Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman
Aceh kerap dibaca melalui dua narasi besar yang saling bertaut: konflik politik dan bencana alam. Tsunami 2004, konflik bersenjata selama puluhan tahun, serta perdamaian Helsinki 2005 membentuk imaji Aceh sebagai wilayah luka, rekonsiliasi, dan ketahanan. Namun dalam dua dekade terakhir, ada satu dimensi yang terus berulang sebagai akar persoalan sekaligus medan pertarungan baru: ekologi.
Ekologi di Aceh tidak lagi sekadar soal hutan, tambang, sungai, atau pesisir, melainkan ruang politik baru tempat keputusan negara, kepentingan modal, dan hak hidup masyarakat lokal saling berhadapan secara nyata.
Dalam konteks ini, ekologi bukan isu teknis, melainkan persoalan politik mendasar. Ia menyentuh soal kedaulatan, keadilan, dan masa depan perdamaian Aceh.
Bencana sebagai Produk Keputusan Politik
Bencana sering dipahami sebagai peristiwa alam yang netral, tak terelakkan, dan berada di luar kehendak manusia. Cara pandang ini berbahaya karena menutupi fakta bahwa banyak bencana di Aceh merupakan hasil langsung dari keputusan politik. Banjir bandang, longsor, krisis air bersih, abrasi pantai, dan rusaknya wilayah tangkap nelayan tidak lahir semata-mata dari curah hujan ekstrem atau perubahan iklim global, tetapi dari pembukaan hutan, pertambangan, proyek infrastruktur, dan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Negara hadir melalui kebijakan: izin konsesi, regulasi investasi, proyek strategis nasional, dan kebijakan pembangunan berbasis pertumbuhan. Namun negara sering absen ketika dampak ekologisnya menghantam warga. Ketika sawah terendam lumpur, sungai tercemar, dan sumber penghidupan hilang, masyarakat dipaksa menanggung risiko yang tidak pernah mereka putuskan.
Di titik inilah bencana berubah menjadi politik. Ia membuka relasi kuasa yang timpang antara pusat dan daerah, antara negara dan warga, serta antara logika pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan hidup. Aceh, meski berstatus otonomi khusus, tetap berada dalam struktur pengambilan keputusan yang didominasi kepentingan nasional dan global. Ekologi Aceh menjadi arena ekstraksi, sementara risiko ekologis dan sosial dibebankan kepada masyarakat lokal.
Ekologi dan Memori Konflik
Pengalaman konflik bersenjata membentuk sensitivitas politik masyarakat Aceh terhadap ketidakadilan struktural. Dalam ingatan kolektif, kekerasan negara tidak hanya hadir dalam bentuk senjata, tetapi juga melalui penguasaan ruang hidup. Dalam konteks pascaperdamaian, kerusakan lingkungan sering dibaca sebagai kelanjutan dari pola penaklukan yang sama, hanya berganti wajah.
Jika dahulu kekuasaan negara hadir secara represif melalui militer, kini ia tampil lebih halus melalui izin, investasi, dan bahasa pembangunan. Namun dampaknya tetap destruktif. Hutan yang rusak, sungai yang mati, dan laut yang kehilangan ikan menciptakan rasa kehilangan yang mendalam. Kehilangan ini bukan hanya ekonomi, tetapi juga kultural dan spiritual.
Bagi banyak komunitas di Aceh, alam bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian dari identitas dan kosmologi hidup. Alam adalah ruang ibadah, ruang adat, dan ruang reproduksi sosial. Ketika alam dihancurkan, martabat komunitas ikut tergerus. Di sinilah ekologi menjadi bahasa politik baru untuk mengekspresikan ketidakadilan pascakonflik.
📚 Artikel Terkait
Penolakan terhadap tambang, perlawanan terhadap perusakan hutan, dan advokasi lingkungan adalah bentuk artikulasi politik yang relatif aman namun sangat bermakna. Ia melampaui sekat ideologi lama dan mempertemukan berbagai kelompok: tokoh adat, ulama, perempuan desa, pemuda, akademisi, hingga aktivis lingkungan.
Syariat, Adat, dan Etika Lingkungan
Aceh memiliki modal normatif yang kuat melalui syariat Islam dan adat. Namun keduanya sering direduksi menjadi simbol formal dan moral privat, bukan sebagai kerangka etika publik yang hidup. Padahal, dalam tradisi Islam maupun adat Aceh, terdapat prinsip-prinsip ekologis yang sangat progresif: amanah terhadap alam, keseimbangan (mizan), larangan berbuat kerusakan (fasad), serta tanggung jawab antargenerasi.
Reaktualisasi syariat dan adat dalam perspektif ekologi membuka kemungkinan politik nilai yang berbeda dari politik elektoral yang pragmatis. Ekologi menjadi jembatan antara iman, etika, dan kebijakan publik. Ia menuntut negara tidak hanya taat prosedur hukum, tetapi juga bertanggung jawab secara moral terhadap kehidupan manusia dan non-manusia.
Di titik ini, Aceh berpotensi menawarkan wajah lain dari politik Islam: bukan Islam simbolik yang sibuk mengatur moral individu, melainkan Islam substantif yang membela keadilan ekologis dan sosial. Politik ekologis berbasis nilai ini dapat menjadi koreksi terhadap pembangunan yang eksploitatif sekaligus menghidupkan kembali makna syariat sebagai rahmat bagi semesta.
Dari Partisipasi Semu ke Kedaulatan Warga
Selama ini, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan sering bersifat formalistik. Konsultasi publik dan analisis dampak lingkungan dijalankan sekadar memenuhi syarat administratif, bukan sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh. Akibatnya, konflik ekologis terus berulang, dan kepercayaan warga terhadap negara semakin terkikis.
Ekologi sebagai jalan politik baru menuntut pergeseran radikal: dari partisipasi semu menuju kedaulatan warga. Masyarakat lokal bukan objek pembangunan, melainkan subjek politik yang memiliki pengetahuan ekologis, sejarah ruang, dan hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri. Pengakuan terhadap hak kelola rakyat—seperti hutan adat, laut adat, dan tanah ulayat—bukan hadiah negara, melainkan fondasi demokrasi sejati.
Dalam konteks Aceh, tuntutan ini bersentuhan langsung dengan isu hak menentukan nasib. Bukan dalam pengertian separatis, melainkan sebagai hak demokratis untuk menentukan model pembangunan yang sesuai dengan nilai lokal, kebutuhan sosial, dan daya dukung lingkungan. Hak menentukan nasib secara ekologis adalah prasyarat perdamaian berkelanjutan.
Ekologi dan Masa Depan Politik Aceh
Politik Aceh pascaperdamaian kerap terjebak dalam rutinitas elektoral dan perebutan elite. Agenda besar keadilan sosial dan transformasi struktural perlahan menyempit menjadi kompetisi kekuasaan jangka pendek. Dalam kebuntuan inilah, ekologi menawarkan horizon politik baru.
Isu lingkungan bersifat lintas identitas, lintas kelas, dan lintas generasi. Ia sulit dipolarisasi secara sempit karena dampaknya dirasakan bersama. Ketika banjir datang, tambang mencemari air, atau pesisir tergerus, semua orang terdampak tanpa memandang afiliasi politiknya.
Karena itu, gerakan ekologis di Aceh berpotensi menjadi kekuatan politik moral yang mengoreksi negara dan elite lokal. Ia bukan sekadar oposisi, tetapi juga laboratorium demokrasi alternatif—tempat keputusan diambil berbasis pengetahuan lokal, etika keberlanjutan, dan keadilan antargenerasi.
Penutup
Ekologi bukan isu pinggiran dalam politik Aceh; ia adalah jantung persoalan masa depan. Dari bencana yang lahir dari keputusan negara hingga tuntutan hak menentukan nasib secara ekologis, Aceh sedang berada di persimpangan sejarah. Apakah ia akan terus menjadi ruang ekstraksi dan korban kebijakan dari luar, atau bangkit sebagai wilayah yang berdaulat secara ekologis dan demokratis.
Menjadikan ekologi sebagai jalan politik baru berarti merebut kembali makna pembangunan, kedaulatan, dan perdamaian. Bagi Aceh, ini bukan pilihan romantik, melainkan kebutuhan historis. Tanpa keadilan ekologis, perdamaian akan rapuh. Tanpa demokrasi ekologis, otonomi akan kehilangan makna.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






