Oleh : Jumaiyadi Putra
Mahasiswa Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. Mulanya LGBT hadir di Indonesia tahun 1960-an. Pada saat itu muncul juga organisasi pendukung LGBT ini misalnya HIWAD (himpunan wanita adam). Pada tahun 1995 LGBT sudah mulai terdengar di telinga-telinga masyarakat kota dan sudah tersebar di beberapa kota yang ada di Indonesia seperti Surabaya, Medan, Ambon.
Kelompok LGBT ini semakin liar saja tingkah lakunya di Indonesia. sehingga mereka berani-beraninya mengadakan pesta-pesta di tempat yang mereka sukai. Di tahun 2000-an kelompok ini semakin berkembang, bahkan sudah mengatasnamakan HAM untuk menyuarakan kelompok mereka. Kelompok ini sangat meresahkan masyarakat karena masyarakat khawatir akan menular dan mengundang malapetaka seperti HIV dan juga malapetaka yang diturunkan Allah SWT untuk masyarakat tersebut. Oleh karena itu hal ini sangat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah.
Kelompok-kelompok LGBT ini pun sudah merambah ke Aceh semenjak Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saโaduddin Djamal mengatakan komunitas LGBT sudah meresahkan masyarakat. Di Aceh komunitas LGBT mulai hadir dan berkembang pasca bencana tsunami 2004 yang lalu. Menurut Yasin Jumadi dari Wakil Sekretaris Ikatan Alumni Tengah (IKAT) dalam riset yang dipaparkan dalam rapat kerja MPU Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu menyebutkan, kehadiran lembaga asing dari berbagai Negara yang membantu Aceh pasca tsunami juga berpotensi berkembangnya kelompok-kelompok LGBT ini, tentunya melalui mekanisme-mekanisme secara perlahan.
Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan syariat Islam, tentunya tidak kompatibel jika di dalamnya hadir komunitas-komunitas LGBT yang menurut Al-Qurโan dan Sunnah itu dilarang. Oleh karena itu masyarakat Aceh sangat menentang dan selalu resah dengan hadirnya komunitas LGBT di Aceh. Banyak terjadi pro dan kontra terhadap fenomena ini karena ada yang mengatakan itu sebagai pendiskriminasian terhadap LGBT, merampas hak asasi manusia, dan ada juga yang mengatakan LGBT itu adalah sebuah kelainan gender yang bisa menular dan membawa penyakit HIV ke dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya LGBT itu harus diberikan batasan-batasan dan juga harus diberikan pendidikan tentang bahaya hubungan sesama jenis.
Dalam Islam, Allah sudah melarang keras hambanya untuk tidak masuk ke dalam atau menjadi pelaku-pelalku LGBT, karena itu perlakuan yang sangat terlaknat dan sangat dibenci oleh Allah. Al-Qurโan yang di dalamnya ada menceritakan tentang sejarah, bagaimana kaum Nabi Luth yang dilaknat oleh Allah karena melakukan hubungan badan yang di luar batas dan dianggap tidak normal sebagai manusia.
Firman Allah :
Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negri kaum Luth itu yang di atas ke bawah, kami balikkan dan kami hujani dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim (Qs. Al-Hud: 82-83)
Rasulullah pernaah bersabda, โsiapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.โ (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaki).
LGBT itu sesuatu yang sangat buruk dari segi pandangan agama, maupun masyarakat. Mahfud MD, guru besar FH-UII Yogyakarta yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, di akun twiternya pernah berkata menyangkut LGBT yaitu โLGBT itu menjijikan dan berbahayaโ itu yang diungkapkan oleh Mahfud MD.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap melarang perlakuan LGBT di Indonesia karena tidak sesuai dengan norma kemanusiaan. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan dalam perspektif agama, LGBT merupakan perbuatan menyimpang karena secara agama hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), mengatakan jika dalam agama Buddha yang berdasarkan hukum kewajaran, maka LGBT tentu tidak dibenarkan, karena menyimpang.
Menurut Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), mereka menolak prilaku para pelaku LGBT tapi tetap perlu dilindungi, karena mereka juga warga negara karena mempunyai hak sama dengan siapapun.
Citra Wijoyo mengatakan apakah berbuat baik itu harus LGBT? Apakah LGBT memiliki kitab suci sendiri yang diakui sehingga berani mengakui LGBT adalah perbuatan baik. Jika tidak memiliki kitab suci, dengan dasar yang manakah LGBT mengetahui bahwa LGBT adalah perbuatan baik?
Bahaya LGBT bagi kesehatan yaitu terkena penyakit HIV yang bisa menular ke berbagai lingkungan masyarakat, sehingga banyak yang mengecam perbuatan sesame jenis tersebut.
Dampak Sosialnya yaitu LGBT ini selalu mendapat sindiran dan juga bullian dari masyarakat dan selalu dipandang rendah di mata masyarakat. Sehingga LGBT ini tidak bisa bebas di mana pun mereka berada karena terus menerus menjadi perhatian publik. Begitu pula dampaknya bagi perkembangan penduduk di suatu wilayah, dengan adanya LGBT, maka pertumbuhan penduduk tidak maksimal karena orang-orang lebih banyak memilih pasangan sesama jenis, sehingga itu merugikan Negara dikarenakan efek buruknya LGBT ini.
Dampak buruk bagi agama yaitu, terjadinya penyimpangan-penyimpangan pemikiran yang mereka utarakan tentang asumsi mereka mengenai LGBT. Terjadinya pemutarbalikan fakta sehingga yang benar menjadi salah yang salah menjadi benar, dan ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat awam yang keimanannya belum terlalu kuat.
Dampak buruknya bagi keluarga yaitu tidak terjalin lagi keharmonisan solidaritas kehidupan berumah tangga dikarenakan permasalahan ini, yang bisa juga menular penyakit HIV kepada anak-anak mereka, ataupun istri mereka.
Cara mencegah agar LGBT ini tidak semakin berkembang di dalam lingkungan masyarakat adalah pencegahan utama bisa dimulai dari program-program pendukung pemerintah yang mendukung untuk mengurangi LGBT ini, karena ketika pemerintah sudah mendukung maka tiket pintu masuknya kita sudah dapat. Kedua, pemerintah beserta para jajarannya harus lebih kooperatif di dalam menjalankan programnya itu. Ketiga, kita sebagai masyarakat harus bisa bekerja sama, apabila ada orang yang melakukan hubungan sesama jenis langsung kita tangkap, tapi jangan main hakim sendiri. Bawalah mereka kepada pihak yang berwenang. Karena islam tidak menyukai kekerasan, tapi islam menganjurkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam menentukan sebuah permasalahan.