POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2021
in Banda Aceh, Disdukcapil, KTP, Rilis
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya.

Baca Juga
  • Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 1000721511_11zon | Banda Aceh | Potret Online
    Artikel
    Jeju Ala Pohon Ceubrek dan Nimby Syndrom
    10 Jul 2025
  • Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - F47D3447 B9A2 4D6D AA0D 3CF6016F0BB1 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco
    02 Feb 2023

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Baca Juga
  • Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 9ce568b0 efff 4c0e 8e30 0ba5285730a5 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    Debat Cagub/Cawagub Aceh Putaran Kedua, Yossi Tampil Menawan sebagai JBI
    04 Nov 2024
  • Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 641BAAA4 801E 4C05 A065 CD883666DC7D | Banda Aceh | Potret Online
    Banda Aceh
    SMAN 3 Banda Aceh Prakarsai Diklat OSIS se-Kota Banda Aceh
    25 Okt 2022

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Baca Juga
  • Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 6F91E147 FDE0 4461 8FC9 A2A597288B5F | Banda Aceh | Potret Online
    Banda Aceh
    SDN 67 Percontohan Banda Aceh Juara Satu Lomba Video Real Sanitasi Aman
    18 Jun 2022
  • 02
    Banda Aceh
    Becak Patroli Sampah Gampong Terbukti Bisa Antisipasi TPS Liar
    21 Apr 2021

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Foto:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana

MG_7521-678x509-1-678x381.jpg

Previous Post

Pendidikan Aceh Sudah On The Track?

Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah