• Latest

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Juni 18, 2021
74fe2ae1-328a-4b59-b339-daae1b4ea490

50 Santri Tumbang Keracunan MBG di Demak

April 20, 2026
Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 754B442E 63B1 4486 A85F 1FC79850CE02 | Banda Aceh | Potret Online

Memilih Pendidikan, Memilih Masa Depan

April 20, 2026
IMG_0871

Demokrasi yang Takut Penontonnya

April 20, 2026
IMG_0870

Demokrasi, Islam, dan Keindonesiaan: Etika yang Terlupa dalam Ruang Kekuasaan

April 20, 2026
Untitled design

Anak Pertama: Benarkah Selalu Lebih Mandiri dan Dewasa?

April 20, 2026
Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir - 1001377472_11zon 1 | Banda Aceh | Potret Online

Ketika Sungai Mengalirkan Lebih dari Sekadar Air

April 20, 2026

Dialektika Dalam Seni, Sastra, Pendidikan, dan Pageant.

April 20, 2026
56b8b820-aa0d-4796-86af-eee26b4e8bbc

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

April 20, 2026
Selasa, April 21, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2021
in Banda Aceh, Disdukcapil, KTP, Rilis
Reading Time: 2 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 19/06/21. Semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Banda Aceh tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, Rabu (16/06/2021) di Kantornya.

Emila mengatakan dokumen kependudukan tersebut tidak perlu dilegalisir dikarenakan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut,” kata Emila.

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” jelas Emila.

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Foto:Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana

MG_7521-678x509-1-678x381.jpg

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com