POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

KONTROVERSI PERMENDIKBUD TENTANG KEKERASAN SEKSUAL

RedaksiOleh Redaksi
November 13, 2021
🔊

Dengarkan Artikel



Oleh Satria Dharma

Berdomisili di Surabaya 

Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang beberapa waktu lalu resmi diundangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai kontroversi terlebih dari para pemuka agama. Peraturan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dianggap telah melegalkan aktivitas perzinahan di kampus. Bahkan beredar meme di WAG saya yang jelas-jelas menuduh Mendikbud ingin melegalkan seks bebas di kampus. 

Alasannya adalah bahwa ada pasal atau bahkan kata “tanpa persetujuan”, yang dalam bahasa kerennya disebut sexual consent. Mereka keberatan. Katanya peraturan itu menganjurkan kebebasan dalam hubungan seks. Menurut mereka, dengan konsep persetujuan tadi, maka kalau mau sama mau jadi boleh.

Haah…! Are you serious…?! Kok kayaknya yang ngomong begini ini benar-benar sudah tidak menggunakan otak dan nuraninya lagi ya? Kok dengan mudahnya MENUDUH bahwa Mendikbud dan bahkan yang setuju dengan Permendikbud ini sebagai orang-orang liberal yang menganjurkan perzinahan HANYA karena tidak setuju dengan istilah tersebut?. Itu jelas-jelas logika ngawur ditambah dengan sikap suudzon yang parah. Apakah mereka tidak sadar bahwa jika logika semacam itu digunakan untuk menyerang balik mereka maka mereka juga akan kalang kabut dan akan mati-matian menolak?  Bagaimana seandainya mereka yang setuju dengan Permendikbud ini kemudian menuduh balik mereka yang menentang ini sebagai PENGANJUR KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH DAN DI KAMPUS dan MENYETUJUI PEMERKOSAAN DAN MELINDUNGI PARA PEMERKOSA di lingkungan pendidikan? Apakah Anda tidak marah dan misuh-misuh diserang balik seperti itu? 

Makane tah ojok sak karepmu dewe nek muni… Semua itu mbok ya dipikir baik-baik. Jangan berprasangka buruk agar itu tidak kembali pada dirimu. Lha mosok Mendikbud dituduh mau melegalkan seks bebas di dunia pendidikan? Ati dan cangkemmu iku kok yo bosok toh, Le…!

📚 Artikel Terkait

PBAK FDK 2025: Investasi Karakter Generasi Muda

ROMANSA ZAINAB BINTI MUHAMMAD SAW

KIDUNG ALAM

Demi Cintaku

Mereka yang keberatan karena ada istilah ‘tanpa persetujuan’ dengan alasan dengan konsep persetujuan tadi,maka kalau mau sama mau jadi boleh. Maka itu artinya menganjurkan kebebasan dalam hubungan seks  dan membolehkan perzinahan. Astagfirullah hal adzim…! Itu nalarnya ditaruh di mana sih? Mbok ya dibaca lagi Permendikbudnya. Itu kan tentang KEKERASAN SEKSUAL dan BUKAN SOAL PERZINAHAN. Itu soal definisi kekerasan seksual. Misalnya, ada dosen yang meraba-raba, memegang tubuh mahasiswinya atau berupaya menciumnya tanpa persetujuan mahasiswinya, yang artinya mahasiswinya tidak mau, tidak suka, dan menolak sekali lagi tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka tindakan itu adalah KEKERASAN SEKSUAL dan dosen atau guru atau ustad di pesantren yang melakukannya akan bisa dibawa ke pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Bagaimana kalau ada persetujuan? Apakah kalau mahasiswinya mau-mau saja dipegang, diraba, dicium, dan bahkan dihohohihe itu diperbolehkan menurut Permendikbud itu? Kalau itu yang terjadi maka itu BUKAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL. Jadi apa dong? Ya silakan rumuskan sendiri iku jenenge opo. Yang jelas itu bukan hal yang dibahas atau melanggar peraturan menteri tadi. Berarti permendikbud membolehkan dong? Yok opo sih nalarmu iku… Sudah lama ya otakmu tidak dipakai mikir…?! 

Bagaimana kalau saya gunakan cara berpikirmu itu untuk menyerangmu balik? Kalau kamu TIDAK SETUJU dengan permendikbud tersebut berarti KAMU SETUJU dengan adanya kekerasan seksual di sekolah dan di kampus, berarti kamu setuju kalau ada dosen, guru, atau ustad meraba-raba, mencium, menggosok-gosokkan anunya ke tubuh mahasiswinya, meskipun tanpa persetujuan mahasiswinya? Berarti kamu setuju kalau siswi dan mahasiswi diraba-raba, dipegang-pegang, diciumi oleh dosen, guru, dan ustadnya karena itu tidak termasuk perzinahan. Yang kamu kuatirkan kan hanya perzinahan toh? Piye nek ngono, bro…?

Kalau gak setuju dengan istilah atau pengertian dalam Permen itu atau ingin memasukkan pasal tentang perzinahan di sekolah atau kampus mbok yao MUI, PKS, Muhammadiyah, atau siapa saja organisasi Islam yang menentang Permendikbud ini bersatu padu dan berkumpul untuk merumuskan sebuah “Peraturan Organisasi Islam Tentang Larangan Perzinahan di Sekolah dan di Kampus”. Coba rumuskan dengan jelas bahwa setuju atau pun tidak setuju dosen dan mahasiswi, ustad dan santriwati tidak boleh hohohihe di lingkungan sekolah.

Ben diguyu wong sak dunyo….

Kok bisa…?! 

Lha kan nanti akan diserang juga dengan argumen, “ Berarti kalau tidak dilakukan di sekolah atau di kampus boleh dong. Berarti kalian semua ini mau melegalkan seks bebas dan perzinahan di luar sekolah dan kampus dong. Jangan liberal gitu dong!

Wis terusno olehmu tawuran… ?

Surabaya, 12 Nopember 2021

Satria Dharma

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 85x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 67x dibaca (7 hari)
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
26 Jan 2026 • 64x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Kriminal

Dunia Penuh Tipu: Menyikapi Realitas Penipuan Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 16, 2026
Esai

Melukis Kata itu Seperti Apa?

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Literasi

Melukis Kata, Mengangkat Fakta

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Artikel

Mengungkap Fakta, Melukis Kata Lewat Story Telling

Oleh Tabrani YunisFebruary 14, 2026
Puisi

Gamang

Oleh Tabrani YunisFebruary 12, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
57
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
199
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
93
Postingan Selanjutnya

Xianroe Xiao Long

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00