Dengarkan Artikel
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Status kepemilikan tanah Blang Padang di Banda Aceh adalah isu yang telah menjadi polemik berkepanjangan dan masih belum terselesaikan hingga saat ini. Ada dua klaim utama yang bersaing mengenai alas hak tanah tersebut: Masjid Raya Baiturrahman (melalui nazir wakafnya) dan TNI (khususnya Kodam Iskandar Muda). Pemerintah Aceh sendiri juga turut aktif dalam upaya penyelesaian sengketa ini.
Pihak yang mengklaim Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman mendasarkan klaim mereka pada argumen bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf kesultanan.
Dasar-dasar Klaim:
Pendukung klaim ini menyatakan bahwa Lapangan Blang Padang dulunya merupakan bagian dari areal persawahan rakyat (disebut juga “umeung musara”) dan alun-alun Keraton Aceh, yang hasilnya (berupa padi dan kelapa) diserahkan kepada Masjid Raya Baiturrahman untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam, dan bilal (AJNN.net, 21 Juni 2025; Komparatif.ID, 11 Maret 2023). Hal ini menunjukkan statusnya sebagai wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemeliharaan masjid.
Pemerintah Aceh pernah membentuk tim untuk menelusuri arsip kolonial di Belanda. Hasil penelusuran ini, menurut beberapa pihak, telah menemukan dokumen kuat yang memperkuat status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasai oleh Belanda (KBA.ONE, 22 Juni 2025; Kanalaceh.com, 15 Juli 2024). Dokumen-dokumen ini menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
        
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 22. A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 juga disebut memperkuat klaim bahwa tanah itu diwakafkan untuk kepentingan ibadah (Acehtimes, 22 Juni 2025).
Banyak elemen masyarakat Aceh, ulama, dan politisi (termasuk Wakil Gubernur Aceh) secara konsisten mendesak agar status kepemilikan Blang Padang dikembalikan kepada nazir wakaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman, dengan alasan itu adalah soal martabat dan identitas sejarah Aceh (AJNN.net, 21 Juni 2025; Acehtimes, 22 Juni 2025).
Klaim TNI (Kodam Iskandar Muda)
Pihak TNI, khususnya Kodam Iskandar Muda, mengklaim bahwa Lapangan Blang Padang adalah milik mereka atau berada di bawah hak pakai mereka. TNI-AD Kodam IM menyatakan memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Presiden tahun 1960-an (AcehTrend.com, 7 Mei 2018). Tanah tersebut juga tercatat di Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara dengan nomor 3101027 dan Departemen Keuangan (AcehTrend.com, 7 Mei 2018; Acehprov.go.id, 13 Agustus 2024).
Klaim kepemilikan oleh Kodam Iskandar Muda secara lebih tegas mulai muncul sejak tahun 2003, saat Aceh berstatus Darurat Militer. Kala itu, papan nama “Tanah Ini Milik TNI-AD” dipasang di lokasi (Wakafnews.com, 13 Desember 2020; Komparatif.ID, 11 Maret 2023).
Kodam IM juga menyebutkan bahwa mereka selama ini telah mengelola dan merawat Lapangan Blang Padang, termasuk menjaga kebersihan dan menyediakan fasilitas musala, serta melarang penjualan pada malam Jumat, dengan alasan bahwa “punya TNI ini adalah milik rakyat” (Acehprov.go.id, 13 Agustus 2024; Metro TV, 13 Agustus 2024).
Klaim Pemda Aceh
Dasar klaim para penggugat yang menyebutkan Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Iskandar Muda didasarkan pada beberapa argumen historis dan bukti yang ditemukan:
- Penggunaan Awal sebagai “Umeung Musara” dan Alun-alun Keraton:
 Blang Padang pada masa Kesultanan Aceh disebut sebagai “umeung musara” (sawah umum) dan juga berfungsi sebagai alun-alun Keraton. Hasil dari sawah tersebut, berupa padi dan kelapa, secara tradisional diserahkan kepada Masjid Raya Baiturrahman untuk membiayai pemeliharaan masjid serta memberikan insentif kepada imam dan bilal. Praktik ini menunjukkan adanya dedikasi atau wakaf tanah tersebut untuk kepentingan keagamaan dan operasional masjid.
- Dokumen Historis dari Belanda:
 Pemerintah Aceh telah melakukan penelusuran arsip kolonial di Belanda. Hasil penelusuran ini diklaim telah menemukan dokumen-dokumen kuat yang memperkuat status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen-dokumen tersebut disinyalir menjelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Belanda, melainkan merupakan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI:
 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 22. A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 juga disebut-sebut memperkuat klaim bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk kepentingan ibadah.
- Narasi Sejarah dan Tradisi Lisan:
 Secara turun-temurun, masyarakat Aceh memiliki narasi dan tradisi lisan yang kuat mengenai Blang Padang sebagai tanah wakaf kesultanan yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman dan kepentingan umat. Ini merupakan bagian dari identitas sejarah dan budaya Aceh. Klaim ini menegaskan bahwa Blang Padang memiliki akar sejarah yang dalam sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dan pemeliharaan pusat ibadah utama di Aceh, yaitu Masjid Raya Baiturrahman. Polemik yang Berlarut-larut
 Sengketa kepemilikan Blang Padang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dan seringkali mencuat kembali ke permukaan. Meskipun TNI menyatakan tidak berniat menguasai sepenuhnya dan bersedia mengklarifikasi statusnya dengan Pemerintah Aceh, DPRA, dan Kanwil Pertanahan, hingga kini belum ada penyelesaian hukum yang definitif.
 Penting untuk dicatat bahwa bagi masyarakat Aceh, Blang Padang bukan sekadar tanah, melainkan bagian dari warisan sejarah dan identitas yang sangat kuat, terutama karena keterkaitannya dengan Kesultanan Aceh dan Masjid Raya Baiturrahman. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum yang sah, serta menghormati sejarah dan aspirasi rakyat Aceh.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini
 
                         
                         
                         
                         
                         
                                 
			 
			 
                                 
					
 
                                




