Dengarkan Artikel
Oleh Tabrani Yunis
Belum sempat habis menyeruput segelas kopi Americano di meja Gerobak Arabicca coffee di kawasan Pango, dekat POTRET Gallery, seorang teman dekat datang dengan membawa koran lokal. Dihempaskan koran terbitan Banda Aceh itu, sembari berkata, ni baca bang. Hangat berita ini, tuturnya.
Abang tampaknya semakin tak berani bersuara, tidak seperti dulu banyak menulis opini yang kritiknya setajam sembilu. Ia seakan ingin saya menulis tulisan-tulisan berupa kritik tajam seperti yang dilakukan di masa lalu, di kala zamannya masih banyak terbitan media cetak. Ia terus ngerocos, sambil membuka koran dan memperlihatkan sebuah berita tentang seleksi calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, pada tanggal 27 April 2025.
Ia meminta saya untuk membacanya. Menghargai teman yang telah membawa koran, adalah hal yang juga perlu dipertimbangkan. Saya pun membaca berita berjudul “ Assesmen Kepala Sekolah Diprotes”. Saya membaca hingga selesai dan bahkan juga membaca tanggapan kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap protes tersebut.
Sang teman makin tak sabar. Ia meminta tanggapan saya tentang hal itu. Ia juga bertanya, mengapa tidak menulis masalah itu? Saya berusaha mengelak dan berkata, tak enak kalau saya ikut nimbrung lagi mengomentari masalah itu. Bukankah sudah banyak pengamat pendidikan yang lebih tenar menyorot hal itu? Apalagi membaca isi protes dari Ketua Forum Komunikasi Guru Aceh ( FKGA) itu sejalan dengan pandangan saya.
Kalau saya menulis pun ada rasa tak enak. Karena setelah saya menulis, akan ada yang secara pribadi mempertanyakan langsung ke WA terkait tulisan saya yang juga mengeritik Dinas Pendidikan itu. Jadi keder juga jadinya.
Namun, sebenarnya saya sudah memulai tulisan yang berjudul “ Ujian Calon Kepala Sekolah” ini beberapa hari lalu, setelah mendapat informasi mengenai kedatangan lebih 1000 kepala sekolah dan guru ke kota Banda Aceh untuk ikut assesmen kompetensi kepala sekolah. Saya malah mengatakan ini spektakuler. Mengapa spektakuler?
Ya, Dinas Pendidikan provinsi Aceh bisa menghadirkan atau mengerahkan seribuan pelaku pendidikan ke ibu kota hanya untuk mengikuti asesmen yang seharusnya bisa dilakukan secara daring atau online, yang bisa diikuti dari mana saja, tanpa harus dilakukan secara offline yang menguras banyak waktu, tenaga dan uang. Kan hebat, Mereka datang tanpa dibayar biaya transport dan akomodasi lain seperti halnya mengundang guru ikut pelatihan atau penataran di Banda Aceh. Jadi sangat hebat, bukan?
Ah, kopi Americano yang baru sekali seruput sempat dingin, tapi saya tampaknya harus merespon pertanyaan teman ini, mengenai kegiatan AKKS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh itu. Ya, dengan berat hati, pertanyaan-pertanyaan sang teman harus saya respon.
Tapi, saya tidak menjawabnya, malahan berbalik bertanya. Apa esensi dari AKKS tersebut ? Apakah hal itu harus dibuat atau dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan provinsi Aceh?
Itulah pertanyaan yang sangat sederhana yang saya lemparkan pada sang teman yang sejak tadi meminta saya berkomentar. Ia pun memberikan penjelasan dengan mereplikasi tanggapan Kadis Pensidikan di koran Serambi bahwa melalui AKKS ini akan didapatkan calon-calon kepala Sekolah yang hebat, yang nantinya akan memimpin pembelajaran yang berkualitas.
Ooo itu. Nah, mendengar ungkapan sang teman tersebut serta penjelasan dari kepala Dinas bahwa pelaksanaan AKKS di ibu kota Aceh ini supaya terkontrol dalam kata lain memiliki nilai integritas yang tinggi. Maka, pertanyaan lanjutannya adalah untuk apa harus dilakukan asesmen atau uji kompetensi lagi terhadap kepala sekolah dan calon kepala sekolah yang sudah dinyatakan lulus Cakep dan juga terpilih sebagai guru penggerak ? Apakah hasil penilaian di Kementerian itu tidak berintegritas? Apakah kualitas penilaian yang dilakukan oleh Kementerian yang telah menyatakan bahwa mereka layak dan lulus serta cakap menjadi kepala sekolah itu, tidak sah dan tidak bisa dipercaya? Coba pikir.
Sebenarnya, Dinas Pendidikan provinsi Aceh tidak perlu melakukan Assesmen Komptensi calon kepala sekolah ini lagi. Alasannya, karena peserta ujian tersebut adalah kepala sekolah yang telah memimpin sekolah dan guru-guru yang sudah dinyatakan lulus dan layak menjabat sebagai kepala sekolah. Artinya, Dinas Pendidikan Aceh tidak percaya dengan hasil kerja Kementerian Pendidikan di Pusat.
Jadi, jawabannya tidak perlu, ya kan?
📚 Artikel Terkait
Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pasti sudah sangat tahu bahwa Kementerian Pendidikan di Jakarta telah menetapkan mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Mereka pasti sudah sangat hafal kalau kementerian pendidikan telah menetapkan 7 langkah penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah secara umum. Ke tujuh langkah tersebut diawali dengan langkah pertama peserta login ke sistem pengangkatan kepala sekolah. Kedua, Dinas melakukan atau membuat serta mengecek daftar kebutuhan sekolah dan ketersediaan bakal calon kepala sekolah. Langkah ke tiga, menentukan periode pendaftaran dan undang bakal calon kepala sekolah. Ke empat, melalukan pengecekan berkas bakal calon kepala sekolah. Ke lima, pemasangan bakal calon kepala sekolah. Ke enam, pengajuan Pertek BKN dan ke tujuh finalisasi bakal calon kepala sekolah.
Dari 7 langkah itu, kan tidak perlu saya jelaskan padamu, teman. Sebab Kepala Dinas dan Kabid GTK sudah sangat faham itu. Yang saya tidak faham adalah mengapa mereka tidak mengikuti langkah-langkah yang sudah diberlakukan secara nasional itu?
Padahal Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bisa membuka tautan berikut yang merupakan tautan resmi yang dapat Anda akses terkait sistem rekrutmen calon kepala sekolah yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
1. Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB):
Sistem ini merupakan platform utama yang digunakan untuk pengelolaan data dan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan.
đź”— https://app.simpkb.id/auth/login/
2. Portal Informasi Seleksi Calon Kepala Sekolah:
Situs ini menyediakan informasi lengkap mengenai tahapan seleksi, kriteria, dan panduan bagi calon kepala sekolah.
đź”— https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/
Sudah tersedia dengan baik, bukan? Bukankah dengan memanfaatkan sistem-sistem tersebut secara optimal, proses seleksi calon kepala sekolah dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan berbasis data?
Kemudian di tingkat lokal, hal yang kedua yang juga sangat penting kita pertanyakan adalah soal legalitas pelaksanaan ujian kepala sekolah yang kita sebut dengan AKKS tersebut? Legalitas itu adalah berupa SK yang diberikan kepada panitia pelaksana AKKS tersebut yang kita kenal dengan pembentukan panitia pertimbangan. Untuk melaksanakan kegiatan seleksi kepala sekolah tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan tentang Tim Pertimbangan Pengamgkatan Kepala Sekolah, sekalian dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas team pengakakat kepala sekolah yang ditandatangani oleh Gubernur, dalam hal ini, Muzakkir Manaf. Bila ini tidak ada, maka bagaimana statusnya? Silakan ditanyakan, tegas saya.
Ketiga, ketika Dinas Pendidikan melakukan seleksi calon kepala sekolah, AKKS tersebut secara offline, apakah sistem ini cukup berintegritas? Apakah bisa steril dari tindakan manipulatif? Saya yakin, banyak yang khawatir dengan sistem ini yang sesungguhnya sangat mudah diotak- atik atau dimanipulasi oleh orang-orang yang sesungguhnya tidak steril. Bukan mustahil, ada peserta yang merasa hasilnya tidak bisa objektif, yang bermuara pada terpilihnya orang-orang yang dekat dengan api, atau yang dengan sukacita bermain api. Lebih dalam lagi, pertanyaannya adalah siapa yang menyusun soal yang ditanyakan kepada peserta ujian? Apakah pembuat soal ini adalah orang atau pihak yang cukup berkompeten dalam pemilihan kepala sekolah? Jangan-jangan yang membuat soal adalah orang yang belum memiliki pengalaman dan ketrampilan memimpin sekolah, juga tidak ada sertifikat sebagai bukti mereka layak membuat soal.
Ke empat, pelaksanaan ujian calon kepala sekolah yang disebut AKKS ini terasa sangat sentralistis di Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga tidak menghargai keberadaan Cabang Dinas yang sudah dibangun dengan biaya besar. Dikatakan demikian, karena dalam proses ini tidak melibatkan kepala cabang Dinas yang sesungguhnya bisa didelegasikan tugas dan kewajiban menjalan setiap proses dari bawah dan bernilai meritokrasi. Tidak dilibatkannya Kacandin di setiap daerah menjadi sebuah indikator bahwa Cabdin tidak bisa dipercaya atau tidak punya integritas untuk memilih calon kepala sekolah yang hebat itu.
Ke lima, pelaksanaan ujian kepala sekolah seperti ini bisa membawa dampak buruk di lingkungan sekolah para calon kepala sekolah tersebut. Dampak buruk dan panjang. Munculnya disharmonisasi di antara dua calon yang berasal dari sekolah yang sama, yakni kepala sekolah aktif dan calon yang ikut berkompetisi. Tentu disharmonisasi itu membuat iklim di sekolah tidak sehat. Apalagi ketika mengikuti tes atau ujian tersebut, kepala sekolah definitif, duduk berdampingan sangat ujian, yang definitif secara penguasaan technologi kelihatan gatek, sementara lawan tidak gatek, lalu kepala sekolah lulus, dan yang tidsk gatek malah tidak lulus. Apa jadinya? Hal ini, tampaknya tidak menjadi pertimbangan dari Dinas Pendidikan provinsi Aceh. Padahal ini membahayakan bagi proses pendidilkan di sekolah, bukan?
Seharusnya Dinas Pendidikan Aceh ikut saja mekanisme atau ke tujuh langkah yang sudah dibuat oleh Kementerian yang telah disusun olah para ahli di sana. Harus memulai dari bawah dan melibatkan para pengawas dan Cabdin melalukan proses awal, hingga nama yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi tidak membludak hingga harus dilakukan ujian seperti SPMB atau ujian masuk perguruan tinggi.
Paahal jalan yang aman dan tidak kurang integritasnya adalah dengan melantik para PLT dahulu, baru kemudian dibuat proses seleksi dengan mengikuti proses 7 langkah pengangkatan kepala sekolah yang disebutkan di awal tulisan ini.
Ach, jadi panjang penjelasannya ini. Padahal tadinya, saya tidak ingin berkomentar, apalagi ada rasa tak enak bila berkomentar atau menulis soal itu, karena setelah ditulis bisa saja ada yang langsung merespon lewat WA yang rasanya bagai kena interogasi akibat menulis. Kopi saya pun sudah habis, sudah kelihatan dasar gelas. Tapi belum sampai pada kesimpulan yang perlu dibuat. Juga kalau mau kita ulik-ulik, masih banyak hal lain yang bisa kita diskusikan di tulisan ini.
Ya, sudahlah. Kopi saya pun sudah kering. Tak enak pula minta tambah satu gelas lagi. Para pembaca saya persilakan untuk mengunyah-ngunyah sendiri dan membuat analisis sendiri serta silakan membuat kesimpulannya. Saya mau mengurus tulisan -tulisan yang sudah masuk ke Redaksi POTRET yang menunggu ditayangkan. Maafkan saya kalau salah kata dan tidak bisa memberikan jawaban lebih panjang. Semoga bermanfaat. Yang perlu diingat bahwa jabatan kepala sekolah itu adalah amanah dan penghargaan yang tidak hanya dinilai dari ujian di depan komputer, tetapi dari sekolah di mana ia mendedikasikan diri yang dinilai mengikuti rekam jejak di sekolah, apakah selama ini ia memiliki kompetensi yang layak, apakah ada kasus-kasus yang menyelimuti dan juga prestasi apa yang ia sudah buat ditambah dengan sertifikat Cakep dan Guru penggerak yang dimiliki.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






