POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Danantara Sebagai Alat Perampokan Asset Milik Rakyat

RedaksiOleh Redaksi
March 13, 2025
Danantara Sebagai Alat Perampokan Asset Milik Rakyat
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Setelah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disahkan, berdiri satu lembaga baru yang bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Proses revisi UU BUMN tersebut terjadi sangat kilat. Untuk mendukung kedudukan Danantara ini juga langsung diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Hal yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas adalah, dengan ditandatanganinya UU BUMN itu telah terjadi peralihan atas asset sah milik rakyat ke tangan Presiden yang dapat menjual atas saham BUMN seluruhnya (divestasi), dijual sebagian saham (dilusi), dialihkan (imbreng), ataupun dibubarkan (likuidasi).

Hak tersebut dapat digunakan untuk alihkan saham BUMN ke siapapun juga. Baik itu melalui pasar modal atau secara langsung. Sebab Presiden menurut UU tersebut menjadi memiliki otoritas mutlak.

Pengaturan hak otoritatif penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, dimana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas asset BUMN. Jadi sejak UU BUMN ditandatangani beberapa hari lalu, maka saat ini Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.

Saat ini ada sebesar kurang lebih 10.300 trilyun rupiah asset BUMN. Jadi asset milik rakyat per se tersebut sudah beralih ke tangan Presiden. Seluruh akta saham riilnya jatuh ke tangan Presiden.

Disebut sebagai perampokan karena menurut UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2 disebut bahwa kedaulatan negara itu ada di tangan rakyat. Jadi asset milik rakyat per se itu sekarang sudah beralih ke tangan Presiden dan hak Presiden untuk mengalihkanya ke siapapun melalui program privatisasi.

📚 Artikel Terkait

IPHI Aceh Santuni 50 Yatim

Generasi Aceh yang Hilang Muara

HABA Si PATok

Tujuh Tahun Menanti

Bahkan dalam UU BUMN yang baru ini, DPR sebagai pemegang fungsi kontrol rakyat telah hilang kewenanganya. Sebab menurut Pasal 3C poin c, mereka hanya cukup menerima penyampaian peta jalan BUMN yang diwakili Menteri dan menurut Pasal 3C poin i hanya jadi tempat konsultasi Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah lembaga BPI Danantara.

UU BUMN tersebut adalah sebagai bentuk perampokan asset rakyat. Milik rakyat sah per se. Sebab kedaulatan rakyat itu secara definisi jelas tidak dapat dialihkan atau dibagi. Kekuasaan rakyat itu tertinggi dan absolut serta permanen selama Republik Indonesia ini masih ada.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Kuasa negara ada di tangan rakyat. Rakyat padahal belum berniat untuk menjual atau gadaikan asset miliknya.

Mohommad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945 secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant ) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar asset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas juga secara letter lijk langgar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan asset negara.

Sebelum UU BUMN direvisi saja, BUMN kita sudah banyak dijual, dialihkan ke pihak lain dan bahkan asing, dibubarkan dan dijadikan sebagai sapi perahan kreditur dan elite politik. Apalagi dengan revisi UU BUMN yang baru saja disahkan maka akan sangat mungkin BUMN kita habis dijual dan beralih ke tangan pihak lain. Apalagi kalau melihat besaran utangnya saat ini sesungguhnya rentabilitas modal sendirinya sudah telalu rawan karena setiap utang 3 rupiah hanya dijamin dengan asset 1 rupiah.

Seluruh rakyat dan komponen masyarakat sipil dan akademisi baiknya segera lakukan uji materi terhadap UU BUMN yang baru tersebut. Sebab kalau tidak, tak lama lagi seluruh asset BUMN, asset rakyat akan lenyap.

Di UU BUMN ini juga mereka para sudah siapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai obyek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan tidak bisa disalahkan.

Jakarta, 13 Maret 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 152x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 131x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 94x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 89x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share4SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
Merajut Kebersamaan dalam Keragaman: Refleksi dari Tadarus Puisi & Pameran Puisi Eksperimental

Merajut Kebersamaan dalam Keragaman: Refleksi dari Tadarus Puisi & Pameran Puisi Eksperimental

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00