• Latest

Menyelamatkan Empat Pulau Sengketa di Aceh: Antara Kedaulatan, Keadilan, dan Kelestarian

Juni 9, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Menyelamatkan Empat Pulau Sengketa di Aceh: Antara Kedaulatan, Keadilan, dan Kelestarian

Rivaldiby Rivaldi
Juni 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Rivaldi

Empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah di Aceh, mencerminkan persoalan yang jauh lebih dalam dari sekadar batas administratif. Sengketa ini menjadi potret bagaimana perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kerentanan sosial, dan potensi kerusakan lingkungan. Menyikapi hal ini, penyelamatan pulau-pulau tersebut harus didekati secara menyeluruh—menggabungkan dimensi hukum, sosial, politik, dan ekologi.

Dimensi Hukum dan Kedaulatan Wilayah

Secara hukum, sengketa batas wilayah harus diselesaikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, masalah ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan yuridis. 

Pulau-pulau yang disengketakan ini sering kali memiliki nilai strategis dalam konteks pertahanan negara dan kedaulatan maritim. Maka, pemerintah pusat harus memastikan bahwa status pulau-pulau ini tidak membingungkan, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar untuk mengklaim atau mengeksploitasi wilayah tersebut.

Dimensi Sosial dan Keadilan untuk Masyarakat Lokal

Di balik peta dan regulasi, ada masyarakat lokal—termasuk nelayan, petani, dan masyarakat adat—yang menggantungkan hidup pada sumber daya di pulau-pulau tersebut. Sengketa administratif bisa berujung pada konflik antar komunitas, ketidakjelasan akses terhadap layanan publik, dan ketidakpastian hak atas tanah dan laut. Karena itu, pelibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa mutlak diperlukan. Pemerintah harus menjamin bahwa penyelamatan wilayah ini berjalan secara adil dan inklusif, tidak mengorbankan hak-hak tradisional maupun ekonomi rakyat.

Dimensi Ekologis dan Ancaman Eksploitasi

Keberadaan pulau-pulau ini juga sangat penting dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut. Namun, dalam situasi sengketa, status hukum yang tidak jelas sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal—baik melalui penambangan, penebangan, maupun perikanan destruktif. 

Hal ini membahayakan keberlanjutan lingkungan dan merusak potensi ekonomi jangka panjang. Maka, penyelamatan pulau-pulau ini juga berarti menyelamatkan kawasan konservasi dan sumber daya hayati yang dimiliki Aceh.

Rekomendasi dan Jalan Keluar

Ada beberapa rekomendasi dan solusi yang bisa kita rawarkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Pertama, pemetaan ulang partisipatif. Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan ulang batas wilayah secara terbuka dan akurat dengan melibatkan masyarakat adat, tokoh lokal, dan pakar geospasial.

Kedua, mediasi dan kepastian regulasi: Dibutuhkan forum mediasi lintas pemerintahan yang difasilitasi secara independen, dengan target menghasilkan keputusan yang final dan mengikat secara hukum.

Ke tiga, moratorium eksploitasi sementara: Selama proses penyelesaian, diberlakukan moratorium terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi berskala besar yang berpotensi merusak lingkungan atau memicu konflik sosial.

Ke empat, pembangunan  berbasis komunitas: Setelah status wilayah jelas, pembangunan harus diarahkan untuk memberdayakan ekonomi lokal—seperti perikanan berkelanjutan, ekowisata, dan pelestarian budaya maritim.

Baca Juga

IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
img-0531_11zon

Mengingat Masa Lalu, Menentukan Arah Masa Depan

Maret 29, 2026
ADVERTISEMENT

Semoga kasus sengketa empat pulau ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan tidak merugikan Aceh sebagai pemilik

Pulau yang şah secara yuridis dan historis.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 363x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 322x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 273x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 270x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

HABA Si PATok

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com