Dengarkan Artikel
Oleh; Dr (Cand) Muhammad Abrar, M.E
(Sumber: NBC News, 2006).
Runtuhnya sebuah rezim jarang terjadi dalam satu dentuman. Ia biasanya melewati fase Panjang perang, sanksi, isolasi, lalupengadilan. Begitulah akhir kekuasaan Saddam Hussein, sosok yang selama lebih dari dua dekade menjadikan negara sebagai perpanjangan tangan kehendaknya. Di bawah pemerintahannya, stabilitas diproduksi lewat ketakutan; hukum berfungsi selektif; dan nyawa manusia sering kali menjadi variabel yang bisa dikorbankan.
Pasca-invasi Irak 2003, dunia menyaksikan pergeseran dramatis: dari penguasa absolut menjadi terdakwa. Pengadilan Tinggi Irak dibentuk untuk menjawab satu tuntutan besar pertanggungjawaban. Kasus Dujail (1982) dipilih sebagai pintu masuk: pembalasan brutal negara terhadap satu desa setelah upaya pembunuhan yang gagal. Di sinilah negara baru Irak berusaha menutup bab lama dengan cara yang paling keras, namun formal: hukum pidana.
Pembacaan vonis pada 5 November 2006 bukan sekadar peristiwa yudisial. Ia adalah ritual penanggalan kekuasaan, momen ketika narasi politik dikalahkan oleh bahasa pasal. Hukuman mati dengan cara digantung dipilih, dibacakan, dan dikuatkan menjadi simbol bahwa bahkan penguasa paling kejam pun dapat dipanggil, diadili, dan diputus.
Namun, simbol itu juga memantik perdebatan tajam: antara keadilandan balas dendam, antara kedaulatan hukum dan luka perangyang belum sembuh.
Ruang Penghakiman: Saat Kekuasaan Kehilangan Bahasa
Ruang sidang itu tidak lagi netral; ia menjadi ruang penanggalan kuasa. Di bawah sorot lampu yang kejam, berdiri Saddam Hussein figur yang selama puluhan tahun membuat negara berbicara dengan bahasa ketakutan. Kini, bahasa itu dicabut. Tidak ada protokol kenegaraan, tidak ada atribut kemegahan.
Yang tersisa hanyalah seorang terdakwa dan sebuah institusi yang bertekad menutup rekening sejarah. Setiap detik di ruang itu terasa seperti interogasi terhadap masa lalu: perang, represi, dan sunyi yang dipaksakan. Pengadilan tidak berusaha menghibur dunia; ia berusaha memutus.
Dujail Dipanggil: Akuntansi Kematian yang Dingin
Nama Dujail dibacakan tanpa metafora. Inilah kekejaman yang paling telanjang: nyawa diringkas menjadi pasal. Seratus empat puluh delapan korban tidak hadir sebagai kisah, melainkan sebagai bukti penangkapan massal, hukuman kolektif, dan pembunuhan yang disahkan oleh rantai komando. Bahasa hukum bekerja seperti mesin: presisi, tak bergetar, dan tak memberi ruang pembenaran.
Stabilitas yang dulu diklaim sebagai alasan kini dibedah, dan yang tersisa hanyalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan menegaskan satu hal: negara tidak berhak membunuh untuk menyelamatkan citra dirinya.
Palu Hakim: Kepastian yang Menghancurkan Mitos
📚 Artikel Terkait
Ketika kalimat hukuman mati dengan cara digantung dibacakan (5 November 2006), tidak ada teatrikal justru di situlah kekejamannya. Kepastian lebih kejam daripada amarah. Palu hakim jatuh singkat, dan mitos kekuasaan abadi runtuh seketika.
Tidak ada jeda untuk negosiasi moral; yang ada hanyalah prinsip yang lama dituntut dunia: pertanggungjawaban individual. Dalam satu kalimat, sejarah yang panjang dipotong, ditutup, dan diberi tanggal.
Retorika Terakhir: Suara yang Kehabisan Panggung
Tidak ada permohonan maaf. Yang muncul adalah teriakan penolakan, slogan ideologis, dan klaim legitimasi usaha terakhir merebut panggung yang telah direbut hukum. Kata-kata itu menggema, lalu mati. Ruang sidang menjawab dengan keheningan yang lebih keras daripada teriakan mana pun. Di momen ini, retorika kehilangan daya; putusan mengambil alih. Inilah kekalahan bahasa kekuasaan oleh bahasa hukum.
Negara Menarik Garis: Prosedur sebagai Kekejaman Modern
Banding diajukan, lalu ditolak. Waktu dipersempit. Negara bergerak dengan administrasi yang rapi dingin, presisi, tanpa emosi. Kekejaman modern tidak selalu berteriak; ia menandatangani berkas, mengatur jadwal, dan memastikan finalitas. Vonis ini bukan hanya hukuman bagi satu orang; ia adalah pesan keras bagi masa depan: rezim bisa memerintah dengan teror, tetapi ia jatuh oleh arsip, palu, dan tanggal. Sejarah tidak bernegosiasi ia mencatat akhir.
Penutup
Vonis mati terhadap Saddam Hussein menandai akhir yang final bagi satu era kekuasaan berbasis ketakutan. Ia menunjukkan bahwa hokum betapapun datang terlambat dan diperdebatkan dapat menjadi alat untuk memutus mitos keabadian penguasa. Palu hakim, banding yang ditolak, dan prosedur yang dingin menyampaikan pesan yang tak bisa ditawar: kekuasaan tidak kebal dari pertanggungjawaban.
Namun, akhir ini juga meninggalkan paradoks. Di satu sisi, ia memuaskan tuntutan simbolik keadilan bagi korban; di sisilain, ia membuka pertanyaan tentang kualitas proses, dampak rekonsiliasi, dan masa depan negara yang masih rapuh.
Sejarah mencatatnya tanpa puisi: seorang penguasa runtuh, bukan di medan perang, melainkan di ruang sidang oleh kalimat singkat yang menutup buku panjang kekuasaan. Dan dari sana, satu pelajaran keras berdiri tegak: kekuasaan bisa kejam, tetapi kejatuhannya selalu dicatat dan ketika dicatat, ia menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya.
Rujukan:
1. BBC News: Peliputan komprehensif persidangan, pembacaan vonis, dan reaksi global (2006).
2. Reuters: Laporan kronologis putusan, banding, dan implikasi politik-hukum.
3. The New York Times: Analisis konteks hukuminternasional dan dampak pasca-vonis.
4. Human Rights Watch: Evaluasi kritis atas proses peradilan dan keadilan transisional Irak.
5. Iraqi High Tribunal (dokumen resmi): Putusan perkaraDujail dan dasar hukum vonis.
Bio Narasi Singkat:
| Muhammad Abrar merupakan mahasiswa Program Doktor (S3) Ekonomi Syariah di Pascasarjana UIN Ar-Raniry. Pendidikan sarjanadiselesaikan pada Program Studi Ekonomi Syariah UIN Sult |
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






