka panjang: kerusakan ekologi. Deforestasi, alih fungsi lahan, banjir bandang, longsor, dan degradasi lingkungan mengancam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Dalam satu dekade terakhir, sebagian kawasan hutan Aceh mengalami penurunan tutupan yang signifikan, dengan dampak langsung pada mata pencaharian dan keamanan pangan lokal.
Penderitaan ekologis ini jarang masuk radar hukum internasional, kecuali jika berdampak lintas negara. Padahal, bagi masyarakat Aceh, krisis ini sama seriusnya dengan konflik bersenjata. Ia merusak masa depan secara perlahan dan sistemik.
Membaca hukum internasional secara dewasa
Di sinilah pentingnya kedewasaan berpikir. Hukum internasional, dalam praktiknya, bukan alat penyembuh penderitaan, melainkan mekanisme penjaga stabilitas global. Konflik Aceh secara hukum internasional dikategorikan sebagai konflik internal. Artinya, peluang intervensi atau pengakuan eksternal sangat kecil, kecuali terjadi pelanggaran ekstrem yang mengguncang stabilitas regional.
Pengalaman global memperkuat hal ini. Palestina, meski menjadi isu internasional selama puluhan tahun, belum memperoleh keadilan substantif. Rohingya, Uyghur, dan berbagai minoritas lain menunjukkan bahwa pengakuan moral global tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan nyata di lapangan.
Maka, bagi Aceh, berharap keadilan dari tatanan global tanpa memperkuat mekanisme internal adalah strategi yang tidak realistis.
Pelajaran bagi aktivis, masyarakat, dan elite Aceh
Tulisan ini bukan seruan untuk pasrah, melainkan ajakan untuk berpikir lebih strategis dan dewasa. Penderitaan Aceh terlalu panjang untuk terus dibaca secara emosional. Ia perlu dibaca sebagai data sejarah yang mengajarkan satu hal penting: keadilan yang berkelanjutan hanya mungkin lahir dari tata kelola internal yang matang.
Otonomi, perdamaian, dan ruang politik yang ada hari ini bukan akhir perjuangan, tetapi alat. Alat ini menuntut kedewasaan elite, kesabaran masyarakat, dan kecermatan aktivis dalam menentukan arah. Fokus pada perbaikan tata kelola, keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan rekonsiliasi sosial jauh lebih menjanjikan daripada menghidupkan ilusi intervensi global.
Penutup
Aceh adalah cermin bagi dunia tentang bagaimana penderitaan dapat bertahan lintas zaman jika tidak dikelola dengan kedewasaan kolektif. Hukum internasional mungkin memberikan bahasa moral, tetapi rumah keadilan Aceh harus dibangun dari dalam. Sejarah Aceh mengajarkan bahwa penderitaan tidak otomatis melahirkan kebenaran; ia hanya menjadi pelajaran jika dibaca dengan akal sehat dan tanggung jawab politik.
Di titik inilah, Aceh tidak membutuhkan kemarahan baru, tetapi kedewasaan baru—agar penderitaan panjang itu benar-benar berbuah masa depan yang lebih adil dan bermartabat.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






