Dengarkan Artikel
Oleh: Isnaliana, SHI, MA
Dosen dan Sekretaris Prodi Manajemen Industri Halal, FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Fenomena meningkatnya praktik perdagangan yang memanfaatkan kondisi pasar untuk meraup keuntungan berlebihan, menjadi persoalan serius dalam dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Ya, khususnya pada saat terdampak bencana banjir bandang yang dialami masyarakat Sumatera, utamanya di Aceh.
Istilah lokal “pajan lom (kapan lagi)” yang kerap digunakan sebagai justifikasi kenaikan harga, telah berkembang menjadi semacam kata keramat yang dijadikan legitimasi oleh sebagian pedagang untuk menaikkan harga tanpa mempertimbangkan rasionalitas biaya, keadilan harga, maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
Praktik ini menunjukkan pergeseran orientasi aktivitas ekonomi dari pemenuhan kebutuhan bersama menuju kepentingan individu semata.
Secara ekonomi konvensional, perilaku tersebut dapat dijelaskan melalui pendekatan profit maximization (keuntungan yang tinggi) dalam kondisi pasar yang tidak sempurna, di mana informasi asimetris dan lemahnya pengawasan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk bertindak oportunistik. Namun, dari perspektif ekonomi Islam, praktik semacam ini bertentangan secara fundamental dengan prinsip etika bisnis Islam yang menempatkan keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun) sebagai landasan utama aktivitas ekonomi.
Dalam ekonomi Islam, keuntungan bukanlah tujuan tunggal, melainkan konsekuensi dari transaksi yang sah, adil, dan bermoral. Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) menegaskan bahwa aktivitas bisnis tidak boleh menimbulkan mudharat bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dengan pendapatan terbatas.
📚 Artikel Terkait
Kenaikan harga yang tidak proporsional dan tidak didasarkan pada mekanisme biaya yang wajar dapat dikategorikan sebagai bentuk dhulm (kezaliman) ekonomi, karena mengalihkan beban ketidakpastian pasar kepada konsumen secara sepihak.
Lebih lanjut, praktik ini juga memiliki kemiripan dengan konsep ihtikar (penimbunan atau pengendalian pasokan untuk menaikkan harga) yang secara tegas dilarang dalam Islam, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab “Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat” dan hadis yang diriwayatkan oleh Mu’ammar al-Adwy “Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah”.
Meskipun tidak selalu berbentuk penimbunan fisik, manipulasi narasi kelangkaan atau kondisi pasar untuk membenarkan harga yang tidak adil dapat dipandang sebagai ihtikar non-material.
Larangan ini bertujuan menjaga stabilitas sosial dan memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata.
Dampak sosial dari praktik tersebut sangat signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat tanpa diimbangi peningkatan pendapatan, daya beli menurun dan kesenjangan ekonomi semakin melebar.
Dalam konteks ini, etika bisnis Islam menekankan pentingnya tanggung jawab sosial pelaku usaha (ukhuwah iqtisadiyah), di mana kegiatan ekonomi harus berkontribusi pada kesejahteraan kolektif, bukan sekadar akumulasi keuntungan individual.
Dengan demikian, fenomena “pajan lom” tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi semata, tetapi juga krisis etika dalam praktik bisnis. Ekonomi Islam menawarkan kerangka normatif yang menyeimbangkan antara pencapaian keuntungan dan tanggung jawab moral.
Implementasi nilai-nilai kejujuran (sidq), amanah, keadilan harga, serta empati sosial menjadi kunci untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, khususnya dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat kecil.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






