POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2021
in Banda Aceh, Disdukcapil, KTP, Rilis
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 8a3d889f a39c 49ed 9b16 80a763bff12c scaled | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Potret Kemiskinan di Jalanan dan Pentingnya Penanggulangan Sosial bagi Pengemis
12 Nov 2024

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Baca Juga
Banda Aceh
SDIC) ANAK BANGSA MENYELENGGARAKAN EVENT BATIK DAY
23 Okt 2021

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - FFDD4A8E 93BD 48C6 9F47 3275408CAE45 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
Dua Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Juara Satu Duta Pelajar Kamtibmas
29 Okt 2022

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Foto:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana

MG_7521-678x509-1-678x381.jpg

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah