Dengarkan Artikel
Oleh Dayan Abdurrahman
Pendahuluan
Isu terkait plat nomor kendaraan dan pajak di Indonesia mencuat ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui kebijakan Gubernurnya disebut berupaya menyetop peredaran kendaraan berplat Aceh di Kota Medan.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan publik karena menyangkut dua dimensi sekaligus, yaitu hak otonomi daerah untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) dan prinsip kesatuan ekonomi nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah siapa sesungguhnya yang diuntungkan dalam praktik ini, mengapa kendaraan berplat Aceh dianggap masalah di Medan, serta bagaimana negara seharusnya bersikap agar tercipta keadilan fiskal, sekaligus menjaga integrasi nasional.
Latar Belakang Regulasi Pajak Kendaraan
Secara hukum, PKB merupakan pajak provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan aturan ini, kendaraan berplat BL membayar pajak di Aceh, sementara kendaraan berplat BK membayar pajak di Sumatera Utara. Namun persoalannya, Medan sebagai ibu kota Sumatera Utara telah menjadi pusat ekonomi yang juga padat oleh masyarakat Aceh yang berbisnis, bekerja, atau menetap sementara di sana. Kendaraan-kendaraan tersebut jelas menggunakan jalan, fasilitas, serta infrastruktur Medan, tetapi setoran pajaknya tetap masuk ke kas Pemerintah Aceh.
Dari sudut pandang fiskal, kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidakadilan bagi Sumut yang menanggung beban infrastruktur tanpa kompensasi fiskal yang sepadan.
Perspektif Sosial: Mobilitas dan Identitas
Dari sisi sosial, plat nomor kendaraan bukan hanya penanda administratif, tetapi juga identitas asal daerah. Kehadiran kendaraan berplat Aceh dalam jumlah besar di Medan menunjukkan tingginya mobilitas sosial-ekonomi antarwilayah. Namun, kebijakan untuk memperketat atau membatasi kendaraan berplat Aceh di Medan bisa menimbulkan rasa diskriminasi bagi masyarakat Aceh. Mereka mungkin merasa tidak bebas bergerak di dalam wilayah negara yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama.
Jika ini terjadi, potensi konflik sosial dan jarak psikologis antarwarga Aceh dan Sumut bisa melebar, padahal keduanya memiliki ikatan sejarah, budaya, dan ekonomi yang panjang.
Perspektif Ekonomi: Siapa Untung dan Siapa Rugi
Dilihat dari sisi ekonomi, persoalan ini menghadirkan keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda. Pemerintah Sumut merasa dirugikan karena tidak memperoleh pajak kendaraan, sementara infrastrukturnya tetap terbebani.
📚 Artikel Terkait
Sebaliknya, Pemerintah Aceh diuntungkan karena tetap menerima setoran pajak meskipun kendaraannya banyak beroperasi di luar wilayahnya. Masyarakat dan pengusaha juga memperoleh manfaat karena pajak kendaraan di Aceh relatif lebih rendah dan proses administrasi lebih mudah, sehingga biaya operasional bisa ditekan.
Secara nasional, masalah ini bukanlah kerugian bagi negara, tetapi lebih pada distribusi fiskal yang timpang antarprovinsi, sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam pembiayaan infrastruktur publik.
Perspektif Keadilan Fiskal
Prinsip keadilan fiskal menuntut adanya keseimbangan antara beban dan manfaat. Dalam kasus ini, jalan, lalu lintas, dan ruang publik di Medan dipakai oleh kendaraan berplat Aceh, tetapi pajaknya tidak masuk ke kas Sumut. Kondisi ini menimbulkan asimetri fiskal yang jelas. Walaupun demikian, solusi yang diambil seharusnya bukanlah menyetop kendaraan Aceh masuk ke Medan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kesatuan dan mobilitas dalam NKRI.
Sebaliknya, perlu diciptakan mekanisme fiskal yang adil dan bisa menjembatani perbedaan kepentingan antarprovinsi.
Perspektif Tata Kelola Negara Kesatuan
Dalam negara federal, persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan aturan ketat mengenai pajak kendaraan lintas wilayah.
Namun Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi asimetris. Pajak kendaraan memang menjadi kewenangan provinsi, tetapi prinsip kesatuan fiskal tetap harus dijaga.
Membatasi kendaraan Aceh di Medan justru bertentangan dengan esensi NKRI. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi ujian bagi tata kelola negara: apakah kita mampu menciptakan integrasi kebijakan fiskal lintas daerah, ataukah membiarkan setiap provinsi berjalan dengan ego sektoralnya masing-masing.
Dampak Ekonomi Regional
Jika pembatasan kendaraan Aceh di Medan diberlakukan, dampaknya terhadap perekonomian regional bisa sangat besar. Perdagangan antarprovinsi akan terganggu, pasokan barang ke Medan bisa menurun, biaya transportasi dan logistik meningkat, serta harga barang di pasar berpotensi naik. Selain itu, iklim investasi bisa terganggu karena adanya ketidakpastian regulasi yang dianggap diskriminatif.
Akibatnya, justru perekonomian Sumut sendiri yang akan mengalami kerugian, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan fiskalnya.
Prospek dan Alternatif Kebijakan
Untuk ke depan, ada beberapa opsi kebijakan yang bisa dipertimbangkan. Pertama, penerapan mekanisme bagi hasil atau revenue sharing, di mana sebagian pajak kendaraan Aceh yang beroperasi di Sumut disalurkan kembali ke kas Sumut.
Kedua, pemberlakuan izin operasional khusus bagi kendaraan yang rutin beroperasi di luar provinsi asal. Ketiga, standarisasi nasional tarif pajak kendaraan agar tidak ada kesenjangan besar antarprovinsi. Keempat, pengembangan sistem digital terpadu untuk mendeteksi kendaraan lintas daerah secara real-time, sehingga kebijakan dapat berbasis data, bukan asumsi.
Refleksi dan Kesimpulan
Kasus plat Aceh di Medan memperlihatkan kompleksitas desentralisasi fiskal di Indonesia. Dari sisi sosial, ia berisiko menimbulkan diskriminasi. Dari sisi ekonomi, ia memperlihatkan keuntungan bagi Aceh tetapi kerugian bagi Sumut. Dari sisi keadilan fiskal, ia menunjukkan adanya asimetri distribusi manfaat. Dan dari sisi tata kelola negara, ia menjadi ujian bagi komitmen kita terhadap prinsip NKRI.
Solusi yang bijak bukanlah pembatasan mobilitas, melainkan membangun sistem fiskal yang lebih adil, transparan, dan terintegrasi di bawah koordinasi pemerintah pusat. Dengan demikian, persoalan plat nomor dapat diubah menjadi momentum untuk memperkuat integrasi nasional, bukan memecah belah solidaritas antarwilayah.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






