POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2021
in Banda Aceh
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com,31/07/11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Sejak Agustus 2019 yang lalu telah mengimplementasikan  aplikasi yang digunakan untuk melayani perizinan yaitu SiCantik Cloud.

Baca Juga
  • 01
    Banda Aceh
    Forkompinda Bentuk Tim Selesaikan Kisruh MPU Kota
    09 Apr 2018
  • Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor - IMG_1728 | Banda Aceh | Potret Online
    Artikel
    Dua Perempuan Paruh Baya, Bersalawat Mengais Rezeki
    15 Nov 2024

SiCantik Cloud adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH menuturkan bahwa aplikasi SiCantik Cloud ini sudah mulai diinisiasi tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan di tahun 2020.

Baca Juga
  • 01
    Banda Aceh
    DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman
    09 Sep 2021
  • Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor - 7ec9978b 8b34 4bea 93ee 5f974982d4d8 | Banda Aceh | Potret Online
    Banda Aceh
    SMAN 1 Ingin Jaya, Aceh Beşar Gelar Pameran dan Apresiasi Seni P5
    19 Nov 2023

“Dengan SDM IT yang ada, secara bertahap kami mengembangkan dan men-setting template kemudian menyesuaikan dengan alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan berpedoman pada standar pelayanan yang ada, karena setiap daerah memiliki alur masing-masing. Aplikasi SiCantik Cloud DPM-PTSP Kota Banda Aceh ini juga sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) dengan alur verifikasi digital,” tutur Muchlish, SH, Rabu (28/7/2021).

TTE atau biasa disebut tanda tangan digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, berfungsi menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui barcode digital yang tercantum. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) menggunakan aplikasi Sicantik Cloud ini dilaksanakan untuk perizinan non system OSS (Online Single Submission).

Baca Juga
  • Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor - E7EFF779 3E65 4075 9C00 045A353EF6C1 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    Dua Santri Darul’Ulum Lanjutkan Kompetisi di Tingkat Provinsi
    19 Agu 2022
  • 02
    Aceh
    Proyek Berkelanjutan dan Mentalitas Pembangunan Kita
    18 Nov 2016

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, informasi dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Bujang Sahputra S. Kom yang secara teknis melakukan pengembangan pada aplikasi, menjelaskan bahwa saat ini DPM-PTSP Kota Banda Aceh menggunakan dan melayani pemohon izin dengan 2 aplikasi perizinan yaitu Online Single Submission (OSS), aplikasi mandiri DPMPTSP dan SiCantik Cloud juga tentunya diawali dengan aplikasi layanan antrian untuk melakukan panggilan kepada pengunjung DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

Khusus untuk SiCantik Cloud sudah dapat melayani sebanyak 74 Izin Praktek Tenaga Kesehatan jenis perizinan bidang kesehatan secara online antara lain :

 

Izin Praktik Bidan.

Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi

Izin Praktek Refraksionis Optisien

Izin Praktik Perawat

Izin Praktik Okupasi Terapis

Izin Praktik Terapis Wicara

Izin Praktik Tenaga Gizi

Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Izin Kerja Perekam Medis

Izin Praktik Fisioterapis

Izin Kerja Radiografer

Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium

Izin Praktik Elektromedis

Izin Praktik Apoteker

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Izin Praktik Penata Anestesi.

 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus jenis izin tersebut secara online kata Bujang, bisa mengakses alamathttps://sicantikui.layanan.go.id tanpa harus ke Dinas teknis terkait penerbitan rekomendasi izin, karena hal tersebut sudah dilakukan secara terpadu pada aplikasi Sicantik Cloud. Untuk surat permohonan dan persyaratannya dapat dilihat dan diunduh pada website https://dpmptsp.bandaacehkota.go.id. Kepada pengguna aplikasi sicantik cloud yang masih belum dapat memahami atau bingung tentang tata cara penggunaan aplikasi layanan pendaftaran perizinan online SiCantik Cloud dapat mengunggahnya pada alamat http://bit.ly/userguide-sicantikcloud.

Bujang juga menambahkan bahwa DPM-PTSP akan terus menambahkan jumlah perizinan yang dapat diurus secara online melalui SiCantik Cloud. Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPM-PTSP.

“Kami berharap dengan terus bertambahnya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa dimulai dari rumah atau dipandu langsung oleh petugas front office DPM-PTSP,” jelasnya.

“Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” tutupnya.(Ah/Hz)

Previous Post

Begini Cara Unduh Sertifikat Covid19

Next Post

MENGHAFAL AL-QURAN

Next Post

MENGHAFAL AL-QURAN

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah