• Latest

Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor

July 30, 2021

Tadarus – Surah Yunus Ayat 57

March 13, 2026
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital

March 13, 2026
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

March 13, 2026
Pelukan Bangga Seorang Ibu

Pelukan Bangga Seorang Ibu

March 13, 2026

Apa Kata Dunia?

March 13, 2026
Antara Gold, Glory, dan Suara Rakyat: Merenungkan Keadaban Dunia dari Pengalaman Sehari-hari

Antara Gold, Glory, dan Suara Rakyat: Merenungkan Keadaban Dunia dari Pengalaman Sehari-hari

March 13, 2026

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

March 13, 2026
Lomba Menulis Cerita Anak Cerdas 2026

Lomba Menulis Cerita Anak Cerdas 2026

March 13, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor

Redaksi by Redaksi
July 30, 2021
in Banda Aceh
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

 

Baca Juga

Kuliah Tanpa Beban: Kritik Terhadap Klaim Kuliah yang Terlalu Mudah

Banda Aceh Menuju Kota Empat Bahasa: Gerbang Baru Indonesia ke Dunia

November 9, 2025

Milad ke 30 Baitul Qiradh Baiturrahman, Dimeriahkan dengan Donor Darah

October 3, 2025

Jeju Ala Pohon Ceubrek dan Nimby Syndrom

July 10, 2025

Banda Aceh – Potretonline.com,31/07/11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Sejak Agustus 2019 yang lalu telah mengimplementasikan  aplikasi yang digunakan untuk melayani perizinan yaitu SiCantik Cloud.

SiCantik Cloud adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH menuturkan bahwa aplikasi SiCantik Cloud ini sudah mulai diinisiasi tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan di tahun 2020.

“Dengan SDM IT yang ada, secara bertahap kami mengembangkan dan men-setting template kemudian menyesuaikan dengan alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan berpedoman pada standar pelayanan yang ada, karena setiap daerah memiliki alur masing-masing. Aplikasi SiCantik Cloud DPM-PTSP Kota Banda Aceh ini juga sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) dengan alur verifikasi digital,” tutur Muchlish, SH, Rabu (28/7/2021).

TTE atau biasa disebut tanda tangan digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, berfungsi menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui barcode digital yang tercantum. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) menggunakan aplikasi Sicantik Cloud ini dilaksanakan untuk perizinan non system OSS (Online Single Submission).

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, informasi dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Bujang Sahputra S. Kom yang secara teknis melakukan pengembangan pada aplikasi, menjelaskan bahwa saat ini DPM-PTSP Kota Banda Aceh menggunakan dan melayani pemohon izin dengan 2 aplikasi perizinan yaitu Online Single Submission (OSS), aplikasi mandiri DPMPTSP dan SiCantik Cloud juga tentunya diawali dengan aplikasi layanan antrian untuk melakukan panggilan kepada pengunjung DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

Khusus untuk SiCantik Cloud sudah dapat melayani sebanyak 74 Izin Praktek Tenaga Kesehatan jenis perizinan bidang kesehatan secara online antara lain :

 

Izin Praktik Bidan.

Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi

Izin Praktek Refraksionis Optisien

Izin Praktik Perawat

Izin Praktik Okupasi Terapis

Izin Praktik Terapis Wicara

Izin Praktik Tenaga Gizi

Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Izin Kerja Perekam Medis

Izin Praktik Fisioterapis

Izin Kerja Radiografer

Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium

Izin Praktik Elektromedis

Izin Praktik Apoteker

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Izin Praktik Penata Anestesi.

 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus jenis izin tersebut secara online kata Bujang, bisa mengakses alamathttps://sicantikui.layanan.go.id tanpa harus ke Dinas teknis terkait penerbitan rekomendasi izin, karena hal tersebut sudah dilakukan secara terpadu pada aplikasi Sicantik Cloud. Untuk surat permohonan dan persyaratannya dapat dilihat dan diunduh pada website https://dpmptsp.bandaacehkota.go.id. Kepada pengguna aplikasi sicantik cloud yang masih belum dapat memahami atau bingung tentang tata cara penggunaan aplikasi layanan pendaftaran perizinan online SiCantik Cloud dapat mengunggahnya pada alamat http://bit.ly/userguide-sicantikcloud.

Bujang juga menambahkan bahwa DPM-PTSP akan terus menambahkan jumlah perizinan yang dapat diurus secara online melalui SiCantik Cloud. Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPM-PTSP.

“Kami berharap dengan terus bertambahnya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa dimulai dari rumah atau dipandu langsung oleh petugas front office DPM-PTSP,” jelasnya.

“Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” tutupnya.(Ah/Hz)

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 150x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 134x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 106x dibaca (7 hari)
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 90x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 89x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Islam

Tadarus – Surah Yunus Ayat 57

March 13, 2026
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029
#Doa di Bulan Ramadan

Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital

March 13, 2026
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
#Ijazah

Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

March 13, 2026
Pelukan Bangga Seorang Ibu
Esai

Pelukan Bangga Seorang Ibu

March 13, 2026
Next Post

MENGHAFAL AL-QURAN

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Al-Qur’an
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com