POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Aceh

Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2017
in Aceh
0

Banda Aceh – Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, membentuk kelompok pengawas yang mengawal serta mengawasi kawasan hutan dan lingkungan hidup di daerah itu dari upaya perusakan.

“Kelompok ini dibentuk dari tindak lanjut diterbitkannya peraturan bersama masyarakat Pining yang melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan,” kata Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) Badrul Irfan di Banda Aceh, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Yayasan HaKA menginisiasi terbitnya peraturan bersama masyarakat Pining dalam memproteksi kawasan hutan dan lingkungan hidup di wilayah mereka. Peraturan tersebut ditandatangani sembilan penghulu atau kepala desa di Kecamatan Pining, Gayo Lues.

Baca Juga
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - IMG_9974 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Ramadan dan Rekonstruksi Kekuatan Umat: Integrasi Ritualitas dan Intelektualitas Menuju Umat yang Kuat Secara Spiritual dan Struktural
    19 Feb 2026
  • 02
    Aceh
    Revitalisasi Manajemen Politik Kebencanaan
    12 Des 2016

Penghulu yang menandatangani peraturan tersebut yakni Kampung Ekan dan Kampung Uring, Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih.

Dalam peraturan bersama itu, sebut dia, perusak hutan dan lingkungan yang terbukti bersalah dihukum membayar denda dengan nilai maksimal Rp10 juta per orang atau pelaku,” kata Badrul Irfan.

Baca Juga
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - C2AA54D1 CE89 49DC 825F C4F01D34CE41 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    CUT NYAK DHIEN
    07 Apr 2023
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - 2025 05 11 20 58 40 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Barsela Dalam Catatan Sejarah, Kawasan Kaya Rempah Abad 18 dan Abad 19
    11 Mei 2025

Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang,” kata Badrul Irfan.

Baca Juga
  • 01
    Aceh
    Joki Muda Tanah Gayo Berebut Juara di Even GAMI Festival
    18 Sep 2018
  • Masyarakat Pining Bentuk Pengawas Hutan - 5A6FD46D F0FD 487A 8294 6FA9EE7E7E9C | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Medsos Tabrani Yunis Dihiasi Sepeda Cinta
    22 Mar 2023

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.

Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat,” kata Badrul Irfan.

Previous Post

Walhi: Alih Fungsi Jadi Penyebab Kekeringan Aceh

Next Post

WAJAH-WAJAH TAK BERBUDAYA DI JALAN RAYA

Next Post

WAJAH-WAJAH TAK BERBUDAYA DI JALAN RAYA

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah