POTRET Online
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh

Azharsyah IbrahimOleh Azharsyah Ibrahim
February 14, 2026
Memaknai Kibaran Bendera Putih di Aceh
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: Azharsyah Ibrahim

Dalam lanskap ekonomi masyarakat Aceh, khususnya di wilayah agraris seperti di banyak wilayah di Aceh, tanah bukan sekadar aset properti, melainkan instrumen vital  bagi keberlangsungan hidup dan martabat sosial. Salah satu fenomena muamalah yang paling mengakar dalam kehidupan petani di daerah ini adalah praktik Gala Tanoh. Secara terminologi lokal, Gala Tanoh dipahami sama dengan gadai sawah, atau dalam istilah fiqh Islam dikenal sebagai Al-Rahnu.

Hasil kajian sejumlah peneliti termasuk penulis sendiri di sejumlah wilayah di Aceh menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik adat yang diwariskan secara turun-temurun dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang murni. Wilayah Aceh bagian utara dan timur, dengan mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai petani, menjadi locus penelitian yang relevan untuk melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan kebiasaan masyarakat dalam transaksi utang-piutang berbasis jaminan tanah.

Konsep Al-Rahnu dan Praktik Gala

Sebelum membedah praktik di lapangan, penting untuk memahami landasan teoretis Al-Rahnu. Secara bahasa, Al-Rahnu berarti tetap, kekal, atau penahanan. Dalam terminologi syara’, ia didefinisikan sebagai menjadikan barang yang bernilai harta sebagai jaminan utang, yang memungkinkan utang tersebut dibayar dengannya jika pihak yang berutang tidak sanggup melunasinya.

Landasan hukum gadai sangat kuat dalam Islam, merujuk pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 283 dan hadis Rasulullah SAW yang pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan makanan. Para ulama sepakat bahwa akad gadai (rahn) hukumnya boleh, baik saat bermukim maupun dalam perjalanan.

Namun, titik krusial dalam gadai syariah terletak pada pemanfaatan barang gadai (marhun). Prinsip dasarnya adalah barang gadai dan manfaatnya tetap menjadi milik orang yang menggadaikan (rahin). Penerima gadai (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang tersebut kecuali seizin rahin, dan pemanfaatan itu pun hanya sekadar pengganti biaya pemeliharaan jika ada. Jika pemanfaatan dilakukan tanpa dasar yang haq, maka setiap utang yang menarik manfaat dianggap sebagai riba.

Masyarakat Aceh dikenal religius, dengan struktur sosial yang menghormati ulama dan memiliki fasilitas keagamaan yang memadai seperti masjid, meunasah, dan dayah. Namun, dalam aspek muamalah Gala Tanoh, tradisi sering kali berjalan di jalur yang berbeda dengan teori fiqh yang diajarkan.

Berdasarkan temuan lapangan, praktik Gala Tanoh biasanya terjadi ketika seseorang membutuhkan dana mendesak, seperti untuk biaya pengobatan, pesta pernikahan, atau kebutuhan konsumtif lainnya. Uniknya, transaksi ini jarang menggunakan uang tunai sebagai objek pinjaman. Masyarakat lebih memilih emas (dihitung dalam satuan mayam, 1 = 3,33 gram) sebagai alat tukar utang untuk menghindari inflasi. Sebagai contoh, jika seseorang membutuhkan 40 mayam emas, ia harus menyerahkan jaminan tanah sawah seluas satu naleh (kira-kira sepertiga hektare).

Dari sejumlah hasil kajian yang ada, setidaknya ada tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian, yaitu:

1. Dominasi Pemanfaatan Tanah oleh Pemberi Utang

Temuan lapangan menunjukkan bahwa 77,8% informan menyatakan penerima gala (murtahin) memanfaatkan tanah sawah secara penuh. Artinya, selama utang emas belum dikembalikan, sawah tersebut dikelola oleh pemberi pinjaman, dan seluruh hasil panennya diambil oleh mereka tanpa memotong pokok utang.

Praktik ini telah menjadi semacam “bisnis” bagi pemilik modal di sejumlah wilayah tersebut. Mereka yang memiliki kelebihan emas cenderung hanya mau meminjamkan hartanya jika tanah jaminan tersebut bisa dikelola sepenuhnya. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik ini sangat berisiko jatuh pada riba, karena penerima gadai mengambil manfaat (hasil panen) atas utang yang diberikannya.

📚 Artikel Terkait

Nurhayati Tak Kunjung Dapat Rumah Bantuan, Numpang Hidup di Dayah

Rapi di Luar, Kusut di Dalam: Kritik terhadap Paradigma Penataan Kota yang Melupakan Keadilan Sosial

Membongkar Lapisan Identitas: Interseksionalitas Gender, Kelas, dan Ras di Indonesia

TANAH LELUHUR

Hanya sebagian kecil kasus (8,3%) di mana penggadai tetap mengelola tanahnya namun membayar sewa kepada penerima gadai saat panen, atau sebaliknya (13,9%) penerima gala mengelola tanah namun membayar sewa kepada pemilik tanah. Model-model minoritas ini sebenarnya lebih mendekati prinsip keadilan, namun sayangnya bukan menjadi praktik mayoritas.

2. Ketiadaan Batas Waktu (Tempo)

Aspek kedua yang menonjol adalah ketidakpastian waktu. Sebanyak 83,3% informan menyatakan tidak ada penetapan batas waktu kapan utang harus dilunasi. Akad Gala Tanoh berlangsung terus-menerus sampai pihak penggadai mampu menebus kembali emasnya. Hal ini sering menyebabkan tanah tergadai selama puluhan tahun, bahkan bersifat turun-temurun. Situasi ini berpotensi merugikan pemilik tanah (rahin), karena akumulasi hasil panen yang diambil oleh pemberi utang selama bertahun-tahun bisa jadi jauh melebihi nilai utang emas yang dipinjam.

3. Fenomena Gala di Atas Gala

Kompleksitas bertambah dengan ditemukannya praktik “Gala di atas Gala” (8,3% kasus). Hal ini terjadi ketika penerima gala (pihak B) membutuhkan dana, sementara pemilik tanah asli (pihak A) belum mampu menebus utangnya. Pihak B kemudian menggadaikan kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga (pihak C) tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik asli.

Secara hukum Islam dan etika sosial, ini adalah pelanggaran amanah. Barang jaminan seharusnya disimpan sebagai watsiqah (penguat kepercayaan), bukan dijadikan aset yang dipindahtangankan secara sepihak. Perselisihan sering muncul di kemudian hari akibat praktik ini, terutama jika pemilik asli ingin menebus tanahnya namun tanah tersebut sedang dikuasai oleh pihak ketiga.

Mengapa praktik yang tidak sesuai syariat ini masih langgeng di tengah masyarakat yang religius? Penelitian menemukan bahwa faktor “kebiasaan” dan “kebutuhan mendesak” menjadi pemicu utama. Masyarakat menganggap cara ini mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit dibandingkan berurusan dengan lembaga keuangan formal. Selain itu, ada unsur “keterpaksaan yang diikhlaskan”; pemilik tanah merasa tertolong saat butuh dana, sehingga merelakan tanahnya dikelola oleh pemberi utang. 

Lalu dimana peran tokoh masyarakat? Sejumlah tokoh masyarakat seperti para teungku mengungkapkan bahwa sebenarnya mereka telah berupaya mensosialisasikan tata cara gadai yang benar melalui mimbar Jumat dan pengajian, tetapi mungkin belum cukup masif sehingga belum sepenuhnya dapat mengubah tradisi yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat. 

Tantangan utamanya adalah pola pikir masyarakat yang memandang bahwa keuntungan hasil panen adalah hak wajar bagi pemberi pinjaman emas. 

Khulasah

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Gala Tanoh di sejumlah wilayah di Aceh, secara umum masih belum selaras dengan prinsip Al-Rahnu dalam fiqh muamalah. Dominasi pemanfaatan tanah oleh penerima gadai secara penuh tanpa kompensasi pengurangan utang merupakan indikasi kuat terjadinya pengambilan manfaat atas utang (riba). Selain itu, ketiadaan batas waktu dan praktik menggadaikan ulang tanah orang lain menambah daftar ketidaksesuaian syariah.

Untuk meluruskan praktik ini, diperlukan pendekatan persuasif yang berkelanjutan.

Ulama dan cendekiawan ekonomi syariah perlu memberikan solusi konkret, bukan sekadar larangan. Misalnya, memperkenalkan akad Ijarah (sewa-menyewa) yang terpisah dari akad utang, atau sistem bagi hasil yang adil atas pengelolaan tanah gadai.

Disarankan agar masyarakat mulai membiasakan penetapan batas waktu pelunasan (jatuh tempo) untuk menghindari eksploitasi aset jangka panjang.

Dalam kasus kebutuhan mendesak di mana penerima gala perlu dana, harus ada izin eksplisit dari pemilik tanah sebelum menggadaikan ke pihak ketiga, atau mempertemukan langsung pemilik tanah dengan pemberi dana baru.

Kepada Pemerintah Aceh (Dinas Syariat Islam) dan lembaga keuangan syariah agar masing-masing dapat mengambil peran lebih aktif, misalnya dari sisi formalisasi regulasi, dan integrasi kearifan lokal dalam produk keuangan syariah.

Transformasi dari praktik adat menuju praktik yang syar’i membutuhkan kerjasama, waktu dan kesabaran. Namun, dengan potensi religiusitas masyarakat Aceh yang tinggi, perbaikan sistem Gala Tanoh menuju keadilan ekonomi bukanlah hal yang mustahil.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 79x dibaca (7 hari)
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 73x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 64x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 57x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Please login to join discussion
NETWORK POTRET
ANAK CERDAS
Artikel terbaru
Buka Majalah Anak Cerdas →
POTRET Utama

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Oleh Tabrani YunisMarch 5, 2026
Catatan Perjalanan

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Oleh Tabrani YunisFebruary 23, 2026
Budaya Menulis

Memadukan Storytelling Lewat Melukis Kata dengan Foto Jurnalistik

Oleh Tabrani YunisFebruary 22, 2026
Pendidikan

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026
#Pendidikan

Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
148
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
211
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
97
Postingan Selanjutnya

Bedah Buku - Essays of Schopenhauer

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Al-Qur’an

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00