• Latest

Ledakkan Bom Perilaku Intoleransi, Tumpas Teroris

Mei 13, 2018
Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Siaran Pers | Potret Online

Geopolitik Empati: Bagaimana Kekuasaan Menentukan Siapa yang Boleh Menderita

April 1, 2026
IMG_0573

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
di ujung Magrib

Di Ujung Magrib

Maret 31, 2026
85645e8f-e49d-463f-8fa4-730280ce2b71

Pentingnya Sastra dalam Sistem Pendidikan Rusia sebagai Landasan Pembentukan Karakter dan Pola Pikir

Maret 31, 2026
Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Siaran Pers | Potret Online

Dari Geopolitik ke Dapur Rakyat: Krisis Global dan Rapuhnya Ekonomi Indonesia

Maret 31, 2026
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Esai
  • PODCAST
Rabu, April 1, 2026
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Ledakkan Bom Perilaku Intoleransi, Tumpas Teroris

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2018
in Siaran Pers, Teroris
Reading Time: 4 mins read
0
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Jakarta, 13 Mei 2018—Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) salah satu tim sukses Presiden Jokowi 2014 menyatakan meminta pemerintah menyediakan tempat yang aman bagi penyelenggara ibadah warga negara. Beribadah merupakan hal sipil politik warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (1) dan  Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, juga Pasal 18 Universal Deklration of Human Right, Pasal 19, dan 26  Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant on Civil and Political Righs, serta dalam Pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemerintah Indonesia, menurut Emi Sulyuwati, Sekretaris Jenderal (Sekjend) JNIB, salah satu negara yang menjadi para pihak dalam konvensi internasional; tersebut, dan menjadi kewajiban  negara melalui pemerintah karena konstitusi dan undang-Undang yang disebutkan di atas, menyediakan rasa aman beribadah bagi warga negara.
Peledakan tiga geraja, di tiga tempat yang berbeda  masing-masing di GKI JL.Ngagel, GKI Diponegoro dan GKI Arjuno. Parahnya lagi, para teroris berencana juga meledakkan GPPS Sawahan, dan Gereja Kathedral Dr Soetomo. Korban dalam peristiwa ini , menurut laporan Polisi bertugas  di lokasi kejadian, sekitar 40 orang lebih baik luka maupun meninggal dunia, termasuk polisi.
“Pikiran kami tertuju kepada keluarga mereka yang menjadi korban ledakan bom di gereja Surabaya. Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Peledakkan bom  ini memperlihatkan penyelenggaraan Ibadah di tanah air masih sepenuhnya belum aman,” ujar Emi.
Pegemboman di rumah Ibadah tersebut oleh para teroris, bagi  Sekjend JNIB, menunjukkan bahwa penyelanggaraan beribadah sama sekali tidak aman di Indonesia. Itulah sebabnya,Emi meminta pemerintah melakukan segala upaya untuk melindungi dan menyediakan rasa aman warga negara dalam menjalankan ibadah. Termasuk memberantas teroris sampai ke akar-akarnya.
Penyediaan keamanan dalam rangka beribadah, merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warga negara dalam menjalankan kebebasan beribadat dan merupakan  hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi.
Selama ini ada paham yang keliru di pikiran sebagian warga negara di Tanah Air, bahwa penyediaan keamanan bagi warga negara hanya menjadi kewajiban Polri dan TNI. Paham itu, menurut Emi keliru dan perlu diluruskan. Semua warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, Emi meminta, semua warga negara terlibat dengan cara melaporkan ke aparat setempat setiap kegiatan yang dicurigai melakukan kegiatan mengarah ke kegiatan terorisme. 
“Polisi dan masyarakat tidak perlu ragu menangkap terorisme, tidak perlu ragu disebut melanggar HAM, terhadap upaya membersihkan terorisme tidak ada pelanggaran HAM karena kegiatan terorisme di Indonesia adalah terlarang dalam UU Pemberantasan Terorisme,” lanjut Emi.
Di luar itu, Emi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kegiatan penanggulangan terorisme selama ini dilakukan oleh Badan Penanggulangan Teroris di Tanah air, termasuk intelijen. Jika se-andainya, lembaga itu siap siaga, tentu kejadian yang memilukan di Surabaya itu tidak terjadi.****
Untuk Informasi lanjut, hubungi:
Emi Sulyuwati No HP : +62 813-1991-2668

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 361x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 358x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 320x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 268x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 215x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Baca Juga

Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - Image 500f493e402ee897084f8fbb0232fc11 | Siaran Pers | Potret Online

Pesan untuk OPM: Teroris Tak Berhak Menuntut Kemerdekaan

Agustus 18, 2025
Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - Image d86dab4ef85196b443602d1d5f9a480a | Siaran Pers | Potret Online

Penangkapan Dua ASN di Aceh: Mengungkap Jejak Jaringan NII Faksi MYT

Agustus 6, 2025
Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - 96702e2a 05af 4cbb 87f6 21959e7921a5 | Siaran Pers | Potret Online

Pelaku Teror Kepala Babi Harus Diusut Tuntas

Maret 29, 2025
SummarizeShare234Tweet147
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Ledakkan Bom  Perilaku Intoleransi,  Tumpas Teroris - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Siaran Pers | Potret Online
Artikel

Geopolitik Empati: Bagaimana Kekuasaan Menentukan Siapa yang Boleh Menderita

April 1, 2026
IMG_0573
Sejarah

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a
#Amerika

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa
Artikel

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Next Post

Pentingnya Membangun Semangat Literasi pada Anak

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Privacy Policy (Kebijakan Privasi)
  • Terms of Service (Syarat dan Ketentuan)
  • Penulis
  • Al-Qur’an

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com