POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2021
in Banda Aceh, Disdukcapil, KTP, Rilis
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 8a2528ad 2600 4420 88c9 4b906551443a | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Banda Aceh
Wisata Literasi Nasional 2024 yang Inspiratif
26 Feb 2024

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 8a3d889f a39c 49ed 9b16 80a763bff12c scaled | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Potret Kemiskinan di Jalanan dan Pentingnya Penanggulangan Sosial bagi Pengemis
12 Nov 2024

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - B7B9D527 7092 4712 A978 13BAC0543432 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Banda Aceh
Pj Wali Kota Ajak Semua Unsur untuk Jadikan Gampong di Banda Aceh Bersinar
22 Sep 2022

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Foto:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana

MG_7521-678x509-1-678x381.jpg

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah