• Latest

ANYIRNYA KORUPSI DANA PON-21 ACEH-SUMUT

September 15, 2024
Ilustrasi ketidakadilan hukum terhadap rakyat kecil

Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh

Maret 31, 2026
0bbaafe3-989c-40ac-89fc-d0335c56d343

Dubai Kota Impian Pelan-pelan Menuju Kota Hantu

Maret 31, 2026
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026
ANYIRNYA KORUPSI DANA PON-21 ACEH-SUMUT - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Aceh | Potret Online

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
OSIS

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

ANYIRNYA KORUPSI DANA PON-21 ACEH-SUMUT

Redaksiby Redaksi
September 15, 2024
A A
Reading Time: 4 mins read
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Dr.  Taufik Abdul Rahim

Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)-21 demikian menyita perhatian publik, yang jadwal kegiatannya bersamaan dengan tahun politik, yaitu pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia dan lokal Aceh serta Sumatera Utara (SUMUT). Ternyata di balik hingar bingar antara kegiatan Pilkada serentak dan PON-21 demikian menyeruak bau anyir korupsi yang menyesakkan dada serta jiwa rakyat, meskipun pelaksanaan PON-21 belum selesai.

Kemudian ini demikian menjadi perhatian semua pihak, baik Menteri Pemuda dan Olahraga, para penegak hukum yang diminta untuk mengawasinya, termasuk para pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan serta pemanfaatan anggaran belanja publik, sebagai uang negara yang dikelola juga berasal dari rakyat.

Demikian mengherankan, berbagai kejanggalan infrastruktur yang dikebut penyelesaiannya, dan juga usaha untuk diselesaikan secara acakadut, permasalahan venue PON serta infrastruktur pendukung yang banyak dikeluhkan para atlit. Juga banyak lagi lainnya, baik lokasinya di Aceh maupun SUMUT. Juga masalah konsumsi yang mengalami keterlambatan dan konsumsi (baik snack maupun makanan) yang jauh di bawah harga standar, dan adanya “mark-up” harga makanan dan snack, tidak sesuai dengan harga yang demikian mahal dan jauh dari unsur bergizi serta sehat.

Berbagai anyir korupsi yang demikian menyeruak di ranah publik juga menyesakkan dada bagi rakyat luas, sepertinya pemanfaatan uang dan dana anggaran PON-21 demikian tercium dalam kalangan masyarakat serta berbagai pihak. Hal ini sepertinya setiap ada momen, acara, kegiatan pada level nasional yang menyerap uang/dana besar sudah menjadi adat-kebiasaan, para pengelola, pelaksana serta panitia pelaksana memanfaatkannya untuk memperkaya diri, kelompok serta berbagai antek yang terlibat tanpa sungkan dan malu untuk mencuri dan merampok uang negara dan rakyat tersebut.

Sesungguhnya momen yang menyita untuk perhatian serta melibatkan generasi muda bangsa ini, dapat menjadi contoh dan teladan agar kesuksesan, prestasi serta masa depan bangsa berjalan sinergi dan linear dengan cita-cita kehidupan berbangsa serta generasi masa depan. Namun demikian, sebaliknya contoh buruk ini diperlihatkan oleh para pengelola serta pelaksana PON-21 memberikan kesan bahwa, merampok dan mencuri uang/dana negara dan rakyat ini menjadi suatu yang wajar dan memanfaatkan kesempatan untuk dilakukan. Sehingga korupsi dana PON-21 yang menyeruak anyir pada ruang publik sepertinya dianggap angin lalu oleh para penyelenggara atau panitia pelaksana, yang seolah-olah semuanya baik-baik saja dalam pelaksanaanya di lapangan.

Dengan demikian, sebaiknya para penegak hukum mesti mensikapi serta bertindak segera, menangkap dan bertindak semaksimal mungkin, karena permasalahan ini begitu meresahkan rakyat, dan anyir menyeruak di tengah kehidupan rakyat. Hal ini baik perhatiannya secara nasional maupun di daerah Aceh dan SUMUT. Sehingga masalah ini menimbulkan keresahan di tengah banyaknya permasalahan kehidupan rakyat dan berbagai persoalan lainnya saat ini demikian mendera rakyat. Di samping itu isu politik yang tidak kalah pentingnya juga menyimpan potensi “money politics” yang nantinya juga akan menyimpan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga persoalan mendasar kehidupan rakyat nyaris tidak pernah terselesaikan/ Sementara itu korupsi yang merajalela terlangsung secara masif.

Meskipun hari-hari ini aktivitas, kegiatan, momen, serta perhelatan secara nasional berbalut aktivitas olahraga dan prestasi atlit untuk kepentingan masa depan, ternyata secara empirik korupsi juga ikut merajalela dilaksanakan, diperankan serta dimainkan dengan berbagai cara dan gaya yang tidak kalah canggihnya. Hal ini cenderung serta terindikasi dilakukan oleh Panitia Pelaksana PON-21, baik panirtia dari kalangan pemerintahan, organisasi olahraga, juga melibatkan berbagai stakeholder swasta.

Dengan demikian, praktik korupsi merampok serta mencuri uang negara dan rakyat, tanpa kecuali dilakukan pada berbagai momen dan kesempatan pada perhelatan besar, baik secara daerah maupunnasional.

Makanya, jangan biarkan korupsi uang/dana negara dari belanja publik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Aceh (APBD/A) lepas dari pantauan, monitoring serta pengawasan dari lembaga terkait, termasuk wakil rakyat dan aparat penegak hukum. Karena perilaku serta korupsi yang telah terdeteksi sejak awal ini sangat menyengsarakan serta menjadi tambahan beban hidup rakyat, bahkan dapat memiskinkan rakyat secara terstruktur, sistematis dan masif.

Karena itu, secara aturan dan ketentuan hukum hal ini tidak dapat dibiarkan, sesungguhnya ini dapat mengganggu kestabilan negara dan aktivitas makroekonomi, karena uang dikuasai dan dimiliki oleh orang-orang dan kelompok tertentu yang berlaku semena-mena menguasai uang negara dengan cara yang haram.

Baca Juga

Ilustrasi ketidakadilan hukum terhadap rakyat kecil

Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh

Maret 31, 2026
0bbaafe3-989c-40ac-89fc-d0335c56d343

Dubai Kota Impian Pelan-pelan Menuju Kota Hantu

Maret 31, 2026
ANYIRNYA KORUPSI DANA PON-21 ACEH-SUMUT - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Aceh | Potret Online

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 31, 2026

Dengan demikian, bau anyir korupsi dana PON-21 yang telah tersebar luas di tengah kehidupan masyarakat/rakyat mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan para aparat penegak hukum, sehingga kemudian menjadikannya sebagai harapan, juga dapat dipercayai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai salah satu pilar kehidupan bernegara. Sehingga berbagai kasus korupsi selama ini yang tidak mendapatkan kepastian dan penegakan hukum yang sesungguhnya dan sebenarnya, tidak menjadikan terulangnya ketidakpercayaan (distrusted) semakin melebar kembali terhadap kasus korupsi uang/dana PON-21 Aceh-SUMUT.

Makanya, pemerintah dan para aparat penegak hukum mesti menjaga serta menyelamatkan kebocoran uang negara dan rakyat yang sudah berlaku dan terus menerus berulang, maka hukum harus ditegakkan terhadap korupsi dana/uang PON-21. Demikian juga penegakan hukum mampu menjadikan efek jera bagi para koruptor yang dengan kelicikan dan kerakusannya terus berusaha merampok dan mencuri, melaluicara melakukan korupsi uang negara dan rakyat.    

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 341x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 308x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 295x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 263x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 192x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Discussion about this post

Next Post

Gara-gara ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi kembali Hamil Tua

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com