POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2021
in Banda Aceh, Disdukcapil, KTP, Rilis
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya.

01
Baca Juga
Banda Aceh
BPUM 2021 untuk Banda Aceh Cair, Ini Link Pengecekannya
06 Jun 2021
Selengkapnya

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - beafe3ed c8ea 417d b34f 2ec7926edf44 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
Aceh: Surga Tersembunyi dengan Potensi Wisata yang Belum Tersentuh Maksimal
17 Des 2024
Selengkapnya

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 12313DF1 6331 43DC A2F2 55A262E5D9E7 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Banda Aceh
Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Juara Satu Lomba Duta Pelajar Sadar Hukum,
26 Okt 2022
Selengkapnya

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Foto:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana

MG_7521-678x509-1-678x381.jpg

Previous Post

Pendidikan Aceh Sudah On The Track?

Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah