POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja

Jacob EresteOleh Jacob Ereste
April 9, 2025
Benturan Peradaban Barat Dengan Agama Akan Membuat Islam Semakin Berjaya dan Berkembang Pesat di Masa Mendatang
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Jacob Ereste

Rancangan Undang-indang perampasan aset sudah diwacanakan sejak 20 tahunan silam, tapi yang terjadi adalah perampasan kendaraan bermotor milik rakyat yang memang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih yang kini meresahkan warga masyarakat. Namun, untuk yang tidak mau pusing, kendaraannya yang dicegat petugas di tengah jalan langsung dia bakar. Mungkin maksud pemiliknya untuk ikut mengurangi beban pengangkutan kendaraan sitaan itu yang sangat banyak jumlahnya, karena memang  di Indonesia sungguh orang miskin dan lemah yang mudah dirampas.

RUU perampasan aset terhadap hasil korupsi tanpa menunggu putusan pengadilan pidana sudah diajukan sejak tahun 2003. Jadi sudah lebih dari 20 tahun digantung di DPR RI — sejak diajukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ketika itu pun langsung masuk Prolegnas Prioritas tahun 2003.

Padahal, RUU perampasan aset itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara yang telah dikorup oleh penjahat   dan pengkhianat negara. Sedangkan perampasan kendaraan bermotor milik warga masyarakat yang tak mampu membayar pajak selama dua tahun atau lebih langsung bisa disita, tanpa kejelasan dan pemberitaan sebelumnya harus diberlakukan seperti itu, untuk dimusnahkan. 

Agaknya, atas pertimbangan itu juga, warga masyarakat yang tertangkap menggunakan kendaraan yang tidak mampu membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, lebih suka memilih menghanguskan sendiri kendaraannya dengan cara membakar di tempat razia perampasan kendaraan yang dianggap tidak lagi  bertuan itu.

Berbeda dengan RUU perampasan aset bagi pelaku kejahatan korupsi yang pandai menyembunyikan hasil jarahannya dibanding pemilik kendaraan bermotor yang dianggap bodong. Karena para koruptor itu memang harus diberantas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam perkembangan RUU perampasan aset ini tiba-tiba hilang dari dalam Prolegnas Prioritas tahun 2005. Meskipun sudah banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah melakukan penyitaan aset para penjahat itu, toh hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa hasil sitaan aset para koruptor yang sudah disepakati sebagai tindak kriminal khusus yang perlu dimusnahkan. Karena itu, wacana untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana belaka. Sebab jaring pengamannya masih banyak yang berkeliaran di semua instansi pemerintah, utamanya para penegak hukum kita.

📚 Artikel Terkait

CUT NYAK DHIEN

Perbatasan yang Merintih

Untaian Puisi Zulkifli Abdy

Memahami Sikap Jan Hwa Diana

Sejak kejengkelan warga masyarakat terhadap koruptor dan perlakuan semena-mena terhadap rakyat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun hingga dilakukan perampasan paksa di tengah jalan — atau bahkan di tempat parkir saat pemilik sedang istirahat di warung kopi — wacana RUU perampasan aset para koruptor kembali mencuat, sebagai pengimbang perlakuan adil bagi warga masyarakat yang marah di tengah  himpitan ekonomi yang semakin parah. 

Idealnya, RUU Perampasan aset bisa menjadi solusi untuk membenahi carut marut republik ini untuk segera  menghentikan birahi Korupsi yang semakin parah. Seperti di Pertamina, asuransi, PLN serta perselingkuhan di pertambangan hingga gairah impor pangan yang jelas-jelas merugikan petani. Sementara berbagai proyek pembukaan lahan baru yang digembar-gemborkan untuk ketahanan dan kedaulatan pangan justru memberi  peluang untuk ladang korupsi baru yang menambah bingung untuk melakukan pemantauan.

Dari pantauan terakhir, RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Artinya, bagi para pengamat perilaku korupsi di Indonesia memang ingin dipelihara agar mendapat obyek tambahan, baik sebagai pekerjaan maupun untuk menjadi sumber penghasilan. 

Dari berbagai catatan investigasi yang dilakukan Atlantika Institut Nusantara, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas prioritas tahun 2023 dan 2024. Tapi realitasnya tidak pernah dibahas. Hingga sangat kuat untuk diduga semua Anggota DPR RI memang banyak yang bermasalah.

Dalam catatan lain, RUU Perampasan Aset ini pernah beberapa kali mengalami perubahan draf yang diusulkan. Dari catatan perubahan itu karena ada pasal yang dianggap janggal dan krusial. Padahal RUU Perampasan Aset ini telah dibahas tuntas antar kementerian dan sudah dapat diserahkan kepada Presiden para tahun 2010 untuk disahkan oleh DPR RI.

Pendek cerita, RUU Perampasan Aset sudah berputar-putar masuk ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menyusun naskah akademik bahkan sempat menjadi Program Legislasi Nasional Jangka Menengah. Tentu saja dalam persinggahan RUU Perampasan Aset ini telah mengucurkan juga dana yang tidak sedikit jumlahnya. Maka tidak salah, RUU pun telah dijadikan semacam  proyek untuk sekadar mengeruk uang dari rakyat. 

Yang pasti, sejak tahun 2021 Badan Legislasi DPR RI pun telah menghapus RUU Perampasan Aset yang mengerikan bagi diri mereka itu dari agenda pembahasan. 

Kalau pun pada tahun 2023 Presiden pernah mengirimkan surat kepada DPR RI  untuk segera membahas RUU Perampasan Aset itu, toh pada penghujung masa kekuasaannya rezim lebih sibuk mempersiapkan kelanjutan dari  kekuasaan berikutnya. 

Meski RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, buktinya tak pernah dibahas sampai sekarang. Bahkan pada Penutupan Sidang Paripurna terakhir pada 6 Februari 2024, DPR RI tidak melaporkan nasib RUU Perampasan Aset yang menjadi bulan-bulanan saja dan sekadar cara untuk mengumbar membagi-bagi dana saja. 

 Banten, 4 April 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 140x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 128x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 98x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 92x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Jacob Ereste

Jacob Ereste

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
165
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

DARI GURUN PASIR KE PUSAT DUNIA

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00