Dengarkan Artikel
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Masjid tanpa pagar dan gembok dalam tradisi Islam bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan pusat kehidupan sosial, politik, dan keadilan. Sejak masa Rasulullah ﷺ, masjid berfungsi sebagai ruang terbuka tanpa pagar dan gembok, menampung semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Artikel ini mengkaji fungsi masjid sebagai ruang keadilan sosial, dengan menelusuri jejak historis Masjid Nabawi, serta mengkritisi transformasi masjid modern yang cenderung eksklusif dan terpisah dari realitas sosial. Dengan pendekatan normatif dan kontekstual, tulisan ini mengusulkan revitalisasi peran masjid sebagai ruang publik yang inklusif, partisipatif, dan transformatif.
1. Masjid Nabawi: Prototipe Ruang Keadilan
Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ di Madinah adalah Masjid Nabawi. Ia tidak berpagar, tidak bergembok, dan tidak memiliki batasan kelas sosial. Di sana, kaum miskin (ahl al-ṣuffah) tinggal, musafir beristirahat, perempuan berdiskusi, dan Rasulullah ﷺ memimpin shalat sekaligus menyelesaikan sengketa hukum dan menerima delegasi politik. Masjid menjadi ruang keadilan yang hidup —bukan hanya simbolik, tetapi fungsional dan egaliter. Ketiadaan pagar dan gembok bukan sekadar teknis, melainkan simbol dari keterbukaan Islam terhadap masyarakat. Masjid adalah rumah Allah (baytullah), bukan milik individu atau kelompok. Ia harus menjadi ruang aman, inklusif, dan terbuka bagi siapa pun yang mencari kedamaian, ilmu, atau pertolongan.
Dalam konteks modern, banyak masjid yang dibangun dengan pagar tinggi, kamera pengawas, dan sistem keamanan ketat. Meski hal ini bisa dimaklumi karena faktor keamanan, penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai keterbukaan dan pelayanan publik yang diwariskan dari masjid Rasulullah ﷺ.
2. Masjid sebagai Ruang Publik
Dalam teori ruang publik (Habermas, 1962), tempat seperti masjid memiliki potensi sebagai arena deliberatif, tempat masyarakat membentuk opini, menyuarakan aspirasi, dan membangun solidaritas. Dalam konteks Islam, masjid adalah baytullah—rumah Allah—yang berarti milik semua, bukan milik elite, penguasa, atau satu golongan. Keadilan sosial dalam Islam tidak hanya soal distribusi ekonomi, tetapi juga akses terhadap ruang spiritual dan sosial yang setara.
Masjid Nabawi tidak memiliki pagar pembatas atau pintu yang dikunci. Ia terbuka bagi siapa saja, siang dan malam, sebagai tempat ibadah, belajar, musyawarah, bahkan istirahat bagi musafir dan kaum miskin (ahl al-ṣuffah).
3. Masjid Modern: Dari Keterbukaan ke Eksklusivitas
📚 Artikel Terkait
Masjid-masjid kontemporer, terutama di kota-kota besar, sering kali dibangun dengan pagar tinggi, sistem keamanan, dan tata kelola yang hierarkis. Banyak masjid yang menutup diri dari komunitas marginal, tidak ramah terhadap perempuan, anak muda, atau kelompok rentan. Padahal, keadilan sosial menuntut keterbukaan, partisipasi, dan pelayanan publik. Masjid yang dikunci dan dijaga ketat kehilangan ruh keterbukaan yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ. Masjid berfungsi sebagai pusat pemerintahan, pengadilan, pendidikan, dan konsolidasi komunitas. Rasulullah ﷺ memimpin shalat, menerima delegasi, menyelesaikan sengketa, dan menyampaikan wahyu di tempat yang sama
4. Revitalisasi Peran Masjid dalam Konteks Aceh dan Global
Aceh, dengan warisan Islam dan otonomi syariahnya, memiliki peluang besar untuk menjadikan masjid sebagai ruang keadilan sosial. Masjid bisa menjadi tempat advokasi hak-hak korban konflik, pendidikan hukum Islam yang progresif, dan musyawarah komunitas. Di diaspora, masjid bisa menjadi tempat integrasi sosial, solidaritas lintas budaya, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Tidak ada sekat antara elite dan rakyat, antara laki-laki dan perempuan dalam ruang ibadah (dengan adab dan batasan syar’i), dan tidak ada pembatasan kelas sosial. Masjid menjadi ruang kesetaraan dan solidaritas.
5. Masjid sebagai Ruang Transformatif
Keadilan sosial bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal ruang. Masjid sebagai ruang transformatif harus:
– Terbuka 24 jam untuk kebutuhan spiritual dan sosial.
– Menyediakan layanan publik: pendidikan, bantuan hukum, konseling.
– Menjadi tempat dialog lintas generasi dan gender.
– Menolak eksklusivitas dan mempraktikkan inklusivitas.
Penutup
Masjid bukan hanya tempat sujud, tetapi tempat bangkit. Ia adalah ruang di mana keadilan tidak hanya dikhotbahkan, tetapi dihidupkan. Mengembalikan masjid sebagai ruang keadilan sosial adalah tugas spiritual dan politis umat Islam hari ini. Dari Madinah 1400 tahun lalu hingga Aceh dan diaspora hari ini, masjid harus kembali menjadi jantung masyarakat —terbuka, adil, dan penuh rahmat.[]
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






