Dengarkan Artikel
Tgk. Mahmudi Hanafiah, S.H., M.H.
Dosen UNISAI Samalanga-Bireuen, Aceh
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 merupakan momentum penting bagi masyarakat Indonesia untukmenentukan pemimpin terbaik di tingkat daerah. Pilkada tidak hanya menjadi pesta demokrasi, tetapi juga wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan bangsa. Dalam konteks Islam dan kewarganegaraan, memilih pemimpin adalah kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, menjadi pemilih yang berintegritas adalah tanggungjawab yang harus diemban oleh setiap individu yang memilikihak pilih.
Pentingnya Memilih Pemimpin dalam Islam
Islam menempatkan kepemimpinan sebagai salah satu aspek fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila tiga orang keluar untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam skala kecil sekalipun, keberadaan seorang pemimpin sangat penting untuk menjaga keteraturan dan keberlangsungan hidup bersama. Apalagi dalam skala yang lebih besar seperti sebuah daerah atau negara, pemimpin menjadi figur sentral yang bertugas mengatur dan menyejahterakan rakyatnya.
Islam juga menekankan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki sifat adil, amanah, dan berintegritas. Seorang pemimpin yang tidak memiliki sifat ini hanya akan membawa kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang dapat menjalankan amanah dengan baik. Pemilihan pemimpin yang tepat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga salah satu cara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
Hak Pilih adalah Kewajiban Moral dan Hukum
Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih. Hak pilih ini tidak hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk dalam bentuk memberikan suara saat pemilu.
📚 Artikel Terkait
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 1 ayat (2), dinyatakan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Partisipasi dalam pilkada adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Dengan memberikan suara, kita ikut menentukan masa depan daerah. Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput secara tidak langsung menyerahkan masa depan kepemimpinan kepada orang lain tanpa keterlibatan pribadi. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang mengutamakan peran aktif setiap warga negara.
Larangan untuk Golput
Sebagai warga negara yang baik, golput atau tidak menggunakan hak pilih adalah tindakan yang seharusnya dihindari. Dalam pandangan Islam, golput dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban memilih pemimpin.
Ketika seseorang tidak memilih, ia berpotensi membiarkan pemimpin yang tidak kompeten atau tidak amanah terpilih, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat secara luas.
Golput juga berpotensi melemahkan legitimasi hasil pemilu. Semakin rendah partisipasi pemilih, semakin lemah legitimasi yang dimiliki pemimpin terpilih untuk menjalankan pemerintahannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu disadarkan Jbahwa memberikan suara dalam pemilu bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan bersama.
Dari sudut pandang hukum, meskipun tidak ada sanksi langsung bagi yang tidak memberikan suara, ajakan untuk tidak memilih atau mempromosikan golput dapat dianggap sebagai upaya menghalangi pelaksanaan pemilu. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menjadi Pemilih yang Berintegritas
Menjadi pemilih yang berintegritas berarti menggunakan hak pilih dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan kejujuran. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjadi pemilih yang berintegritas adalah:
Sebelum memilih, pastikan untuk mengenali latar belakang, visi, misi, dan program kerja calon pemimpin. Pilihlah calon yang memiliki rekam jejak yang baik dan terbukti mampu menjalankan amanah.
Politik uang merusak esensi pemilu dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Sebagai pemilih yang berintegritas, tolaksegala bentuk suap atau pemberian yang bertujuanmemengaruhi pilihan Anda.
Pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kompetensi, bukan pada sentimen suku, agama, ras, atau golongan.
Pastikan Anda hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara Anda dengan penuh tanggung jawab. Jangan biarkan suara Anda terbuang sia-sia.
Penutup
Pilkada 2024 adalah momentum bagi masyarakat Indonesia untuk menunjukkan integritas sebagai pemilih. Memilih pemimpin yang tepat adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah dan bangsa. Dalam Islam, memilih pemimpin adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya keberadaan seorang pemimpin.
Di sisi lain, sebagai warga negara Indonesia, menggunakan hak pilih adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hindari golput, karena masa depan bangsa ada di tangan kita semua. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk memilih dengan hati nurani, penuh kesadaran, dan rasa tanggung jawab. Dengan begitu, kitatidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga pelaku perubahanmenuju Indonesia yang lebih baik.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






