POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan di Aceh Timur

RedaksiOleh Redaksi
September 30, 2025
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Tgk. Muda Wali

Hari ini, Selasa 30 September Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan di Aceh Timur

Aceh Timur – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Senin (30/9/2025).

Dalam pernyataannya, AMMK menegaskan bahwa ribuan masyarakat menjadi korban akibat praktik perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN), yang dinilai telah merampas tanah warga. Mereka menuding pemerintah daerah hingga provinsi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM).

“Pesan ini kami tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, qagar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Koordinator AMMK, Tgk. Mudawali, dalam orasinya.

Fakta Lapangan yang Disampaikan AMMK

AMMK mengungkap sejumlah fakta di lapangan, di antaranya:

Petani dipaksa melepaskan lahan dengan alasan konspirasi perusahaan pemegang HGU.

Sebagian warga mendapat ganti rugi tidak layak, sementara aaqbanyak lainnya tidak menerima sama sekali.

Hak masyarakat adat diabaikan dalam penerbitan HGU pada era konflik.

Petani dikriminalisasi, diancam preman, bahkan ada yang dibunuh karena mempertahankan lahan.

Sejumlah tanah wakaf, kuburan, hingga kawasan lindung dicaplok ke dalam HGU.

BPN Aceh Timur diduga terlibat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Aparat kepolisian disebut ikut bersekongkol dengan perusahaan.

Tuntutan AMMK

Dalam petisinya, AMMK menyampaikan 21 butir tuntutan, antara lain:

1. Pencabutan izin HGU perusahaan sawit bermasalah di Aceh Timur.

2. Pengembalian wilayah gampong, dusun, dan tanah adat yang diambil tanpa musyawarah.

3. Pemulihan hak-hak masyarakat korban perampasan lahan oleh perusahaan.

4. Pengusutan kasus hilangnya petani Kelompok Berdikari serta pelanggaran HAM di Afdeling IV PT Bumi Flora.

📚 Artikel Terkait

KAMU HEBAT DENGAN BAKATMU

Pasar Murah Dinilai Membantu Masyarakat Kota Banda Aceh

Surat Terpendam

Menyoal Gonta Ganti Kurikulum Pendidikan di Indonesia

5. Penutupan paksa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, seperti PT Bumi Flora, PT DKS, PT Tualang Raya, PT Prama Agro Sejahtra, PT Atha Kana, dan beberapa perusahaan lainnya.

6. Penindakan terhadap mafia tanah, serta pengusutan dugaan korupsi di BPN Aceh Timur.

Aliansi juga menolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah pusat dan KPK turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.

Dorongan untuk Muspida Aceh Timur

Petisi AMMK ditujukan kepada Muspida Aceh Timur agar ikut menandatangani dan menjadikan persoalan ini tanggung jawab pemerintah daerah. Beberapa nama yang diminta tanda tangan antara lain Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Kapolres, Kepala BPN, hingga perwakilan dinas terkait.

“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk Mudawali. Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam.

Dalam pernyataannya, AMMK menegaskan bahwa ribuan masyarakat menjadi korban akibat praktik perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN), yang dinilai telah merampas tanah warga. Mereka menuding pemerintah daerah hingga provinsi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM).

“Pesan ini kami tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Koordinator AMMK, Tgk. Mudawali, dalam orasinya.

Fakta Lapangan yang Disampaikan AMMK

AMMK mengungkap sejumlah fakta di lapangan, di antaranya:

Petani dipaksa melepaskan lahan dengan alasan konspirasi perusahaan pemegang HGU.

Sebagian warga mendapat ganti rugi tidak layak, sementara aaqbanyak lainnya tidak menerima sama sekali.

Hak masyarakat adat diabaikan dalam penerbitan HGU pada era konflik.

Petani dikriminalisasi, diancam preman, bahkan ada yang dibunuh karena mempertahankan lahan.

Sejumlah tanah wakaf, kuburan, hingga kawasan lindung dicaplok ke dalam HGU.

BPN Aceh Timur diduga terlibat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Aparat kepolisian disebut ikut bersekongkol dengan perusahaan.

Tuntutan AMMK

Dalam petisinya, AMMK menyampaikan 21 butir tuntutan, antara lain:

1. Pencabutan izin HGU perusahaan sawit bermasalah di Aceh Timur.

2. Pengembalian wilayah gampong, dusun, dan tanah adat yang diambil tanpa musyawarah.

3. Pemulihan hak-hak masyarakat korban perampasan lahan oleh perusahaan.

4. Pengusutan kasus hilangnya petani Kelompok Berdikari serta pelanggaran HAM di Afdeling IV PT Bumi Flora.

5. Penutupan paksa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, seperti PT Bumi Flora, PT DKS, PT Tualang Raya, PT Prama Agro Sejahtra, PT Atha Kana, dan beberapa perusahaan lainnya.

6. Penindakan terhadap mafia tanah, serta pengusutan dugaan korupsi di BPN Aceh Timur.

Aliansi juga menolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah pusat dan KPK turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.

Dorongan untuk Muspida Aceh Timur

Petisi AMMK ditujukan kepada Muspida Aceh Timur agar ikut menandatangani dan menjadikan persoalan ini tanggung jawab pemerintah daerah. Beberapa nama yang diminta tanda tangan antara lain Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Kapolres, Kepala BPN, hingga perwakilan dinas terkait.

“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk Mudawali.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 73x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 73x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 61x dibaca (7 hari)
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 57x dibaca (7 hari)
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
26 Jan 2026 • 52x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Kriminal

Dunia Penuh Tipu: Menyikapi Realitas Penipuan Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 16, 2026
Esai

Melukis Kata itu Seperti Apa?

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Literasi

Melukis Kata, Mengangkat Fakta

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Artikel

Mengungkap Fakta, Melukis Kata Lewat Story Telling

Oleh Tabrani YunisFebruary 14, 2026
Puisi

Gamang

Oleh Tabrani YunisFebruary 12, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
57
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
199
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
93
Postingan Selanjutnya

Anak Pertama Tidak Harus Sempurna

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00