Dengarkan Artikel
Oleh: Dr. (Cand) Kaipal Wahyudi, S.j., S.Hum., M.wAg.
Mahasiswa Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Bulan suci Ramadhan sudah di depan mata. Rajab sedang dijalani, Syakban akan dilalui, dan Ramadhan semakin mendekat. Dalam tradisi masyarakat di Aceh, periode ini biasanya menjadi masa persiapan spiritual sekaligus material. Kebutuhan pangan, bahan bakar, dan keperluan rumah tangga lazimnya dipersiapkan jauh hari sebelum Ramadhan tiba. Namun tahun ini, bagi ribuan warga di Aceh yang terdampak bencana, tradisi itu berubah menjadi kecemasan. Alih-alih mempersiapkan ibadah, mereka justru berjuang memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak akhir November 2025 telah berkembang jauh melampaui kategori banjir musiman. Yang kini dihadapi masyarakat bukan sekadar genangan air atau kerusakan fisik, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup. Di sejumlah wilayah, akses pangan menipis, distribusi bantuan tidak merata, harga bahan pokok melonjak, dan daya beli masyarakat merosot tajam. Jika keadaan ini tidak segera ditangani, krisis kemanusiaan akan semakin dalam dan tak terhindarkan.
Dalam konteks sosial Aceh, dampak bencana ini terasa berlipat ganda. Banyak keluarga bukan hanya kehilangan rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. Kelangkaan LPG, bahan pokok, dan air bersih menjadi persoalan nyata dan mendasar. Bahkan untuk sekadar memasak dan bertahan hidup, masyarakat harus bergantung pada bantuan darurat yang belum sepenuhnya menjangkau ke semua wilayah yang terdampak.
Kondisi ini secara terbuka disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam wawancara dengan DAAI TV Indonesia. Ia menegaskan bahwa terdapat tiga kebutuhan paling mendesak pascabencana: pertama, pemenuhan sandang dan pangan untuk masyarakat; kedua, perbaikan infrastruktur dasar; dan ketiga, ialah rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun hingga saat ini, rehabilitasi dan rekonstruksi belum tersentuh secara signifikan. Masyarakat masih sangat membutuhkan tenda-tenda keluarga yang layak, dapur darurat, pasokan gas elpiji tiga kilogram, serta air bersih untuk kebutuhan yang menjadi semakin krusial dan penting menjelang memasuki bulan puasa.
Di kesempatan yang lain, Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi kepada lembaga kemanusiaan yaitu Buddha Tzu Chi atas kontribusinya dalam pembangunan sekitar seribu unit rumah bagi korban bencana yang akan dibangun di Aceh. Apresiasi ini menegaskan bahwa keterlibatan aktor non-negara, termasuk lembaga kemanusiaan internasional, masih sangat dibutuhkan dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh. Dalam keadaan darurat, keterbatasan daya jangkau negara dengan berkolaborasi di lintas aktor dan sektor menjadi sangat diperlukan.
Kepedulian kemanusiaan lainnya, juga datang dari Malaysia melalui pengiriman bantuan bertahap, mulai dari obat-obatan, logistik, hingga kesiapan bantuan berskala besar. Namun, sebagian bantuan tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih menunggu penetapan status bencana nasional. Di luar jalur resmi, solidaritas masyarakat Malaysia juga mengalir langsung kepada warga Aceh, menunjukkan bahwa kepedulian regional dan internasional telah hadir, sementara kendala administratif justru berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga negara telah menyalurkan bantuan logistik, pangan, dan dukungan operasional untuk penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh. Keterlibatan jajaran Kementerian, BNPB, Badan Pangan Nasional, Kementerian Sosial, hingga unsur TNI/POLRI menunjukkan bahwa negara hadir dalam merespons bencana secara cepat.
Namun demikian, bantuan yang disalurkan masih cenderung bersifat sektoral dan berjalan dalam mekanisme birokrasi normal, sehingga belum terintegrasi merata dalam satu kerangka kebijakan darurat nasional. Akibatnya, meskipun bantuan terus mengalir, banyak warga masih bertahan di pengungsian dan menghadapi keterbatasan pangan, air bersih, serta hunian yang layak, tanpa kepastian pemulihan jangka menengah dan panjang.
Dalam konteks ini, penetapan status bencana nasional menjadi sangat krusial. Status tersebut bukan untuk meniadakan peran pemerintah pusat, melainkan untuk memperkuat kekuataan koordinasi serta kolaborasi, menyatukan sumber daya, dan mempercepat seluruh upaya pemerataan dan penanganan, baik oleh negara maupun lintas internasional. Tanpa kerangka kebijakan darurat nasional, besarnya bantuan yang ada berisiko tidak sebanding dengan fakta dan realita dengan skala krisis kemanusiaan yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan.
Sementara di sisi lain, trauma psikologis terus membayangi kehidupan masyarakat. Situasi yang memprihatinkan ini bahkan menggugah empati para jurnalis di lapangan; seorang jurnalis CNN Indonesia terlihat menitikkan air mata ketika menyaksikan langsung selama tiga minggu tidak terjadi perubahan signifikan dalam penanganan pasbencana. Dalam konteks tersebut, pengibaran bendera putih oleh masyarakat Aceh serta pengiriman surat kepada pemerintah dan lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF merupakan ekspresi keputusasaan kolektif atas krisis yang tak kunjung tertangani, terlebih ketika di seberang jembatan yang putus, masih ada anak-anak yang belum memperoleh makanan. Ujarnya.
📚 Artikel Terkait
Kesaksian di lapangan, baik dari jurnalis lokal, nasional hingga internasional maupun di media sosial, memperlihatkan bahwa tumpukan kayu sisa banjir, longsor yang memutus akses jalan, serta warga yang harus menuruni tebing dan gunung yang curam tanpa pengaman demi menyambung keberlangsungan kehidupan. Di tengah keterbatasan bantuan, masyarakat setempat pun berinisiatif membangun jalan kayu dan jembatan darurat secara swadaya sebagai strategi bertahan hidup di tengah krisis yang berkepanjangan.
Dalam kajian kebencanaan, fase paling berbahaya justru sering muncul setelah sorotan publik mereda. Pada tahap inilah krisis pangan, penyakit, dan kemiskinan ekstrem mulai menguat. Aceh saat ini berada tepat di fase tersebut. Rusaknya sawah, kebun, tambak dan tempat perekonomian masyarakat, telah memutus sumber penghidupan banyak keluarga. Jalur distribusi tersendat, harga bahan pokok naik, dan mekanisme ekonomi lokal melemah. Ketika ini terjadi, ketahanan rumah tangga menjadi sangat rapuh.
Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Namun hingga hari kini, pemerintah pusat belum menetapkan Aceh dan sumatra secara umum sebagai wilayah bencana nasional. Selama status bencana nasional belum ditetapkan, respons negara terhadap krisis kemanusiaan cenderung mengikuti prosedur birokrasi normal. Pola ini berisiko melahirkan ketimpangan, karena kelompok masyarakat yang paling menderita justru terjebak dalam penantian di tengah keterbatasan akses dan sumber daya kehidupan.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol administratif. Ia merupakan fondasi hukum dan politik untuk menyelamatkan nyawa dan keberlangsungan kehidupan. Status ini memudahkan mobilisasi cadangan pangan nasional, pembukaan jalur distribusi darurat, percepatan realokasi anggaran, serta konsolidasi kebijakan lintas sektor pertanian, sosial, kesehatan, dan logistik. Tanpa kebijakan tersebut, penanganan krisis tidak akan terkoordinasi dengan luas serta merata dan tidak sepadan dengan tingkat kedaruratan yang dihadapi di lapangan.
Dalam konteks ini, negara sejatinya belajar dari pengalaman strategi cepat presiden sebelumnya. Penanganan tsunami Aceh 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan bahwa respons cepat dan keputusan politik yang tegas. Penetapan status bencana nasional dilakukan dengan segera, diikuti pembukaan akses diplomasi dan bantuan internasional secara luas. Pemerintah saat itu tidak hanya memobilisasi sumber daya nasional, tetapi juga mengelola solidaritas global melalui mekanisme yang terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pemulihan jangka panjang.
Lebih dari itu, pemerintah juga mengambil langkah strategis di luar pendekatan teknokratis, termasuk menciptakan stabilitas keamanan dan perdamaian sebagai prasyarat rehabilitasi dan rekonstruksi. Hasilnya, proses pemulihan Aceh pascatsunami tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga membangun kembali struktur sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik. Pengalaman ini menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap bantuan internasional dan keberanian mengambil kebijakan luar biasa justru memperkuat kapasitas dan kekuatan negara, bukan melemahkannya.
Desakan penetapan status bencana nasional datang dari berbagai lapisan masyarakat Aceh. Dari kalangan akademisi, para rektor perguruan tinggi se-Aceh secara terbuka mendorong keterlibatan organisasi non-pemerintah (NGO) asing untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sebagaimana diberitakan Dialeksis.com pada 23 Desember 2025. Seruan ini mencerminkan kegelisahan intelektual dan kepedulian moral terhadap lambannya penanganan krisis kemanusiaan yang berlangsung.
Dari kalangan ulama, Muzakarah Ulama Aceh yang digelar pada 14 Desember 2025 di Masjid Raya Baiturrahman secara tegas meminta Presiden RI menetapkan banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan bahwa status tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk dari masyarakat internasional. Bagi para ulama, langkah ini merupakan bagian wajib, penting serta mendesak, karena tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan jiwa dan martabat warganya.
Desakan serupa juga menguat dari masyarakat sipil. Pada 18 Desember 2025, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh Peduli Bencana Sumatera yang terdiri atas aktivis, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan mantan penjabat menggelar aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Aksi ini merefleksikan akumulasi kegelisahan publik atas lambannya penanganan bencana serta tuntutan agar negara hadir lebih tegas melalui penetapan status bencana nasional.
Sayangnya, pembelajaran penting tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan bencana Aceh hari ini. Pembatasan terhadap bantuan asing dengan alasan kemandirian nasional patut dikaji ulang secara kritis. Dalam situasi darurat kemanusiaan, bantuan pangan dan medis bukanlah instrumen politik, melainkan hak dasar manusia. Dalam perspektif hukum humaniter internasional dan etika kemanusiaan, menutup akses solidaritas global ketika kapasitas domestik kemanusiaan terbatas justru berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat.
Dan Aceh memiliki memori kolektif yang kuat tentang bencana besar. Tsunami 2004 mengajarkan bahwa keterlambatan bantuan dapat berakibat fatal, sementara solidaritas nasional dan internasional mampu menyelamatkan jutaan nyawa. Ironisnya, pelajaran berharga itu belum sepenuhnya terinternalisasi dalam respons kebijakan hari ini. Bencana 2025 memang tidak datang dalam satu gelombang dahsyat, tetapi berjalan secara perlahan dan sistematis, menggerus daya tahan masyarakat dari dalam dari hari ke hari.
Dari perspektif etika Islam, negara memikul amanah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, terutama dalam kondisi darurat. Prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-māl (perlindungan penghidupan) tidak dapat ditunda oleh prosedur administratif. Ketika kebutuhan dasar terancam, kelalaian negara bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi juga kegagalan moral.
Aceh memang dikenal memiliki ketahanan sosial dan spiritual yang kuat. Namun ketahanan tidak berarti kebal terhadap penderitaan. Ketahanan justru membutuhkan dukungan struktural agar masyarakat tidak runtuh di bawah tekanan keadaan yang berkepanjangan. Membiarkan Aceh bertahan sendiri sama artinya dengan mengalihkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya.
Karena itu, penetapan status bencana nasional bagi Aceh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dan kewajiban. Negara harus hadir melampaui rutinitas birokrasi dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyatnya. Dalam setiap krisis kemanusiaan, ukuran keberhasilan negara bukan terletak pada kerapian prosedur, melainkan pada keberanian mengambil keputusan demi menyelamatkan rakyatnya. Aceh hari ini membutuhkan keberanian itu. Menunda berarti mempertaruhkan masa depan masyarakat di Aceh.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






