Dengarkan Artikel
Oleh Rivaldi
Empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah di Aceh, mencerminkan persoalan yang jauh lebih dalam dari sekadar batas administratif. Sengketa ini menjadi potret bagaimana perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kerentanan sosial, dan potensi kerusakan lingkungan. Menyikapi hal ini, penyelamatan pulau-pulau tersebut harus didekati secara menyeluruh—menggabungkan dimensi hukum, sosial, politik, dan ekologi.
Dimensi Hukum dan Kedaulatan Wilayah
Secara hukum, sengketa batas wilayah harus diselesaikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, masalah ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan yuridis.
Pulau-pulau yang disengketakan ini sering kali memiliki nilai strategis dalam konteks pertahanan negara dan kedaulatan maritim. Maka, pemerintah pusat harus memastikan bahwa status pulau-pulau ini tidak membingungkan, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar untuk mengklaim atau mengeksploitasi wilayah tersebut.
Dimensi Sosial dan Keadilan untuk Masyarakat Lokal
Di balik peta dan regulasi, ada masyarakat lokal—termasuk nelayan, petani, dan masyarakat adat—yang menggantungkan hidup pada sumber daya di pulau-pulau tersebut. Sengketa administratif bisa berujung pada konflik antar komunitas, ketidakjelasan akses terhadap layanan publik, dan ketidakpastian hak atas tanah dan laut. Karena itu, pelibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa mutlak diperlukan. Pemerintah harus menjamin bahwa penyelamatan wilayah ini berjalan secara adil dan inklusif, tidak mengorbankan hak-hak tradisional maupun ekonomi rakyat.
📚 Artikel Terkait
Dimensi Ekologis dan Ancaman Eksploitasi
Keberadaan pulau-pulau ini juga sangat penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut. Namun, dalam situasi sengketa, status hukum yang tidak jelas sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal—baik melalui penambangan, penebangan, maupun perikanan destruktif.
Hal ini membahayakan keberlanjutan lingkungan dan merusak potensi ekonomi jangka panjang. Maka, penyelamatan pulau-pulau ini juga berarti menyelamatkan kawasan konservasi dan sumber daya hayati yang dimiliki Aceh.
Rekomendasi dan Jalan Keluar
Ada beberapa rekomendasi dan solusi yang bisa kita rawarkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Pertama, pemetaan ulang partisipatif. Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan ulang batas wilayah secara terbuka dan akurat dengan melibatkan masyarakat adat, tokoh lokal, dan pakar geospasial.
Kedua, mediasi dan kepastian regulasi: Dibutuhkan forum mediasi lintas pemerintahan yang difasilitasi secara independen, dengan target menghasilkan keputusan yang final dan mengikat secara hukum.
Ke tiga, moratorium eksploitasi sementara: Selama proses penyelesaian, diberlakukan moratorium terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi berskala besar yang berpotensi merusak lingkungan atau memicu konflik sosial.
Ke empat, pembangunan berbasis komunitas: Setelah status wilayah jelas, pembangunan harus diarahkan untuk memberdayakan ekonomi lokal—seperti perikanan berkelanjutan, ekowisata, dan pelestarian budaya maritim.
Semoga kasus sengketa empat pulau ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan tidak merugikan Aceh sebagai pemilik
Pulau yang şah secara yuridis dan historis.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini




