POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Aceh

Aryos: Politik Uang Jebakan Batman Buat Rakyat

Redaksi by Redaksi
Februari 10, 2017
in Aceh, Pemilu, Pilkada
0

 
Banda Aceh – Mengenai fenomena maraknya politik uang dalam setiap pesta demokrasi, jubir (Juru Bicara) Koalisi Pemantau Pilkada, Aryos Nivada mengatakan bahwa politik uang merupakan praktik pembodohan sekaligus “jebakan batman” buat rakyat. Seseorang yang menggunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk menjebak rakyat. Rakyat dalam hal ini tidak diajak untuk sama-sama memperjuangkan agenda perubahan, tetapi diarahkan untuk hanya memenangkan sang calon semata. Setelah calon terpilih maka tidak ada sesuatu yang akan diperjuangkan karena sang calon akan sibuk selama lima tahun atau periode tertentu untuk mengembalikan semua kerugiannya yang telah dikeluarkan untuk menyuap para pemilih.
Baca Juga
  • 01
    Aceh
    Jambo Ranup Seorang Perempuan
    19 Nov 2018
  • 02
    Aceh
    Sepeda Untuk Siti Julaiha dan Fitriani
    20 Mar 2018

Selain itu lanjut Aryos, politik uang juga merendahkan martabat rakyat. Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun sang calon menduduki kursi yang berhasil direbut dengan cara ini.

Dalam aturan perundang-undangan, sebenarnya sudah tegas diatur mengenai larangan praktik politik uang. Tertera pada UU No 10 Tahun 2016, Pasal 187 A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana. “Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujar aryos.

Baca Juga
  • Aryos: Politik Uang Jebakan Batman Buat Rakyat - 88DA2E89 6971 45BF 889B 94E3A85BAF12 scaled 1 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Museum Pidie Jaya
    16 Mar 2023
  • Aryos: Politik Uang Jebakan Batman Buat Rakyat - IMG_9514 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Bisakah Aceh ‘Merdeka’ Secara Struktural di Bawah NKRI?
    23 Jan 2026

Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik uang, menurut Aryos, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.

“Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu, ” ungkap Aryos.

Baca Juga
  • Aryos: Politik Uang Jebakan Batman Buat Rakyat - 22fe8cd8 7bcf 4b13 833b 55edacd1e02f | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Memetik dan Berbagi Pengalaman Wisata Literasi Nasional 2024 Kepada Siswa dan Guru
    27 Feb 2024
  • Aryos: Politik Uang Jebakan Batman Buat Rakyat - 2025 06 17 07 08 55 | Aceh | Potret Online
    Aceh
    Christiaan Snouck Hurgronje, Antropolog yang Selalu Membela Aceh dan Islam
    16 Jun 2025

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga harus secara aktif bekerjasama dengan bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam pilkada 2017 mendatang. Menurutnya, tanggung jawab bersama merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Pilkada juga memantau sekaligus menerima laporan praktek politik uang yang dilakukan para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati/walikota maupun wakil bupati/wakil walikota. Kami memantau di 16 kanupaten/kota yang meliputi; Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Biruen, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur, Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Aceh Tengah, Langsa, dan Aceh Tamiang.

Aryos menawarkan dua solusi terkait antisipasi maraknya praktik politik uang, terutama di masa tenang. Yaitu dengan membentuk tim operasi pengawasan praktik politik uang dan keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan.

Tim operasi saber operasi tangkap tangan perlu dibentuk oleh Panwaslih/ Bawaslu Aceh untuk mengawasi praktik politik uang menjelang pencoblosan 15 Februari. “Tim tersebut harus ada disetiap Kabupaten Kota di Aceh yang melaksanakan Pilkada “ jelas Aryos.

Previous Post

Mengapa Perempuan Memilih Bekerja di Luar Rumah?

Next Post

Posisi Mahasiswa Pada Pilkada Aceh 2017

Next Post

Posisi Mahasiswa Pada Pilkada Aceh 2017

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah