POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Tiga Syarat Pemakzulan Gibran

Rosadi JamaniOleh Rosadi Jamani
April 30, 2025
103 Jenderal Melawan Gibran, Opera Sabun Rasa Demokrasi
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Rosadi Jamani

Saya hanya menarasikan pendapat ahli hukum. Saya sejatinya hanya kang ngopi. Kalau saya dihantam badai bully, “Naseblah!” kate budak Pontianak. Sambil ngopi malam, yok kita simak penjelasan salah satu artis Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar.

Langit politik Indonesia mendung. Tapi bukan karena hujan. Karena ada bisik-bisik, gema keras, dan sorakan lirih di sudut warung kopi, di meja rapat elite, dan di hati para pensiunan jenderal TNI. Sebuah wacana dari purnawirawan TNI kini menjelma menjadi perdebatan nasional, haruskah Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wapres?

Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM bersuara. Ia seperti seorang nabi hukum turun dari gunung untuk menyampaikan wahyu pasal-pasal suci UUD 1945. Dalam siaran Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada 28 April 2025, Zainal tak ragu menyitir ayat-ayat konstitusi sebagai jembatan menuju kemungkinan yang tak terpikirkan, pemakzulan Wapres Gibran. 

Ia menolak membaca UUD hanya dari Pasal 3, karena menurutnya, “kita harus juga baca Pasal 7A dan 7B.” Dalam pasal-pasal itu, tersembunyi tiga pusaka keramat, tiga syarat pemakzulan. Tiga hal yang bisa menjadi palu godam hukum, menumbangkan kekuasaan yang bahkan belum sempat mengakar.

Pertama adalah ketidaksahihan administratif. Jika Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka segalanya bisa berubah. Satu dari isu paling menggelikan tapi tak kunjung mati adalah soal ijazah Gibran, yang sempat dirumorkan palsu. Meski tidak terbukti, bayangan kecurigaan itu tetap melayang-layang di udara republik. Jika bukti sahih suatu hari datang, sekeras batu meteorit menghantam logika politik, maka ini bisa menjadi alasan untuk memulai pemakzulan. Sungguh, betapa selembar kertas bernama ijazah bisa jadi kartu As dalam permainan catur demokrasi.

Kedua adalah pelanggaran hukum pidana. Misalnya, Gibran terbukti menerima suap, atau melakukan tindakan kriminal lainnya. Nama Ubedilah Badrun, dosen dari Universitas Negeri Jakarta, kembali mencuat. Ia pernah melaporkan Gibran ke KPK terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan itu sempat bergema, lalu tenggelam di lautan berita clickbait. Namun, Zainal mengingatkan, jika laporan itu terbukti benar, pintu pemakzulan terbuka lebar. Tidak perlu ledakan besar, hanya butuh satu keputusan hukum yang sah dan konstitusional.

📚 Artikel Terkait

Uang

Mengenal Mang Ono, Dewa Kritik untuk KDM

Mengenal Tiga Perusahaan Sawit Raksasa Penyuap Hakim 60 M

Sudah 34 Nyawa Melayang, #PrayIndonesia

Ketiga adalah perbuatan tercela, atau dalam istilah hukum, misdemeanor. Kategori ini adalah ladang interpretasi bebas. Salah satu isu yang sempat viral adalah tentang akun Kaskus bernama Fufufafa, yang diduga ditulis oleh Gibran dan berisi hal-hal yang dianggap tidak bermoral. Walau tak pernah ada verifikasi resmi, netizen sudah menjadikannya vonis moral. Bila suatu hari terbukti bahwa benar itu adalah ulah Gibran, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika berat. “Silakan dielaborasi,” kata Zainal, seolah membuka pintu imajinasi rakyat yang lapar akan drama konstitusi.

Namun, Zainal bukan hanya mengangkat cawan pemakzulan. Ia juga meletakkan pedang peringatan di atas meja demokrasi. Bahwa meski Gibran naik ke kursi Wapres lewat proses politik yang, menurutnya, “cacat secara konstitusi,” bukan berarti kita boleh membalas cacat dengan cacat. Ia menyebut Gibran sebagai “anak haram konstitusi.” Kalimat ini bukan sekadar metafora, tapi tudingan akademis terhadap manuver politik dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah dinilai berpihak.

Namun ia juga menegaskan, jangan sampai demi menurunkan seseorang yang naik secara salah, kita justru merusak konstitusi lebih dalam lagi. Proses pemakzulan, kata Zainal, harus dimulai dari DPR, dilanjutkan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan putusan MPR. Ini bukan proses pop-up seperti unduhan aplikasi, tapi prosesi sakral penuh lika-liku hukum dan politisasi.

Inilah drama konstitusi Indonesia. Penuh absurditas, namun sangat nyata. Jika sejarah menuliskan bab baru tentang seorang wapres yang dimakzulkan karena ijazah, akun Kaskus, atau laporan yang bangkit dari kubur, maka kita sedang hidup dalam episode paling epik dari republik ini. Sebuah cerita di mana hukum, politik, dan satire bertemu dalam satu panggung bernama demokrasi Indonesia.

Baca dengan saksama, sambil minum kopi agar emosi bisa pergi.

#camanewak

Rosadi Jamani

Ketua Satupena Kalbar

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 73x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 73x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 61x dibaca (7 hari)
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 57x dibaca (7 hari)
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
26 Jan 2026 • 52x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Rosadi Jamani

Rosadi Jamani

Please login to join discussion
#Kriminal

Dunia Penuh Tipu: Menyikapi Realitas Penipuan Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 16, 2026
Esai

Melukis Kata itu Seperti Apa?

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Literasi

Melukis Kata, Mengangkat Fakta

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Artikel

Mengungkap Fakta, Melukis Kata Lewat Story Telling

Oleh Tabrani YunisFebruary 14, 2026
Puisi

Gamang

Oleh Tabrani YunisFebruary 12, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
57
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
199
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
93
Postingan Selanjutnya
Memaknai Kekhususan Hari Jum’at

Teungku Chik Pantee Geulima; Ulama, Pejuang Tangguh, dan Panglima Perang yang Disegani.

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00