Selain itu lanjut Aryos, politik uang juga merendahkan martabat rakyat. Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun sang calon menduduki kursi yang berhasil direbut dengan cara ini.
Dalam aturan perundang-undangan, sebenarnya sudah tegas diatur mengenai larangan praktik politik uang. Tertera pada UU No 10 Tahun 2016, Pasal 187 A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana. “Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujar aryos.
Meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik uang, menurut Aryos, penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada kesadaran dari semua pihak. Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.
“Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu, ” ungkap Aryos.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga harus secara aktif bekerjasama dengan bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam pilkada 2017 mendatang. Menurutnya, tanggung jawab bersama merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.
Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Pilkada juga memantau sekaligus menerima laporan praktek politik uang yang dilakukan para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati/walikota maupun wakil bupati/wakil walikota. Kami memantau di 16 kanupaten/kota yang meliputi; Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Biruen, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur, Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Aceh Tengah, Langsa, dan Aceh Tamiang.
Aryos menawarkan dua solusi terkait antisipasi maraknya praktik politik uang, terutama di masa tenang. Yaitu dengan membentuk tim operasi pengawasan praktik politik uang dan keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan.
Tim operasi saber operasi tangkap tangan perlu dibentuk oleh Panwaslih/ Bawaslu Aceh untuk mengawasi praktik politik uang menjelang pencoblosan 15 Februari. “Tim tersebut harus ada disetiap Kabupaten Kota di Aceh yang melaksanakan Pilkada “ jelas Aryos.