Dengarkan Artikel
Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Pada tanggal 5 Agustus 2025, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas jaringan terorisme di Indonesia. Kali ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi Muhammad Yusuf Tohiri (MYT)—sebuah faksi baru yang masih bertumbuh dan memiliki anggota terbatas di wilayah Aceh.
Penangkapan ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah dilakukan Densus 88 sebelumnya di berbagai wilayah seperti Jambi, Palembang, Medan, Padang, dan Bandung. Dengan pola yang semakin terstruktur dan menyusup ke dalam institusi pemerintahan, faksi MYT menunjukkan bahwa meskipun kecil, mereka tetap menjadi perhatian serius aparat keamanan.
Kedua ASN yang ditangkap masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, sementara ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: MZ ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh, sedangkan ZA diamankan di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh. Bersamaan dengan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan terorisme.
Faksi MYT: Ideologi Eskatologis dan Pemurnian Tauhid
Faksi MYT merupakan salah satu pecahan dari jaringan NII yang muncul setelah perpecahan internal pada era 1970–1980-an. Berbeda dari faksi-faksi NII lainnya yang cenderung militan, faksi MYT dikenal sebagai kelompok yang tidak bersenjata dan tidak melakukan pelatihan militer.
Menurut saya, faksi ini lebih menekankan pada kesadaran eskatologis—yakni keyakinan bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika tidak memperjuangkan syariat Islam secara utuh. Motivasi spiritual ini menjadi landasan utama gerakan mereka, bukan ambisi politik atau militeristik.
📚 Artikel Terkait
Meski tidak berbahaya secara fisik, faksi MYT tetap menjadi perhatian karena menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Mereka menggunakan pendekatan personal, seperti pengajian tertutup dan mentoring ideologis, untuk merekrut anggota baru—termasuk ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pola Infiltrasi ke Instansi Pemerintah
Salah satu temuan menarik dari kasus ini adalah bahwa kedua ASN tersebut menjadi anggota jaringan setelah mereka sudah bekerja sebagai ASN, bukan direkrut sebelum masuk instansi. Ini menunjukkan bahwa infiltrasi dilakukan secara perlahan dan terselubung, melalui interaksi sosial dan pendekatan spiritual.
Pola ini berbeda dari pendekatan klasik kelompok teror yang biasanya merekrut anggota dari luar sistem. Dengan menyusup ke dalam birokrasi, faksi MYT berpotensi memanfaatkan akses terhadap data, kebijakan, dan sumber daya negara untuk mendukung agenda ideologis mereka.
Jaringan Kecil, Tapi Terstruktur
Di Aceh, jumlah anggota faksi MYT diperkirakan hanya puluhan orang saja. Namun, struktur organisasi mereka cukup rapi, dengan adanya peran seperti bendahara, komandan wilayah, dan imam. Penangkapan dua ASN ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah dilakukan Densus 88 di berbagai kota:
- Jambi & Palembang: Penangkapan terhadap anggota yang berperan sebagai bendahara dan kepala staf wilayah.
- Medan & Padang: Pengungkapan aktivitas pelatihan militer dan kajian ideologis.
- Bandung: Penangkapan Imam NII faksi MYT yang juga menjabat sebagai Ketua Komando Perang Seluruh Indonesia (KPSI).
Dengan struktur seperti ini, meskipun jumlah anggota sedikit, faksi MYT tetap mampu menjalankan aktivitas ideologis secara sistematis dan lintas wilayah. Media sosial menjadi alat utama dalam proses radikalisasi ASN. Konten-konten yang menyebarkan propaganda jihad, pemurnian tauhid, dan kritik terhadap sistem negara sering kali muncul dalam bentuk kajian daring, video motivasi spiritual, atau diskusi tertutup di grup pesan instan.
Algoritma media sosial yang memperkuat echo chamber ideologis membuat ASN yang aktif secara digital lebih rentan terpapar. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran dan SKB 11 K/L untuk memantau aktivitas ASN di media sosial dan memberikan sanksi disiplin jika terbukti menyebarkan paham radikal.
Kesimpulan
Penangkapan dua ASN di Aceh oleh Densus 88 menjadi pengingat bahwa ancaman ideologi radikal tidak selalu datang dari kelompok besar dan bersenjata. Faksi MYT, meskipun kecil dan tidak militan, tetap memiliki potensi untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Dengan pola infiltrasi yang halus dan pendekatan spiritual yang menyentuh sisi terdalam manusia, kelompok seperti ini bisa tumbuh di tempat yang tidak terduga—termasuk di dalam institusi negara. Oleh karena itu, kewaspadaan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga integritas ASN dan stabilitas negara.[]
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






