POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2024
in Banda Aceh, Gerakan Mahasiswa, Mahasiswa, Mahasiswi, Pendidikan
0

 

Banda Aceh, 27 Agustus 2024* – Potretonline.com- Aliansi Bunga Darussalam yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa kritis dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Pertanian, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, menyatakan sikap tegas terhadap langkah DPR RI yang berupaya menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Aliansi Bunga Darusalam mengecam keras upaya tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga
  • DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - CB6F1677 F3A9 4928 81D6 E484F7DC39C6 | Banda Aceh | Potret Online
    Pendidikan
    ABULYATAMA BERDUKA
    14 Des 2022
  • DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - F67BFA9A EC61 4999 8463 D3AB4627A3E8 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh Selatan
    SEANDAINYA AKU TAK MENJADI GURU
    09 Jul 2022

*Pelemahan Hukum dan Ancaman Demokrasi*

Korlap Aliansi Bunga Darussalam, Amru Hidayat, dalam orasinya menyampaikan bahwa keputusan MK harus dihormati sebagai manifestasi penegakan hukum yang adil.

Baca Juga
  • 01
    API award
    Dispar Ajak PNS Dukung Charming Banda Aceh
    24 Agu 2021
  • DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - 32A2B437 18A6 43C3 9C85 1AD5DBF38668 | Banda Aceh | Potret Online
    Banda Aceh
    SMK Farmasi Cut Meutia Kunjungi DPRA
    22 Feb 2023

“Keputusan MK adalah produk dari proses hukum yang sah dan mengikat. Setiap upaya untuk menganulir keputusan tersebut adalah bentuk nyata dari ancaman terhadap tatanan demokrasi dan hukum negara kita,” tegas Amru.

Ia menekankan bahwa RUU Pilkada yang diusulkan oleh DPR RI, yang secara langsung bertentangan dengan keputusan MK, tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga peradilan, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung.

Baca Juga
  • DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - 2025 01 17 22 03 34 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    Menghadirkan Dunia Tanpa Gadget Bagi Anak
    17 Jan 2025
  • DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - 388B8660 645F 449C 9065 4CF9523C4954 | Banda Aceh | Potret Online
    Guru
    Sukses Menggapai Asa, Meraih Doktor di Universitas Malang (UM)
    04 Des 2022

Menurut Amru, langkah DPR RI ini dapat membawa dampak negatif jangka panjang bagi proses demokrasi di Indonesia, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan merusak integritas hukum yang selama ini dibangun.

“Pemaksaan revisi ini hanya akan membuka pintu bagi intervensi politik dalam proses hukum, dan kita tidak bisa diam saja melihat hal ini terjadi,” imbuhnya.

*Legislasi Kontra-Publik: Ancaman Serius bagi Demokrasi*

Bunga Darussalam dengan tegas menuntut DPR RI untuk menghentikan segala upaya legislasi yang bertentangan dengan keputusan MK. Mereka mengingatkan pentingnya menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Kami berdiri untuk memastikan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir elit politik,” kata Amru.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Setiap upaya menganulir putusan ini, sebagaimana yang diupayakan oleh DPR RI, jelas melanggar prinsip-prinsip dasar tersebut.

*Aliansi Bunga Darussalam dan Perjuangan Rakyat*

Aliansi Bunga Darussalam juga menekankan bahwa perjuangan mereka tidak berafiliasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK).

“Mereka bilang bahwa kami bukan bagian dari mereka, dan itu benar. Kami bergerak atas dasar inisiatif independen yang didasari oleh kesadaran akan pentingnya mempertahankan demokrasi yang sehat dan supremasi hukum yang kuat,” jelas Amru.

Aliansi ini mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menolak langkah-langkah yang melemahkan integritas lembaga peradilan dan demokrasi.

“Kami mengawal putusan MK dengan segala daya, berjuang bersama rakyat, dan kami percaya bahwa mahasiswa harus objektif dalam menilai situasi ini,” pungkas Amru.

Aliansi Bunga Darussalam, bersama dengan berbagai organisasi lain yang berbagi komitmen yang sama, menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap waspada dan kritis terhadap segala bentuk upaya yang dapat merusak sistem demokrasi dan hukum yang telah diperjuangkan selama ini.

“Ini bukan hanya tentang RUU Pilkada, ini tentang masa depan demokrasi dan hukum di negeri ini,” tutup Amru dengan tegas.

Previous Post

Pencandu

Next Post

4 Penyair dan 24 Penulis Kompak Terbitkan Buku Duka Pengungsi Rohingnya

Next Post
DPR RI Menabuh Genderang Perang Terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi - 7cff2505 7059 4b84 aacb 671576fd98a3 | Banda Aceh | Potret Online

4 Penyair dan 24 Penulis Kompak Terbitkan Buku Duka Pengungsi Rohingnya

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah