POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Mengenal “Klausula Baku” dan Praktik Kotornya di Lahan Parkir, Sebuah Kesalahan yang Jarang Disadari

M.Rival SihabOleh M.Rival Sihab
November 30, 2024
Tags: # Perpakiran#analisis#Hukum#Klausula
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh M. Rival Sihab

Mahasiswa D3 Sipil, Universitas Syiah Kuala ( USK), Banda Aceh

Terkadang kita pernah memarkir kendaraan di sebuah pusat perbelanjaan atau tempat umum. Kita membayar tarif parkir, namun mendapati peringatan di sebuah papan bertuliskan: “Barang hilang ditanggung sendiri” atau “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan” ? Kalimat ini terdengar sederhana,tetapi di baliknya, terdapat praktik yang bisa merugikan kita sebagai pengguna lahan parkir secara hukum dan moral. Fenomena ini merupakan salah satu contoh nyata “klausula baku”, sebuah ketentuan sepihak yang sering kali tidak adil.

Apa Itu Klausula Baku?

Klausula baku adalah ketentuan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha/jasa, di mana pihak lain (konsumen) hanya dapat menerima atau menolaknya tanpa ruang untuk negosiasi. Contohnya dalam konteks parkir, klausula seperti “barang hilang ditanggung sendiri” atau “parkir di sini adalah risiko Anda” merupakan bentuk perlindungan sepihak bagi pengelola parkir. Padahal, konsumen telah membayar jasa parkir, yang secara logika dan hukum semestinya mencakup tanggung jawab atas keamanan kendaraan dan barang di dalamnya.

Praktik Kotor di Lahan Parkir

Klausula baku di lahan parkir sering kali digunakan untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi pencurian kendaraan atau barang di dalamnya. Beberapa praktik kotor yang sering terjadi umumnya meliputi papan peringatan yang menyatakan “barang hilang ditanggung sendiri”, yang sebenarnya itu adalah upaya pengelola parkir untuk mengalihkan tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan asas perikatan titip-menitip dalam hukum perdata Indonesia, yang menyatakan bahwa pengelola wajib menjaga barang yang dititipkan.

Banyak pengelola parkir liar (tidak resmi, seperti di tempat wisata) yang tidak memahami bahwa kita selaku konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hilangnya kendaraan atau barang. Ketika insiden terjadi, konsumen sering kali diabaikan, dan keluhan mereka tidak ditanggapi dengan serius.

Apa Kata Hukum terkait hal tersebut?

Di Indonesia, klausula baku seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 18 secara tegas melarang:

1. Pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha ke konsumen.

📚 Artikel Terkait

Menunggu

Petro-Euro dan Filsafat Eksistensialisme

Tujuh Tahun Menanti

Warung Kopi Sejuta Persepsi

2. Ketentuan yang tidak adil bagi konsumen.

3. Klausula baku yang tidak memenuhi asas keadilan dan keseimbangan.

Klausula seperti ini juga dianggap batal demi hukum. Artinya meskipun ditulis dalam perjanjian atau papan pengumuman, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Apa yang bisa kita lakukan untuk melawan contoh kasus Klausula baku di lahani parkir?

1. Simpan Bukti

Pastikan kita menyimpan tiket parkir sebagai bukti bahwa kita telah membayar jasa parkir. Tiket ini menjadi alat penting jika terjadi sengketa.

2. Dokumentasikan Kendaraan

Foto kendaraan kita saat diparkir, termasuk kondisi sekelilingnya. Ini dapat menjadi bukti tambahan jika terjadi insiden.

3. Ajukan Keluhan

Jika kehilangan kendaraan atau barang, segera laporkan kepada pengelola parkir dan minta pertanggungjawaban. Jika ditolak, bawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan.

Kita Layak Mendapatkan Keadilan

Sebagai konsumen, kita sering kali terjebak dalam ketentuan sepihak seperti klausula baku yang merugikan. Namun, bukan berarti kita tidak bisa melawan. Dengan pemahaman hukum yang baik dan keberanian untuk menuntut hak, kita dapat mendorong pengelola parkir untuk bertanggung jawab dan memberikan layanan yang lebih adil.

Jadi, lain kali kita melihat papan bertuliskan “barang hilang ditanggung sendiri”, ingatlah bahwa itu merupakan praktik kotor klausula baku. Kita memiliki hak untuk menuntut keadilan. Mari bersama-sama menghapus praktik kotor ini dari lahan parkir di Indonesia!

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Tags: # Perpakiran#analisis#Hukum#Klausula
M.Rival Sihab

M.Rival Sihab

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00