Oleh Ir. Azhar, M.T.
Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Dalam beberapa hari terakhir ini para calon siswa dan/atau orang tua mereka disibukkan dengan urusan pendaftaran SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), khususnya pada jenjang SMA atau SMK negeri dengan sejumlah jalur pendaftaran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Pada jenjang SMA ada pilihan SMA Unggul dan SMA Reguler (yang tidak diunggulkan).
SMA Unggul adalah sekolah menengah atas yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan dengan standar lebih tinggi daripada sekolah reguler, terutama dalam hal seleksi siswa, kualitas pembelajaran, prestasi akademik, pengembangan bakat, serta sarana dan prasarana.
Perlu diperhatikan bahwa istilah “SMA Unggul” tidak selalu memiliki definisi yang sama di seluruh Indonesia. Ada sekolah yang secara resmi menyandang nama “SMA Unggul”, ada yang ditetapkan sebagai sekolah unggulan oleh pemerintah daerah, dan ada pula yang hanya dikenal masyarakat sebagai sekolah unggulan karena prestasinya.
Di Provinsi Lampung, istilah “SMA Unggul” memang memiliki dasar kebijakan resmi, bukan sekadar sebutan informal. Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan SK Kepala Dinas Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang penetapan SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung. Melalui SK tersebut, 35 SMA Negeri ditetapkan sebagai sekolah unggul.
Sementara itu, di Provinsi Lampung terdapat juga 106 SMA Negeri Reguler yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Terkait dengan pendaftaran calon murid, untuk SMA Unggul terdapat pilihan: Domisili Unggul, Afirmasi Unggul, Prestasi Unggul, Mutasi Unggul, dan Mutasi Anak Guru Unggul. Serupa dengan itu, untuk SMA Reguler tersedia pilihan: Domisili Reguler, Afirmasi Reguler, Prestasi Reguler, Mutasi Reguler, dan Mutasi Anak Guru Reguler.
Untuk bisa diterima di SMA Unggul melalui jalur Domisili Unggul, calon murid harus mengikuti Tes Akademik; begitu juga yang melalui jalur Prestasi Unggul, ada Test Akademik. Bedanya, Domisili Unggul diperuntukkan bagi calon siswa yang tempat tinggalnya relatif dekat ke sekolah (maksimum ada 3 SMA Unggul yang disodorkan tetapi hanya bisa memilih 2 di antaranya), sedangkan Prestasi Unggul diperuntukkan bagi siapa saja dalam satu provinsi selama dia-nya ada prestasi yang diakui oleh pemerintah dan bebas memilih sekolah unggul mana saja dengan syarat hanya boleh memilih 2 sekolah saja.
Karena daya tampung antar sekolah berbeda-beda, maka demi keadilan dibuat lagi batasannya, yaitu Jalur Domisili (minimal 30 %), Jalur Afirmasi (minimal 30 %), Jalur Prestasi (minimal 35 %), Jalur Mutasi (maksimal 5 %).
Batasan-batasan ini dibuat agar jumlah kursi atau daya tampung suatu sekolah terisi penuh. Batasan ini berlaku baik untuk SMA Unggul maupun SMA Reguler.
Mekanisme seleksinya adalah SMA Unggul melakukan Test Akademik dan/atau Penilain Prestasi terlebih dahulu.
Calon murid bersaing ketika Test Akademik untuk memperoleh nilai setinggi mungkin; sedangkan pada Jalur Prestasi tinggal menunggu nasib saja sesuai dengan nilai yang ada setelah dinilai secara ketat oleh sistem yang sebelumnya sudah ada kriteria nilai masing-masing.
Walhasil, dari mekanisme proses ini pasti ada calon siswa yang diterima si SMA Unggul dan tentunya juga ada yang ditolak; dan ditetapkan melalui suatu keputusan resmi.
Calon murid yang tidak diterima di SMA Unggul itulah yang kemudian masih bisa mendaftar lagi di SMA Reguler. Di sini tidak ada lagi test apapun. Bagi yang menempuh Jalur Domisili, yang dinilai adalah rata-rata nilai akhir siswa saat di SMP sebagaimana tertera dalam SKL (Surat Keterangan Lulus).
Jika ada lebih dari satu siswa (Calon Murid SMA Reguler) memiliki nilai yang sama maka yang lebih diprioritaskan adalah siswa yang jarak tempat tinggalnya ke sekolah lebih dekat ke sekolah pilihan pertama.
Untuk yang tempat tinggalnya lebih jauh, akan dipindahkan secara otomatis oleh sistem ke sekolah pilihan ke dua selama nilainya itu tadi masih bisa bersaing dengan siswa lain di sekolah pilihan ke dua itu. Intinya, di sini Calon Murid benar-benar bertarung berdasarkan nilai rata-rata dari SMP-nya dan jarak domisili ke sekolah yang dia pilih.
Hal yang sama berlaku juga bagi yang menempuh Jalur Prestasi. Semua prestasi dinilai oleh sistem berdasarkan kriteria yang telah dibakukan. Jika ada dua atau lebih Calon Siswa memiliki nilai yang sama maka jarak domisili akan dijadikan kriteria kelulusan.
Bagaimana dengan Jalur Afirmasi di SMA Unggul dan SMA Reguler? Untuk jalur ini (keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas); Calon Murid harus harus memiliki bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah, misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP); Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah yang diakui.
Jika misalnya, katakanlah ada dua atau lebih Calon Murid memiliki nilai kekurang-mampuan yang sama, maka yang diprioritaskan adalah lagi-lagi yang tempat domisilinya lebih dekat ke sekolah pilihan pertamanya.
Menariknya, hasil penilaian oleh sistem komputer dapat diakses oleh siapa saja melalui situs https://lampung.spmb.id/ , tidak perlu membuat akun; kecuali Calon Murid karena untuk keperluan pendaftaran. Dengan kata lain, SPMB SMA di Provinsi Lampung benar-benar transparan.
Karena hasil penilaian bisa dilihat dan dipantau oleh siapa saja, maka muncullah strategi-strategi bagi Calon Siswa dalam memilah dan memilih kira-kira melalui jalur yang mana dia-nya bisa diterima di SMA yang dia inginkan; selama masa pendaftaran belum berakhir tentunya.
Dengan kata lain, karena ada transparansi yang memungkinkan bagi lahirnya strategi-strategi itu akan memperbesar peluang bagi Calon Siswa untuk bisa diterima di SMA milik pemerintah sehingga tidak memberatkan secara ekonomi.
Bagimana dengan di Aceh? Dari salah satu flyer di situs : https://disdik.acehprov.go.id/media/2026.06/perpanjangan-spmb1.jpeg , ada tertera sebuah tautan: https://spmb.acehprov.go.id/. Sayangnya tautan ini tidak dapat diakses; malah muncul pesan: “Website yang Anda tuju tidak terdaftar di server AcehCMS, silahkan coba website lainnya”.
Pantang menyerah, akhirnya saya dapatkan tautan ini: https://spmbdisdik.acehprov.go.id/. Dari sini dapat diketahui ada 378 SMA Negeri di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Alhamdulillahnya, dari tautan ini bisa diketahui dokumen penting berupa Surat Keputusan Gubernur Aceh No.420/511/2026 tentang Penetapan Jalur Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Tahun Ajaran 2026/2027; mulai dari SMAN-1 Sabang hingga SMA Negeri 5 Simeulue Barat.
Tujuan saya adalah mencari-cari informasi tentang pengumuman kelulusan (diterima di SMA Negeri) di Aceh untuk kemudian dibandingkan nilai-nilai kelulusan itu dengan kelulusan di Lampung dalam kerangka meninjau kualitas pendidikan di dua provinsi itu.
Tapi saya kurang beruntung. Meskipun pada flyertadi disebut “transparan” ternyata saya tidak bisa melihat hasil pengumuman yang sudah dipublish pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Mungkin saya belum menemukan tautannya untuk hal tersebut.

