Oleh Novita Sari Yahya
Tulisan ini ditulis ketika saya mendengarkan podcast Anhar Gonggong tentang Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, pada hari Khamis tanggal 4 september 2025.
Menurut sejarawan Anhar Gonggong, Nadiem telah merusak sistem pendidikan nasional.
Ketidakkonsistensian Nadiem menunjukkan ketidakjujuran antara ucapan, tindakan, dan pemikiran. Ketika dia bicara tentang merdeka belajar pembentukan karakter anak didik bangsa, maka dia satu-satunya Menteri Pendidikan dalam sejarah berdirinya NKRI yang menjadi tersangka korupsi. Media menuliskan Nadiem dengan prestasi mendirikan ojek online adalah contoh anak muda yang sukses dalam bisnis, sehingga pantas menduduki jabatan Menteri Pendidikan.
Anhar mengatakan dalam podcast bahwa selama menjadi Menteri Pendidikan, Nadiem tidak pernah berkunjung ke universitas dan bicara dengan civitas akademika kampus. Bahkan, rencana penggelembungan anggaran pengasaan laptop dilakukan Nadiem sebelum diangkat menjadi menteri bersama timnya.
Istilah ikan busuk dari kepalanya menjadi cerminan ketika kepemimpinan strategis yang memutuskan hajat hidup orang banyak tidak berdasarkan mekanisme cek and recek serta standar terukur.
Sampai hari ini tidak ada standar pengangkatan pimpinan dan pejabat pusat dan daerah, baik di kementerian, Pemda, DPRD, maupun DPR oleh partai pengusung dengan standar yang bisa diukur. Bahkan, standar paling penting seperti tes narkoba berkala mungkin tidak dilaksanakan.
Akibatnya, kita menuai hasilnya dengan:
Jumlah walikota, bupati, dan gubernur yang terjerat kasus korupsi: Berdasarkan data KPK hingga 2022, tercatat 162 bupati/walikota dan 24 gubernur yang terjerat korupsi sejak 2004, dengan sebagian besar kasus terjadi dalam 10 tahun terakhir (sekitar 100 bupati/walikota dan 15-20 gubernur).
766 jumlah anggota DPRD dan DPR yang terjerat kasus korupsi: KPK mencatat 344 kasus melibatkan anggota DPR/DPRD sejak 2004 hingga Juli 2023, dengan estimasi sekitar 200-250 kasus dalam 10 tahun terakhir.468 Jumlah direksi BUMN dan komisaris yang terjerat kasus korupsi: ICW mencatat 349 pejabat BUMN menjadi tersangka korupsi, termasuk 84 direktur, dengan sebagian besar kasus dalam periode 2016-2021 (sekitar 200-250 dalam 10 tahun terakhir).
Jumlah menteri yang terjerat kasus korupsi dalam periode waktu 10 tahun terakhir: Di era Jokowi (2014-2024), tercatat sekitar 8-10 menteri yang terjerat korupsi, bagian dari total 38 menteri/kepala lembaga sejak 2004.
Menjadi pertanyaan bagi kita, apa motivasi mereka korupsi, apakah semata tuntutan materi dan pembiayaan politik atau transaksi jabatan. Tapi kalau dilihat latar belakang Nadiem sebagai CEO perusahaan ojek online terbesar di Indonesia dengan pemasukan sekitar Rp50 miliar sehari (berdasarkan net revenue tahunan GoTo Group Rp18,1 triliun pada 2024, dibagi 365 hari), menjadi tidak logis dengan angka korupsi yang menjeratnya, yakni kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun
Apakah mereka memang sengaja dikorbankan atau masuk ke sistem yang salah sehingga mendorong perilaku korupsi.

