Dengarkan Artikel
Oleh Syarifah Intan Raudhah
Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Aceh dan Indonesia. Dua dekade telah berlalu sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah merenggut puluhan ribu nyawa dan meninggalkan trauma kolektif mendalam. Kini, setelah 20 tahun perdamaian relatif terjaga, tantangan baru muncul dalam bentuk yang berbeda: Ancaman dunia maya atau “cyberwar”. Pertanyaanya, sejauh mana Aceh dan Indonesia siap menghadapi era cyberwar ini, agar perdamaian tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dalam lanskap baru yang serba digital?
Cyberwar: Ancaman Baru dalam Dunia Tanpa Batas
Cyberwar, berbeda dengan cybercrime biasa. Merujuk pada penggunaan serangan siber oleh aktor negara atau kelompok terorganisir untuk melemahkan infrastruktur, ekonomi, bahkan stabilitas politik negara lain. Jika konflik fisik membutuhkan senjata dan medan perang, maka cyberwar memanfaatkan jaringan internet, data, dan teknologi informasi sebagai arena tempur. Contoh nyata dapat dilihat pada serangan siber Rusia terhadap Ukraina menjelang invasi 2022, atau peretasan yang terjadi dalam ketegangan Israel–Iran.
Fenomena ini juga mendorong berbagai negara membangun sistem pertahanan digital mereka. Australia, misalnya, melalui Direktorat Pertahanan Sinyal membentuk Cyber Security Operations Centre (CSOC) yang bertugas mendeteksi dan menanggulangi ancaman siber terhadap kepentingan publik, maupun pemerintah.
Di Tiongkok, keberadaan pasukan siber yang dikenal dengan nama “Blue Army” difokuskan untuk melindungi keamanan nasional, khususnya menghadapi serangan dari Amerika Serikat sebagai rival utama. Pasukan ini berbasis di Guangzhou, salah satu kawasan militer strategis di selatan Tiongkok.
Sementara itu, Inggris juga mengambil langkah serupa dengan mendirikan Cyber Security Operations Centre (CSOC) di markas Government Communications Headquarters (GCHQ), Cheltenham. Pusat pertahanan ini menjadi garda terdepan dalam menangkal ancaman digital yang berpotensi mengganggu keamanan nasional, maupun stabilitas politik di kawasan Eropa.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia, sebagai negara dengan pengguna internet lebih dari 220 juta jiwa, tidak kebal dari ancaman ini. Serangan ransomware terhadap sistem KPU pada 2024 dan kebocoran data BPJS Kesehatan menjadi alarm keras bahwa pertahanan siber nasional masih rapuh.
Secara formal, Indonesia telah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi mengoordinasikan keamanan siber nasional. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang ITE dan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, kesiapan Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan.
Pertama, kesenjangan literasi digital masyarakat masih tinggi. Survei Katadata (2023) menunjukkan bahwa meski penetrasi internet luas, kemampuan masyarakat untuk memilah informasi dan melindungi data pribadi masih rendah.
Kedua, infrastruktur pertahanan siber belum merata. Serangan terhadap lembaga negara menunjukkan masih lemahnya enkripsi dan manajemen data. Ketiga, kerja sama antar-instansi sering terhambat, karena masing-masing lebih mementingkan kepentingannya sendiri, sehingga penanganan serangan siber jadi lambat dan tidak menyatu.
Aceh dalam Bayang-Bayang Cyberwar: Tantangan dan Peluang
📚 Artikel Terkait
Sebagai wilayah dengan status otonomi khusus, Aceh menghadapi tantangan unik. Dari satu sisi, perdamaian 20 tahun terakhir telah menghadirkan stabilitas politik yang lebih baik dibanding era konflik. Namun, dari sisi lain, akar konflik berupa ketimpangan pembangunan dan ketidakpuasan politik belum sepenuhnya hilang. Kondisi ini dapat dieksploitasi dalam perang siber.
Aceh masih tertinggal dalam infrastruktur digital dibanding wilayah lain di Indonesia. Akses internet di pedesaan terbatas, sementara literasi digital masyarakat khususnya kelompok usia tua, masih rendah. Survei Nasional menempatkan literasi digital Indonesia pada kategori sedang (3,54/5), dan di Aceh sendiri, mayoritas guru hanya berada di tingkat sedang. Bahkan, kelompok lansia baru disentuh melalui program kecil seperti, pelatihan literasi digital untuk 100 warga lanjut usia di Banda Aceh.
Minimnya literasi ini membuat masyarakat lebih rentan terhadap hoaks dan provokasi digital, terbukti pada Pilpres 2019 di Aceh tercatat sebagai salah satu provinsi yang terpapar hoaks secara terpola. Ini membuka ruang bagi penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan provokasi digital yang dapat menyalakan kembali api konflik. Tidak hanya itu, Aceh memiliki kerentanan terhadap isu identitas agama. Konten digital yang bersifat intoleran atau radikal bisa menggerus harmoni sosial yang susah payah dibangun pasca-MoU.
Dalam konteks Aceh, ancaman ini semakin relevan karena isu identitas, agama, dan sejarah konflik sangat mudah dieksploitasi melalui disinformasi digital. Ancaman dunia maya terhadap Aceh bukan sekadar peretasan data atau pencurian identitas digital.
Lebih jauh, cyberwar dapat memunculkan kembali narasi atau gerakan pemisahan daerah melalui propaganda online. Provokasi di media sosial dapat memperuncing sentimen etnis, agama, atau kedaerahan.
Selain itu, radikalisme berbasis digital juga menjadi ancaman nyata. Kelompok ekstremis memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ideologi intoleran yang bisa menumbuhkan benih konflik baru.
Selain itu, ekonomi digital yang tidak merata juga berpotensi memicu kecemburuan sosial. Jika generasi muda di kota besar menikmati peluang ekonomi berbasis teknologi, sementara masyarakat di pedalaman tertinggal, maka ketimpangan ini bisa menciptakan frustrasi sosial yang mudah dipolitisasi.
Dengan demikian, cyberwar dapat menjadi pintu masuk bagi ancaman non-fisik yang menggoyahkan perdamaian. Namun, ancaman bukan berarti tanpa penangkal. Di balik kerentanan itu, Aceh juga menyimpan kekuatan sosial dan budaya yang dapat menjadi perisai.
Budaya damai yang dibangun sejak 2005, kearifan lokal berbasis adat dan syariat Islam, serta keterlibatan generasi muda dalam organisasi sosial menjadi modal penting. Lembaga pendidikan tinggi di Aceh mulai mendorong literasi digital, riset teknologi, dan wacana keamanan siber. Jika dikelola dengan tepat, kekuatan ini dapat menjadi “tameng digital” yang menjaga perdamaian.
Menjaga Dua Dekade Perdamaian Aceh di Era Cyberwar
Untuk memastikan perdamaian 20 tahun Aceh tetap kokoh di era digital, diperlukan strategi komprehensif. Pertama, kolaborasi pusat dan daerah mutlak diperlukan. BSSN, Kementerian Kominfo, dan Pemerintah Aceh harus bersinergi dalam membangun infrastruktur keamanan siber sekaligus memperkuat literasi masyarakat. Kedua, penguatan literasi damai digital sangat penting.
Generasi muda Aceh harus dibekali keterampilan memilah informasi, memahami etika digital, dan memanfaatkan ruang maya untuk menyebarkan narasi damai. Bayangkan jika Aceh mampu melahirkan generasi muda yang tak hanya melek teknologi, tetapi juga tangguh menghadapi disinformasi, maka ruang digital tidak lagi dipenuhi hoaks dan provokasi, melainkan narasi damai yang menyatukan.
Program literasi ini sebaiknya terintegrasi dengan kurikulum pendidikan maupun gerakan sosial masyarakat. Ketiga, pembangunan infrastruktur digital merata perlu diprioritaskan. Akses internet yang cepat dan aman tidak boleh hanya dinikmati di kota besar, tetapi juga hingga ke pelosok desa.
Dengan akses yang setara, masyarakat dapat lebih terlindungi dari manipulasi informasi. Keempat, riset keamanan siber di kampus-kampus Aceh harus diperkuat. Universitas di Aceh dapat menjadi pusat kajian keamanan digital sekaligus pengembangan aplikasi lokal yang ramah masyarakat.
Terakhir, nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan ke ruang digital. Adat Aceh yang menekankan musyawarah, serta nilai-nilai syariat yang menekankan keadilan dan persaudaraan, dapat menjadi“etika digital” khas Aceh. Dengan begitu, dunia maya bukan sekadar arena ancaman, melainkan juga ruang untuk memperkuat perdamaian.
Menjaga 20 tahun perdamaian Aceh bukan hanya memastikan senjata tetap terbungkus, tapi juga menjaga agar masyarakat terlindungi dari serangan digital yang bisa merusak persatuan. Cyberwar adalah ancaman tak kasat mata yang harus diantisipasi dengan keseriusan yang sama seperti konflik bersenjata di masa lalu.
Indonesia melalui strategi nasional, dan Aceh melalui kekhususan otonomi serta kearifan lokalnya, harus berkolaborasi dalam membangun benteng digital. Perdamaian yang dapat bertahan lama bukanlah kondisi yang hadir secara otomatis, tetapi merupakan buah dari kewaspadaan bersama.
Momentum dua dekade perdamaian hendaknya menjadi refleksi sekaligus pijakan baru: bahwa pertahanan di era digital adalah bagian integral dari menjaga perdamaian.
*) PENULIS adalah Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






