• Latest

FENOMENA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DI INDONESIA

Juni 11, 2017
mahasiswi bimbingan konseling sedang belajar dan merenung

Abadi Dalam Ketegangan: Mengapa Perjuangan Kartini Tak Akan Pernah Usai?

April 22, 2026
06d8027d-a2d7-42d1-a3d1-ad2fe9ddf489

Hari Ini Gubernur Kaltim akan Dilengserkan Rakyatnya, is Apakah Berhasil?

April 22, 2026
Pendidikan SD

Di Antara Wahyu dan Rasio: Menyatukan Jalan Pendidikan Aceh

April 22, 2026
aef171bb-b3d2-4814-9a54-7d09b7b9f971

Perempuan Ganda;Kartini Dulu Hingga Kini

April 22, 2026
9fdb3c1c-1879-4f8c-9aa8-02113678bceb

Warisan Musik Aceh dari Gampong Padang Manggeng

April 21, 2026
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
FENOMENA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DI INDONESIA - 1001348646_11zon | Lomba Menulis | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
FENOMENA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DI INDONESIA - 1001353319_11zon | Lomba Menulis | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
Rabu, April 22, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

FENOMENA KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DI INDONESIA

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2017
in Lomba Menulis
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

OLEH ASKAR MARLINDO

Berdomisili di Sumatera Utara

Dalam beberapa bulan terakhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap menjadi sorotan baik dimedia arus utama maupun dimedia social.Belum selesai orang membicarakan kejahatan berbasis cyber terhadap anak yang menjadi korban paedofil sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak juga terungkap.Padahal sudah hampir satu tahun Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak diundangkan seharusnya sudah memberikan efek jera karena UU ini tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku tetapi juga ada ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku yang berusia dewasa.

Baca Juga
  • Ketika Nafas Menemukan Ruangnya: Merdeka Adalah Merdeka
  • 5 Cara Melindungi Anak dari Predator Seksual

Terus berulangnya dan terungkapnya kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak disatu sisi semakin menebarkan kerisauan,kekhawatiran bahkan ketakutan ditengah masyarakat.Namun disisi lain hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terutama jumlah korban yang melapor telah semakin banyak.Kekarasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang saat ini mulai mencair.Dari Surbei Kekerasan Anak Indonesia yang bekerjasama dengan Kmeenterian Sosial,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta sejumlah lembaga pada 2014 ditemukan prevalensi kekerasan seksual pada kelompok laki laki dan perempuan usia 18-24 tahun tinggi.Jenis kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun yang dialami anak laki laki sebesar 6,3 persen dan anak perempuan 6,28 persen.Dapat dibayangkan kalau 6 persen lebih dari sekitar 87 juta anak Indonesia berarti ada sekitar 400.000 lebih anak yang terkena kekerasan seksual “ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Keberanian mulai tumbuh dimasyarakat Indonesia karena persepsi masyarakat sudah berubah.Dahulu orang tidak berani karena kejadian kekerasan seksual apalagi pemerkosaan dianggap aib bagi keluarga.Tetapi sekarang anak anak tidak lagi bias dipaksa untuk tutup mulut.Selain itu gencarnya pemberitaan media massa dan kinerja kepolisian dalam membongkar kasus kasus kejahatan seksual terhadap anak anak membuat isu kekerasan seksual terhadap anak telah mendapat perhatian public sehingga data kasus terlihat semakin tinggi.Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak anak baik dirumah,masyarakat maupun sekolah yang terjadi karena perlindungan terhadap anak anak baik dirumah,masyarakat maupun sekolah masih sangat lemah.Tekhnologi dan informasi belum berpihak pada anak bahkan justru banyak anak yang menjadi korban kejahatan seksual karena lemahnya literasi didalam menggunakan internet.Selain itu kasus kasus prostitusi dalam jaringan anak anak menunjukkan anak anak seringkali dijadikan komoditas untuk kepentingan ekonomi.

Baca Juga
  • Konsistensi POTRET Dalam Merawat Literasi Anak Bangsa
  • Majalah POTRET Gelar Lomba Menulis Essai Se-Aceh

Selama ini kasus kekerasan seksual terhadap anak terlambat diketahui.Ini karena ketika korban mengungkapkan dirinya mengalami kekerasans eksual dari pelaku yang amsih keluarga seringkali orang tua atau keluarga korban tak bias menerima hal tersebut.Dalam hal ini perhatian orang tua adalah kuncinya.Pengungkapan kasus terlambat justru karena sikap orang tua yang menganggap cerita anaknya berlebihan atau mereka tak mempercayai cerita sang anak.Orang tua juga harus memberikan pendidikan seksualitas terhadap anak anak yang disesuaikan dengan usia si anak.Berulangnya kekerasan seksual terhadap anak tidak terlepas dari lemahnya penegakan hokum.Apalagi perhatian public hanya pada saat aksus tersebut diungkapkan.Selanjutnya nyaris tidak ada yang emngikuti kasusnya sampai tuntas.Lemahnya pengawasan masyarakat mebuat penegakan hukum berjalan setengah hati.Oleh karena itu jika memang pemerintah memandang kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa maka seharusnya penindakanya juga harusluar biasa .Misalnya wajah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipampang seperti pelaku teroris dan juga pelaku korupsi sehingga kedepanya akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak akan berulang terus menerus.

Note: Setiap naskah lomba yang dimuat pada portal www.potretonline.com sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Setiap artikel lomba tidak melalui proses editing.
Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Gangguan Psikis pada Anak yang Mengalami Kekerasan seksual

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com