POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Aceh

Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2017
in Aceh
0

Banda Aceh – Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, membentuk kelompok pengawas yang mengawal serta mengawasi kawasan hutan dan lingkungan hidup di daerah itu dari upaya perusakan.

“Kelompok ini dibentuk dari tindak lanjut diterbitkannya peraturan bersama masyarakat Pining yang melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan,” kata Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) Badrul Irfan di Banda Aceh, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Yayasan HaKA menginisiasi terbitnya peraturan bersama masyarakat Pining dalam memproteksi kawasan hutan dan lingkungan hidup di wilayah mereka. Peraturan tersebut ditandatangani sembilan penghulu atau kepala desa di Kecamatan Pining, Gayo Lues.

Baca Juga
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - IMG_7743 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Pekan Kebudayaan Aceh, Jalan Pemulih Luka
    28 Des 2023
  • 02
    Aceh
    KULINER TRADISIONAL KHAS ACEH
    23 Apr 2021

Penghulu yang menandatangani peraturan tersebut yakni Kampung Ekan dan Kampung Uring, Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih.

Dalam peraturan bersama itu, sebut dia, perusak hutan dan lingkungan yang terbukti bersalah dihukum membayar denda dengan nilai maksimal Rp10 juta per orang atau pelaku,” kata Badrul Irfan.

Baca Juga
  • Ilustrasi kartun suasana warung kopi di Aceh dengan masyarakat yang tampak berdiskusi serius tentang ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan masa depan sosial daerah.
    Artikel
    Di Antara Tambang, JKA, dan Harga Hidup: Wajah Kegelisahan Baru Masyarakat Aceh
    18 Mei 2026
  • 02
    Aceh
    Kritik Busuk Sang Penerka
    12 Apr 2018

Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang,” kata Badrul Irfan.

Baca Juga
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - f8242345 a197 4e05 ad4d 1ca550d8e830 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Harapan di Pinggir Jalan: Fenomena Anak Jalanan Banda Aceh
    22 Des 2024
  • 541311c7-38ae-4077-bb72-3718d95116f4
    Artikel
    Naik Haji dalam Perspektif Orang Aceh
    20 Mei 2026

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.

Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat,” kata Badrul Irfan.

Previous Post

Walhi: Alih Fungsi Jadi Penyebab Kekeringan Aceh

Next Post

WAJAH-WAJAH TAK BERBUDAYA DI JALAN RAYA

Next Post

WAJAH-WAJAH TAK BERBUDAYA DI JALAN RAYA

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah